BerandaHits
Jumat, 7 Feb 2019 12:00

Tandatangani MLA, Kini Indonesia Bisa Lacak Aset Hasil Korupsi yang Tersimpan di Swiss

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) dan Kepala Departemen Peradilan dan Kepolisian Federal Swiss Karin Keller Sutter di Bern, Swiss, Senin (4/2/2019). (Dok. Kemenkumham)

Dalam upaya pemberantasan korupsi, Indonesia menandatangani MLA dengan Swiss untuk membantu melacak hingga merampas aset hasil korupsi. Berikut ulasannya.

Inibaru.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly dan Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter telah menandatangai perjanjian bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance-MLA) di Bernerhof Bern, Swiss, Senin (4/2/2019). Perjanjian tersebut dimaksud untuk membantu melacak hingga merampas aset hasil kejahatan.

Dalam keterangan tertulis Kementerian Kehakiman Swiss, perjanjian tersebut akan menjadi pijakan dua negara untuk saling bekerja sama untuk mendeteksi dan mengusut aktivitas kriminal khusus (particular crimes), seperti korupsi dan pencucian uang. Kerja sama ini juga bisa digunakan untuk memerangi penggelapan pajak atau kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud).

"Perjanjian ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya," ujar Menkumham dalam siaran pers seperti ditulis Merdeka.com, Selasa (5/2).

Baca juga: Alasan Kenapa Swiss Jadi Surga Simpan Uang Hasil Kejahatan

Perjanjian MLA ini berisi 39 pasal yang mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Perjanjian ini juga akan menganut prinsip retroaktif, artinya pemerintah dapat menjangkau tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian, sepanjang putusan pengadilannya belum dilakukan.

Yasonna berharap, penandatanganan perjanjian ini didukung penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan segera mengesahkan perjanjian tersebut supaya dapat langsung dimanfaatkan oleh para penegak hukum dan instansi terkait lainnya.

Adapun perjanjian yang ditandatangi di Bernerhof Bern, Swiss, pada 4 Februari 2019 tersebut, merupakan perjanjian MLA yang ke 10 antara Indonesia dengan negara lain. Sebelumnya, Indonesia telah menandatangani perjanjian serupa dengan Asean, Australia, Hong Kong, RRC, Korea Selatan, India, Vietnam, Uni Emirat Arab (UEA), dan Iran. Wah, semoga dengan perjanjian ini para koruptor dibuat nggak berkutik ya, Millens. (IB07/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: