BerandaHits
Sabtu, 8 Des 2023 17:27

Menkominfo Umumkan Perubahan Kedua UU ITE untuk Lindungi HAM

Menteri Budi Arie saat rapat paripurna pengesahan UU ITE. (dok. Kominfo)

Menkominfo menegaskan, perubahan kedua UU ITE mencerminkan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi para pengguna internet dan sesuai dengan konstitusi negara.

Inibaru.id - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengumumkan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Langkah ini diambil untuk membentuk ruang digital yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan adil.

Menkominfo menegaskan bahwa perubahan tersebut mencerminkan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi pengguna internet di Indonesia, sejalan dengan konstitusi negara.

“Sama halnya dengan ruang fisik, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak asasi manusia (HAM) bagi pengguna internet Indonesia di ruang siber, seperti yang telah tertuang pada konstitusi Indonesia,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR RI dan Pemerintah di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).

Menurutnya, perubahan tersebut memiliki signifikansi penting sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum, baik di tingkat nasional maupun global.

Menteri Budi Arie menyebutkan lima alasan pokok untuk dilakukannya perubahan ini. Pertama, terdapat variasi penerapan norma-norma pidana UU ITE di berbagai wilayah, yang dianggap multitafsir dan berpotensi membatasi kebebasan pers serta kebebasan berpendapat.

UU ITE yang berlaku saat ini dianggap belum memberikan perlindungan optimal bagi pengguna internet Indonesia. (canva/tribunjatim)

Kedua, UU ITE yang berlaku saat ini dianggap belum memberikan perlindungan optimal bagi pengguna internet Indonesia. Menkominfo menyoroti pentingnya tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak-anak dari bahaya fisik dan psikis, sambil memastikan manfaat yang besar dari penggunaan produk atau layanan digital jika digunakan dengan bijak.

Ketiga, Menteri Budi Arie menekankan perlunya pembangunan ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif. Dengan potensi ekonomi digital Indonesia yang besar, perubahan UU ITE diharapkan dapat memperkuat regulasi guna melindungi pengguna layanan digital dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Keempat, Menkominfo menyoroti perkembangan layanan sertifikasi elektronik seperti tanda tangan elektronik, segel elektronik, autentikasi situs web, dan identitas digital. Indonesia membutuhkan landasan hukum yang lebih komprehensif dalam mengatur kebijakan identitas digital serta layanan sertifikasi elektronik lainnya.

Terakhir, Menteri Budi Arie menegaskan bahwa perubahan UU ITE juga diperlukan untuk memperkuat aspek penegakan hukum.

Dia menyatakan perlunya penguatan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menyelidiki tindak pidana siber, khususnya yang melibatkan rekening bank dan aset digital.

“Dalam hal ini, PPNS di sektor informasi dan transaksi elektronik (ITE) butuh kewenangan untuk memerintahkan penyelenggara sistem elektronik dalam melakukan pemutusan akses sementara terhadap rekening bank, uang elektronik, dan/atau aset digital,” tegasnya.

Semoga nggak ada lagi pasal karet menyangkut HAM ya, Millens. (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024