BerandaHits
Minggu, 7 Agu 2021 18:15

Mengintip Besaran Gaji dan Kekayaan Pinangki

Nama jaksa Pinangki terseret kasus Djoko Tjandra. (Instagram via Tempo)

Kerap pamerkan gaya hidup mewah, berapa ya gaji dan harta mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari?

Inibaru.id – Sejak beberapa hari terakhir, nama Pinangki Sirna Malasari tengah disorot publik Tanah Air. Terkait kasus yang menjeratnya, Pinangki telah resmi dipecat secara nggak hormat sebagai PNS sekaligus jaksa. Dia terbukti bersalah karena menerima suap dari Djoko Tjandra ketika masih menjadi buronan.

Putusan terhadap Pinangki sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap. Namun tetap saja publik masih kecewa karena hukuman penjara Pinangki justru dapat diskon, dari 10 tahun menjadi 4 tahun.

Adapun pertimbangan pemotongan masa tahanan itu, kata hakim, Pinangki telah menyesali perbuatannya dan masih memiliki anak berusia empat tahun. Selain itu, Pinangki juga perempuan yang harusnya dilindungi dan diperlakukan secara adil. Hm, beberapa pertimbangan ini sempat membuat publik heboh.

Gaya hidup “wah” Pinangki sebelum terseret kasus suap juga menyita perhatian. Dia diketahui sering plesiran ke luar negeri, termasuk ketika melakukan operasi hidung di New York Center for Plastic Surgery, sebuah klinik kecantikan yang berada di Park Avenue, New York City, Amerika Serikat (AS).

Dia juga memiliki BMW tipe SUV X5 yang akhirnya disita setelah penangkapannya. Bukan cuma itu, Pinangki juga memiliki beberapa properti mewah. Terus, kira-kira berapa ya gaji dan tunjangan (take home pay) jaksa Pinangki selama menjadi PNS di Kejaksaan Agung (Kejagung)?

Gaji dan Tukin Pinangki

Mobil BMW yang disita Kejaksaan Agung dari Jaksa Pinangki. (Dok. Istimewa via Kumparan)

Ketika masih berstatus sebagai PNS, gaji pokok PNS Pinangki diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015. Sama dengan pejabat eselon golongan IV PNS lainnya, gaji per bulan yang dia peroleh sebesar Rp 3.044.300 sampai yang tertinggi Rp 5.901.200.

Sementara itu, besaran tunjangan kinerja atau tukin di Kejaksaan Agung mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020. Tunjangan di Kejaksaan ini berdasarkan kelas jabatan.

Penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.

Nah, dalam Keputusan Jaksa Agung tersebut, untuk jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II yang diemban Jaksa Pinangki masuk dalam kelas jabatan 8 sehingga besaran tukin yang diterima sebesar Rp 4.595.150 per bulan.

Sebagai informasi nih, selain tunjangan kinerja dan gaji pokok PNS tadi, PNS di Kejaksaan juga masih mendapatkan tunjangan lainnya antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji. Tunjangan berikutnya yakni tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, tunjangan makan Rp 41.000/hari (golongan IV), dan pemasukan lain PNS seperti perjalanan dinas.

Jumlah Harta Pinangki

Dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pinangki tahun lalu, harta kekayaannya sebesar Rp 6,8 miliar atau tepatnya Rp 6.838.500.000.

Sebagian besar berbentuk tanah dan bangunan. Totalnya, Rp 6 miliar. Tanah dan bangunan ini berada di Kabupaten Bogor, Jakarta Barat, dan Kota Bogor.

Harta lainnya adalah berupa mobil, yaitu Nissan Teana (2010), Toyota Alphard (2014), dan Daihatsu Xenia (2013). Kalau ditotal, nilai dari kendaraan yang dimilikinya sebesar Rp 630 juta. Selain itu, Pinangki tercatat mempunyai jenis harta kas senilai Rp 200 juta.

Kekayaan ini meningkat jauh jika dibandingkan ketika Pinangki masih menjabat sebagai Jaksa di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong. Dalam pelaporan tanggal 10 April 2008 tersebut, jumlah total kekaayaan Pinangki adalah Rp 2,7 miliar.

Harta tersebut terdiri atas Rp 2,09 miliar harta nggak bergerak, yaitu bangunan dan tanah, harta bergerak berupa mobil senilai Rp 460 juta, serta giro dan setara kas lainnya sebanyak Rp 128,17 juta. Disebutkan pula, Pinangki nggak memiliki utang.

Wah, banyak juga ya, Millens harta Pinangki. Bikin geram, nggak, nih? (Kom/IB21/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: