BerandaHits
Jumat, 7 Feb 2019 12:00

Tandatangani MLA, Kini Indonesia Bisa Lacak Aset Hasil Korupsi yang Tersimpan di Swiss

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) dan Kepala Departemen Peradilan dan Kepolisian Federal Swiss Karin Keller Sutter di Bern, Swiss, Senin (4/2/2019). (Dok. Kemenkumham)

Dalam upaya pemberantasan korupsi, Indonesia menandatangani MLA dengan Swiss untuk membantu melacak hingga merampas aset hasil korupsi. Berikut ulasannya.

Inibaru.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly dan Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter telah menandatangai perjanjian bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance-MLA) di Bernerhof Bern, Swiss, Senin (4/2/2019). Perjanjian tersebut dimaksud untuk membantu melacak hingga merampas aset hasil kejahatan.

Dalam keterangan tertulis Kementerian Kehakiman Swiss, perjanjian tersebut akan menjadi pijakan dua negara untuk saling bekerja sama untuk mendeteksi dan mengusut aktivitas kriminal khusus (particular crimes), seperti korupsi dan pencucian uang. Kerja sama ini juga bisa digunakan untuk memerangi penggelapan pajak atau kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud).

"Perjanjian ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya," ujar Menkumham dalam siaran pers seperti ditulis Merdeka.com, Selasa (5/2).

Baca juga: Alasan Kenapa Swiss Jadi Surga Simpan Uang Hasil Kejahatan

Perjanjian MLA ini berisi 39 pasal yang mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Perjanjian ini juga akan menganut prinsip retroaktif, artinya pemerintah dapat menjangkau tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian, sepanjang putusan pengadilannya belum dilakukan.

Yasonna berharap, penandatanganan perjanjian ini didukung penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan segera mengesahkan perjanjian tersebut supaya dapat langsung dimanfaatkan oleh para penegak hukum dan instansi terkait lainnya.

Adapun perjanjian yang ditandatangi di Bernerhof Bern, Swiss, pada 4 Februari 2019 tersebut, merupakan perjanjian MLA yang ke 10 antara Indonesia dengan negara lain. Sebelumnya, Indonesia telah menandatangani perjanjian serupa dengan Asean, Australia, Hong Kong, RRC, Korea Selatan, India, Vietnam, Uni Emirat Arab (UEA), dan Iran. Wah, semoga dengan perjanjian ini para koruptor dibuat nggak berkutik ya, Millens. (IB07/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: