BerandaHits
Rabu, 10 Des 2024 11:41

Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Robig Dipecat Tidak Dengan Hormat!

Aipda Robig Zaenuddin dipecat tidak dengan hormat usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri pada Senin (9/12/2024). (Antara/Makna Zaezar)

Usai dipecat tidak dengan hormat, akankah Aipda Robig Zaenuddin juga bakal kena pidana? Lantas, bagaimana dengan Kapolrestabes Semarang yang sempat membuat narasi korban adalah pelaku tawuran?

Inibaru.id – Kasus polisi tembak siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17) pada Minggu (24/11/2024) memasuki babak baru. Pihak yang melakukan penembakan sampai membuat korban meninggal, Aipda Robig Zaenuddin, dipecat tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri. Hal ini terkuak berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) per Senin (9/12).

Kalau menurut keterangan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, sidang Aipda Robig berlangsung dari pukul 13.00 WIB sampai 20.30 WIB.

“Putusannya adalah Aipda R Tekena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” terang Artanto, Senin (9/12) malam.

Kalau menurut Komisi Etik, Robig dianggap sudah melakukan perbuatan tercela, yaitu menembak sekelompok anak yang tengah memakai sepeda motor pada tengah malam.

Sayangnya, kalau menurut Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), sidang Komisi Etik yang dilangsungkan secara tertutup itu gagal mengungkap alasan mengapa Robig menembak siswa SMK. Padahal, nggak ada aksi tawuran atau kekerasan jalanan sebagaimana yang dituduhkan ke para korban sebelumnya.

“Soal pembelaan (alasan mengapa menembak), itu hak Aipda Robig yang nggak bisa kita lampaui. Namun majelis kode etik menyatakan pembelaannya nggak sesuai dengan factual baik itu bukti CCTV maupun saksi,” terang anggota Kompolnas Choirul Anam sebagaimana dilansir dari Tribunnews, Selasa (10/12).

Kompolnas juga mendorong semua pihak mengawal kasus Aipda Robig agar sampai ke ranah pidana. (Okezone/Eka Setiawan)

Yang pasti, usai dipecat tidak dengan hormat, Kompolnas mendorong semua pihak untuk terus mengawal kasus ini agar Robig juga diproses secara pidana.

Bahkan, kalau menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, pemecatan Robig masih belum cukup, mengingat tindakannya menembak siswa SMK sampai memakan korban jiwa. Narasi yang dibuat Polrestabes Semarang yang menyebut korban adalah pelaku tawuran atau anggota gangster seharusnya juga dipermasalahkan.

“Kapolrestabes Semarang telah melakukan tindakan obstruction of justice atau menutup-nutupi fakta yang sebenarnya,” ketus pengacara public LBH Semarang Fajar Muhammad Andhika.

Yang pasti, pihak keluarga korban GRO bakal melaporkan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar terkait dengan tindakan tersebut baik itu ke Propam, Kompolnas, hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Kami bakal ambil langkah hukum terhadap Kapolrestabes Semarang ke bidang profesi. Biar didalami oleh Propam, terutama soal pemaparannya (menuduh korban anggota gangster dan menyerang polisi),” ucap Juru Bicara Keluarga GRO Subambang pada Sabtu (7/12).

Yap, satu langkah keadilan berupa pemecatan tidak dengan hormat terhadap Robig, pelaku penembakan siswa SMK sudah terpenuhi. Semoga saja langkah-langkah keadilan berikutnya bisa berpihak kepada korban, ya, Millens! (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: