BerandaHits
Sabtu, 8 Des 2023 17:27

Menkominfo Umumkan Perubahan Kedua UU ITE untuk Lindungi HAM

Menteri Budi Arie saat rapat paripurna pengesahan UU ITE. (dok. Kominfo)

Menkominfo menegaskan, perubahan kedua UU ITE mencerminkan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi para pengguna internet dan sesuai dengan konstitusi negara.

Inibaru.id - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengumumkan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Langkah ini diambil untuk membentuk ruang digital yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan adil.

Menkominfo menegaskan bahwa perubahan tersebut mencerminkan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi pengguna internet di Indonesia, sejalan dengan konstitusi negara.

“Sama halnya dengan ruang fisik, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak asasi manusia (HAM) bagi pengguna internet Indonesia di ruang siber, seperti yang telah tertuang pada konstitusi Indonesia,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR RI dan Pemerintah di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).

Menurutnya, perubahan tersebut memiliki signifikansi penting sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum, baik di tingkat nasional maupun global.

Menteri Budi Arie menyebutkan lima alasan pokok untuk dilakukannya perubahan ini. Pertama, terdapat variasi penerapan norma-norma pidana UU ITE di berbagai wilayah, yang dianggap multitafsir dan berpotensi membatasi kebebasan pers serta kebebasan berpendapat.

UU ITE yang berlaku saat ini dianggap belum memberikan perlindungan optimal bagi pengguna internet Indonesia. (canva/tribunjatim)

Kedua, UU ITE yang berlaku saat ini dianggap belum memberikan perlindungan optimal bagi pengguna internet Indonesia. Menkominfo menyoroti pentingnya tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak-anak dari bahaya fisik dan psikis, sambil memastikan manfaat yang besar dari penggunaan produk atau layanan digital jika digunakan dengan bijak.

Ketiga, Menteri Budi Arie menekankan perlunya pembangunan ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif. Dengan potensi ekonomi digital Indonesia yang besar, perubahan UU ITE diharapkan dapat memperkuat regulasi guna melindungi pengguna layanan digital dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Keempat, Menkominfo menyoroti perkembangan layanan sertifikasi elektronik seperti tanda tangan elektronik, segel elektronik, autentikasi situs web, dan identitas digital. Indonesia membutuhkan landasan hukum yang lebih komprehensif dalam mengatur kebijakan identitas digital serta layanan sertifikasi elektronik lainnya.

Terakhir, Menteri Budi Arie menegaskan bahwa perubahan UU ITE juga diperlukan untuk memperkuat aspek penegakan hukum.

Dia menyatakan perlunya penguatan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menyelidiki tindak pidana siber, khususnya yang melibatkan rekening bank dan aset digital.

“Dalam hal ini, PPNS di sektor informasi dan transaksi elektronik (ITE) butuh kewenangan untuk memerintahkan penyelenggara sistem elektronik dalam melakukan pemutusan akses sementara terhadap rekening bank, uang elektronik, dan/atau aset digital,” tegasnya.

Semoga nggak ada lagi pasal karet menyangkut HAM ya, Millens. (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: