BerandaHits
Rabu, 10 Des 2024 11:41

Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Robig Dipecat Tidak Dengan Hormat!

Aipda Robig Zaenuddin dipecat tidak dengan hormat usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri pada Senin (9/12/2024). (Antara/Makna Zaezar)

Usai dipecat tidak dengan hormat, akankah Aipda Robig Zaenuddin juga bakal kena pidana? Lantas, bagaimana dengan Kapolrestabes Semarang yang sempat membuat narasi korban adalah pelaku tawuran?

Inibaru.id – Kasus polisi tembak siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17) pada Minggu (24/11/2024) memasuki babak baru. Pihak yang melakukan penembakan sampai membuat korban meninggal, Aipda Robig Zaenuddin, dipecat tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri. Hal ini terkuak berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) per Senin (9/12).

Kalau menurut keterangan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, sidang Aipda Robig berlangsung dari pukul 13.00 WIB sampai 20.30 WIB.

“Putusannya adalah Aipda R Tekena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” terang Artanto, Senin (9/12) malam.

Kalau menurut Komisi Etik, Robig dianggap sudah melakukan perbuatan tercela, yaitu menembak sekelompok anak yang tengah memakai sepeda motor pada tengah malam.

Sayangnya, kalau menurut Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), sidang Komisi Etik yang dilangsungkan secara tertutup itu gagal mengungkap alasan mengapa Robig menembak siswa SMK. Padahal, nggak ada aksi tawuran atau kekerasan jalanan sebagaimana yang dituduhkan ke para korban sebelumnya.

“Soal pembelaan (alasan mengapa menembak), itu hak Aipda Robig yang nggak bisa kita lampaui. Namun majelis kode etik menyatakan pembelaannya nggak sesuai dengan factual baik itu bukti CCTV maupun saksi,” terang anggota Kompolnas Choirul Anam sebagaimana dilansir dari Tribunnews, Selasa (10/12).

Kompolnas juga mendorong semua pihak mengawal kasus Aipda Robig agar sampai ke ranah pidana. (Okezone/Eka Setiawan)

Yang pasti, usai dipecat tidak dengan hormat, Kompolnas mendorong semua pihak untuk terus mengawal kasus ini agar Robig juga diproses secara pidana.

Bahkan, kalau menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, pemecatan Robig masih belum cukup, mengingat tindakannya menembak siswa SMK sampai memakan korban jiwa. Narasi yang dibuat Polrestabes Semarang yang menyebut korban adalah pelaku tawuran atau anggota gangster seharusnya juga dipermasalahkan.

“Kapolrestabes Semarang telah melakukan tindakan obstruction of justice atau menutup-nutupi fakta yang sebenarnya,” ketus pengacara public LBH Semarang Fajar Muhammad Andhika.

Yang pasti, pihak keluarga korban GRO bakal melaporkan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar terkait dengan tindakan tersebut baik itu ke Propam, Kompolnas, hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Kami bakal ambil langkah hukum terhadap Kapolrestabes Semarang ke bidang profesi. Biar didalami oleh Propam, terutama soal pemaparannya (menuduh korban anggota gangster dan menyerang polisi),” ucap Juru Bicara Keluarga GRO Subambang pada Sabtu (7/12).

Yap, satu langkah keadilan berupa pemecatan tidak dengan hormat terhadap Robig, pelaku penembakan siswa SMK sudah terpenuhi. Semoga saja langkah-langkah keadilan berikutnya bisa berpihak kepada korban, ya, Millens! (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: