BerandaHits
Minggu, 18 Nov 2017 22:56

Mengintip Celah dalam Transaksi Daring

Bertransaksi via daring memudahkan seseorang untuk mendapatkan produk yang diperlukan tanpa harus keluar rumah. (Pixabay)

Di balik kemudahan bertransaksi, ternyata keberadaan toko dan jasa daring juga menjadi celah para maling melek teknologi untuk meraup keuntungan pribadi.

Inibaru.id – Teknologi benar-benar memudahkan kita dalam banyak hal, termasuk dalam berbelanja. Keberadaan toko daring membuat kita lebih mudah bertransaksi: pilih barang via daring, bayar dengan uang elektronik, kirim dengan jasa antar, dan barang pun tiba di rumah.

Namun, bak dua mata pisau, kemudahan itu pun ternyata memberi celah para kriminal yang juga bisa memanfaatkan teknologi. Berbagai modus diupayakan untuk meraup keuntungan dari kelengahan kita dalam bertransaksi secara daring.

Sebagaimana diberitakan Liputan6, Jumat (18/11/2017), salah satu modus penipuan pelaku kriminalitas itu adalah melalui peretasan surat elektronik (surel). Hal ini sempat dialami Bintoro Adi. Pemuda 23 tahun itu kaget saat diberitahu toko daring via surel bahwa pembayaran pesanan di toko itu telah berhasil.

“Bagaimana toko daring itu terhubung dengan surel saya? Saya panik bukan karena uangnya, tapi takutnya dipakai macam-macam,” kata Adi setelah menegaskan bahwa ia tidak membeli apa pun.

Ia pun mengecek surel miliknya, lalu menghubungi pihak toko daring bahwa surelnya diretas. Beruntung, mereka cukup kooperatif dengan membatalkan pesanan.

Baca juga:
Taocafe, Swalayan yang Benar-benar Melayani Sendiri
Tak Kooperatif, Facebook Terancam Denda 1,6 Triliun

“Uang saya pun kembali,” ungkapnya lega.

Sementara, apa yang dialami Aymenda beda lagi. Perempuan 29 tahun itu terpaksa merelakan deposit saldo miliknya di aplikasi ojek daring raib dalam sekejap. Kejadian bermula ketika ia mendapat panggilan via telepon yang mengaku customer service jasa ojek daring.

Ia dijanjikan bonus saldo. Nahas, alih-alih memperoleh bonus, saldonya malah kandas lantaran ditransfer ke orang asing. “Saya langsung kontak call center-nya, lalu akun saya di-suspend,” katanya.

Dalam tiga tahun terakhir (2015-2017), kasus penipuan layanan e-commerce memang marak terjadi dan terus mengalami peningkatan. Hal itu dikonfirmasi langsung Kanit IV Subdit Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Fian Yunus.

“Kira-kira naik sekitar 100 kasus selama tiga tahun terakhir,” terangnya.

Baca juga:
Cerdas Sharing Informasi di Media Sosial
Bandara Jenderal Soedirman di Purbalingga Bakal Segera Beroperasi

Lebih lanjut Kompol Fian menjelaskan, ada dua modus yang dipakai para maling dunia digital, yakni akses ilegal dan penipuan.

Hacking dan phising masuk dalam kategori ilegal akses,” ujarnya, “Pelaku akan masuk melalui akun korban lalu menguras saldo yang telah didepositkan atau mengincar kartu kredit korban.”

Untuk kasus penipuan, imbuh Fian, pelaku biasanya mengatasnamakan pihak perusahaan jasa atau toko daring lalu meminta data verifikasi kode atau kata sandi.

Menurut Fian, motif kejahatan ini memanfaatkan celah fasilitas payment gateway atau deposit uang.

“Dari laptop pelaku kami menemukan software untuk menarik surel dari Facebook, Twitter, atau lainnya," kata dia. (OS/SA)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: