BerandaHits
Minggu, 7 Agu 2021 18:15

Mengintip Besaran Gaji dan Kekayaan Pinangki

Nama jaksa Pinangki terseret kasus Djoko Tjandra. (Instagram via Tempo)

Kerap pamerkan gaya hidup mewah, berapa ya gaji dan harta mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari?

Inibaru.id – Sejak beberapa hari terakhir, nama Pinangki Sirna Malasari tengah disorot publik Tanah Air. Terkait kasus yang menjeratnya, Pinangki telah resmi dipecat secara nggak hormat sebagai PNS sekaligus jaksa. Dia terbukti bersalah karena menerima suap dari Djoko Tjandra ketika masih menjadi buronan.

Putusan terhadap Pinangki sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap. Namun tetap saja publik masih kecewa karena hukuman penjara Pinangki justru dapat diskon, dari 10 tahun menjadi 4 tahun.

Adapun pertimbangan pemotongan masa tahanan itu, kata hakim, Pinangki telah menyesali perbuatannya dan masih memiliki anak berusia empat tahun. Selain itu, Pinangki juga perempuan yang harusnya dilindungi dan diperlakukan secara adil. Hm, beberapa pertimbangan ini sempat membuat publik heboh.

Gaya hidup “wah” Pinangki sebelum terseret kasus suap juga menyita perhatian. Dia diketahui sering plesiran ke luar negeri, termasuk ketika melakukan operasi hidung di New York Center for Plastic Surgery, sebuah klinik kecantikan yang berada di Park Avenue, New York City, Amerika Serikat (AS).

Dia juga memiliki BMW tipe SUV X5 yang akhirnya disita setelah penangkapannya. Bukan cuma itu, Pinangki juga memiliki beberapa properti mewah. Terus, kira-kira berapa ya gaji dan tunjangan (take home pay) jaksa Pinangki selama menjadi PNS di Kejaksaan Agung (Kejagung)?

Gaji dan Tukin Pinangki

Mobil BMW yang disita Kejaksaan Agung dari Jaksa Pinangki. (Dok. Istimewa via Kumparan)

Ketika masih berstatus sebagai PNS, gaji pokok PNS Pinangki diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015. Sama dengan pejabat eselon golongan IV PNS lainnya, gaji per bulan yang dia peroleh sebesar Rp 3.044.300 sampai yang tertinggi Rp 5.901.200.

Sementara itu, besaran tunjangan kinerja atau tukin di Kejaksaan Agung mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020. Tunjangan di Kejaksaan ini berdasarkan kelas jabatan.

Penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.

Nah, dalam Keputusan Jaksa Agung tersebut, untuk jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II yang diemban Jaksa Pinangki masuk dalam kelas jabatan 8 sehingga besaran tukin yang diterima sebesar Rp 4.595.150 per bulan.

Sebagai informasi nih, selain tunjangan kinerja dan gaji pokok PNS tadi, PNS di Kejaksaan juga masih mendapatkan tunjangan lainnya antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji. Tunjangan berikutnya yakni tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, tunjangan makan Rp 41.000/hari (golongan IV), dan pemasukan lain PNS seperti perjalanan dinas.

Jumlah Harta Pinangki

Dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pinangki tahun lalu, harta kekayaannya sebesar Rp 6,8 miliar atau tepatnya Rp 6.838.500.000.

Sebagian besar berbentuk tanah dan bangunan. Totalnya, Rp 6 miliar. Tanah dan bangunan ini berada di Kabupaten Bogor, Jakarta Barat, dan Kota Bogor.

Harta lainnya adalah berupa mobil, yaitu Nissan Teana (2010), Toyota Alphard (2014), dan Daihatsu Xenia (2013). Kalau ditotal, nilai dari kendaraan yang dimilikinya sebesar Rp 630 juta. Selain itu, Pinangki tercatat mempunyai jenis harta kas senilai Rp 200 juta.

Kekayaan ini meningkat jauh jika dibandingkan ketika Pinangki masih menjabat sebagai Jaksa di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong. Dalam pelaporan tanggal 10 April 2008 tersebut, jumlah total kekaayaan Pinangki adalah Rp 2,7 miliar.

Harta tersebut terdiri atas Rp 2,09 miliar harta nggak bergerak, yaitu bangunan dan tanah, harta bergerak berupa mobil senilai Rp 460 juta, serta giro dan setara kas lainnya sebanyak Rp 128,17 juta. Disebutkan pula, Pinangki nggak memiliki utang.

Wah, banyak juga ya, Millens harta Pinangki. Bikin geram, nggak, nih? (Kom/IB21/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: