BerandaHits
Minggu, 7 Agu 2021 18:15

Mengintip Besaran Gaji dan Kekayaan Pinangki

Nama jaksa Pinangki terseret kasus Djoko Tjandra. (Instagram via Tempo)

Kerap pamerkan gaya hidup mewah, berapa ya gaji dan harta mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari?

Inibaru.id – Sejak beberapa hari terakhir, nama Pinangki Sirna Malasari tengah disorot publik Tanah Air. Terkait kasus yang menjeratnya, Pinangki telah resmi dipecat secara nggak hormat sebagai PNS sekaligus jaksa. Dia terbukti bersalah karena menerima suap dari Djoko Tjandra ketika masih menjadi buronan.

Putusan terhadap Pinangki sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap. Namun tetap saja publik masih kecewa karena hukuman penjara Pinangki justru dapat diskon, dari 10 tahun menjadi 4 tahun.

Adapun pertimbangan pemotongan masa tahanan itu, kata hakim, Pinangki telah menyesali perbuatannya dan masih memiliki anak berusia empat tahun. Selain itu, Pinangki juga perempuan yang harusnya dilindungi dan diperlakukan secara adil. Hm, beberapa pertimbangan ini sempat membuat publik heboh.

Gaya hidup “wah” Pinangki sebelum terseret kasus suap juga menyita perhatian. Dia diketahui sering plesiran ke luar negeri, termasuk ketika melakukan operasi hidung di New York Center for Plastic Surgery, sebuah klinik kecantikan yang berada di Park Avenue, New York City, Amerika Serikat (AS).

Dia juga memiliki BMW tipe SUV X5 yang akhirnya disita setelah penangkapannya. Bukan cuma itu, Pinangki juga memiliki beberapa properti mewah. Terus, kira-kira berapa ya gaji dan tunjangan (take home pay) jaksa Pinangki selama menjadi PNS di Kejaksaan Agung (Kejagung)?

Gaji dan Tukin Pinangki

Mobil BMW yang disita Kejaksaan Agung dari Jaksa Pinangki. (Dok. Istimewa via Kumparan)

Ketika masih berstatus sebagai PNS, gaji pokok PNS Pinangki diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015. Sama dengan pejabat eselon golongan IV PNS lainnya, gaji per bulan yang dia peroleh sebesar Rp 3.044.300 sampai yang tertinggi Rp 5.901.200.

Sementara itu, besaran tunjangan kinerja atau tukin di Kejaksaan Agung mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020. Tunjangan di Kejaksaan ini berdasarkan kelas jabatan.

Penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.

Nah, dalam Keputusan Jaksa Agung tersebut, untuk jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II yang diemban Jaksa Pinangki masuk dalam kelas jabatan 8 sehingga besaran tukin yang diterima sebesar Rp 4.595.150 per bulan.

Sebagai informasi nih, selain tunjangan kinerja dan gaji pokok PNS tadi, PNS di Kejaksaan juga masih mendapatkan tunjangan lainnya antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji. Tunjangan berikutnya yakni tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, tunjangan makan Rp 41.000/hari (golongan IV), dan pemasukan lain PNS seperti perjalanan dinas.

Jumlah Harta Pinangki

Dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pinangki tahun lalu, harta kekayaannya sebesar Rp 6,8 miliar atau tepatnya Rp 6.838.500.000.

Sebagian besar berbentuk tanah dan bangunan. Totalnya, Rp 6 miliar. Tanah dan bangunan ini berada di Kabupaten Bogor, Jakarta Barat, dan Kota Bogor.

Harta lainnya adalah berupa mobil, yaitu Nissan Teana (2010), Toyota Alphard (2014), dan Daihatsu Xenia (2013). Kalau ditotal, nilai dari kendaraan yang dimilikinya sebesar Rp 630 juta. Selain itu, Pinangki tercatat mempunyai jenis harta kas senilai Rp 200 juta.

Kekayaan ini meningkat jauh jika dibandingkan ketika Pinangki masih menjabat sebagai Jaksa di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong. Dalam pelaporan tanggal 10 April 2008 tersebut, jumlah total kekaayaan Pinangki adalah Rp 2,7 miliar.

Harta tersebut terdiri atas Rp 2,09 miliar harta nggak bergerak, yaitu bangunan dan tanah, harta bergerak berupa mobil senilai Rp 460 juta, serta giro dan setara kas lainnya sebanyak Rp 128,17 juta. Disebutkan pula, Pinangki nggak memiliki utang.

Wah, banyak juga ya, Millens harta Pinangki. Bikin geram, nggak, nih? (Kom/IB21/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: