BerandaHits
Sabtu, 8 Des 2023 17:27

Menkominfo Umumkan Perubahan Kedua UU ITE untuk Lindungi HAM

Menteri Budi Arie saat rapat paripurna pengesahan UU ITE. (dok. Kominfo)

Menkominfo menegaskan, perubahan kedua UU ITE mencerminkan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi para pengguna internet dan sesuai dengan konstitusi negara.

Inibaru.id - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengumumkan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Langkah ini diambil untuk membentuk ruang digital yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan adil.

Menkominfo menegaskan bahwa perubahan tersebut mencerminkan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi pengguna internet di Indonesia, sejalan dengan konstitusi negara.

“Sama halnya dengan ruang fisik, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak asasi manusia (HAM) bagi pengguna internet Indonesia di ruang siber, seperti yang telah tertuang pada konstitusi Indonesia,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR RI dan Pemerintah di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).

Menurutnya, perubahan tersebut memiliki signifikansi penting sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum, baik di tingkat nasional maupun global.

Menteri Budi Arie menyebutkan lima alasan pokok untuk dilakukannya perubahan ini. Pertama, terdapat variasi penerapan norma-norma pidana UU ITE di berbagai wilayah, yang dianggap multitafsir dan berpotensi membatasi kebebasan pers serta kebebasan berpendapat.

UU ITE yang berlaku saat ini dianggap belum memberikan perlindungan optimal bagi pengguna internet Indonesia. (canva/tribunjatim)

Kedua, UU ITE yang berlaku saat ini dianggap belum memberikan perlindungan optimal bagi pengguna internet Indonesia. Menkominfo menyoroti pentingnya tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak-anak dari bahaya fisik dan psikis, sambil memastikan manfaat yang besar dari penggunaan produk atau layanan digital jika digunakan dengan bijak.

Ketiga, Menteri Budi Arie menekankan perlunya pembangunan ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif. Dengan potensi ekonomi digital Indonesia yang besar, perubahan UU ITE diharapkan dapat memperkuat regulasi guna melindungi pengguna layanan digital dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Keempat, Menkominfo menyoroti perkembangan layanan sertifikasi elektronik seperti tanda tangan elektronik, segel elektronik, autentikasi situs web, dan identitas digital. Indonesia membutuhkan landasan hukum yang lebih komprehensif dalam mengatur kebijakan identitas digital serta layanan sertifikasi elektronik lainnya.

Terakhir, Menteri Budi Arie menegaskan bahwa perubahan UU ITE juga diperlukan untuk memperkuat aspek penegakan hukum.

Dia menyatakan perlunya penguatan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menyelidiki tindak pidana siber, khususnya yang melibatkan rekening bank dan aset digital.

“Dalam hal ini, PPNS di sektor informasi dan transaksi elektronik (ITE) butuh kewenangan untuk memerintahkan penyelenggara sistem elektronik dalam melakukan pemutusan akses sementara terhadap rekening bank, uang elektronik, dan/atau aset digital,” tegasnya.

Semoga nggak ada lagi pasal karet menyangkut HAM ya, Millens. (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: