BerandaHits
Jumat, 7 Feb 2019 12:00

Tandatangani MLA, Kini Indonesia Bisa Lacak Aset Hasil Korupsi yang Tersimpan di Swiss

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) dan Kepala Departemen Peradilan dan Kepolisian Federal Swiss Karin Keller Sutter di Bern, Swiss, Senin (4/2/2019). (Dok. Kemenkumham)

Dalam upaya pemberantasan korupsi, Indonesia menandatangani MLA dengan Swiss untuk membantu melacak hingga merampas aset hasil korupsi. Berikut ulasannya.

Inibaru.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly dan Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter telah menandatangai perjanjian bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance-MLA) di Bernerhof Bern, Swiss, Senin (4/2/2019). Perjanjian tersebut dimaksud untuk membantu melacak hingga merampas aset hasil kejahatan.

Dalam keterangan tertulis Kementerian Kehakiman Swiss, perjanjian tersebut akan menjadi pijakan dua negara untuk saling bekerja sama untuk mendeteksi dan mengusut aktivitas kriminal khusus (particular crimes), seperti korupsi dan pencucian uang. Kerja sama ini juga bisa digunakan untuk memerangi penggelapan pajak atau kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud).

"Perjanjian ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya," ujar Menkumham dalam siaran pers seperti ditulis Merdeka.com, Selasa (5/2).

Baca juga: Alasan Kenapa Swiss Jadi Surga Simpan Uang Hasil Kejahatan

Perjanjian MLA ini berisi 39 pasal yang mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Perjanjian ini juga akan menganut prinsip retroaktif, artinya pemerintah dapat menjangkau tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian, sepanjang putusan pengadilannya belum dilakukan.

Yasonna berharap, penandatanganan perjanjian ini didukung penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan segera mengesahkan perjanjian tersebut supaya dapat langsung dimanfaatkan oleh para penegak hukum dan instansi terkait lainnya.

Adapun perjanjian yang ditandatangi di Bernerhof Bern, Swiss, pada 4 Februari 2019 tersebut, merupakan perjanjian MLA yang ke 10 antara Indonesia dengan negara lain. Sebelumnya, Indonesia telah menandatangani perjanjian serupa dengan Asean, Australia, Hong Kong, RRC, Korea Selatan, India, Vietnam, Uni Emirat Arab (UEA), dan Iran. Wah, semoga dengan perjanjian ini para koruptor dibuat nggak berkutik ya, Millens. (IB07/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: