inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Hati-Hati, Bikin Wajah Orang Lain Jadi Stiker WhatsApp Bisa Dipidana, lo!
Kamis, 28 Sep 2023 17:00
Penulis:
Arie Widodo
Arie Widodo
Bagikan:
Ilustrasi: Stiker WhatsApp dengan wajah orang. (Detik/Adi Fida Rahman)

Ilustrasi: Stiker WhatsApp dengan wajah orang. (Detik/Adi Fida Rahman)

Sering bikin wajah orang lain jadi stiker WhatsApp? Hati-hati ya, kalau orangnya nggak berkenan, kamu bisa dipidana, lo. Apa alasannya?

Inibaru.id – Kamu pasti sering melihat Stiker WhatsApp yang memakai foto wajah seseorang, entah selebritas ataupun orang biasa. Untuk yang terakhir, acap kali si pembuat stiker adalah rekan kerja atau keluarga yang iseng mengerjai pemilik wajah untuk lucu-lucuan.

Meski sering dianggap wajar, ada baiknya kamu nggak lagi sembarangan membuat stiker memakai wajah orang lain, karena kamu bisa dipidana. Hal tersebut sempat diungkapkan seorang pengguna Tiktok dengan nama akun @banghafidd.

Dalam unggahan tersebut, pembuat stiker yang mencatut wajah orang lain bisa terkena Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Ancaman hukumannya pun nggak main-main, yakni hukuman kurungan selama delapan tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. Benarkah?

Terkait hal ini, Direktur Eksekutif Information Communication Technology Institute Heru Sutadi pun memberikan tanggapan. Menurutnya, ada yang sangat disepelekan orang Indonesia terkait penggunaan wajah orang sebagai stiker WhatsApp, yaitu apakah orang tersebut sudah mengizinkannya atau nggak?

“Kan ada orang yang memonetisasi stiker tersebut? Jadi, yang bikin stiker dapat uang,” terang Budi pada Selasa (19/9/2023).

Persetujuan yang Bersangkutan

Pembuat stiker WhatsApp harus minta izin dulu ke orang yang wajahnya mau digunakan. (Popbela)
Pembuat stiker WhatsApp harus minta izin dulu ke orang yang wajahnya mau digunakan. (Popbela)

Inti dari permasalahan stiker wajah ini sejatinya terletak pada persetujuan yang bersangkutan, sesuai UU ITE Pasal 26 ayat 1. Bunyinya: Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Jika pembuat stiker nggak meminta izin dan sang pemilik wajah mempermasalahkannya, dia bisa digugat sebagaimana dijelaskan pada Pasal 26 ayat 2. Jadi, untuk kamu yang suka membuat stiker wajah buat lucu-lucuan, sebaiknya mintalah izin kepada sang empunya wajah dulu, ya.

Kalau sudah terlanjur, gimana dong? Yeah, bersiaplah menerima hukuman. Ha-ha. Namun, hukumannya nggak sampai delapan tahun kurungan, kok. Ahli hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar bilang, ini termasuk pelanggaran terhadap Pasal 335 KUHP tentang Tindakan Tidak Menyenangkan.

“Ancamannya satu tahun penjara,” tegas Abdul.

Yap, tapi kurungan setahun tetap bakal bikin reputasimu buruk, Millens! Jadi, sebelum melakukan tindakan konyol yang merugikanmu, sebaiknya pikir-pikir lagi, ya. Kamu bisa meminta izin baik-baik kepada empunya wajah atau mending nggak melakukannya sama sekali. (Arie Widodo/E03)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved