BerandaHits
Rabu, 10 Des 2024 11:41

Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Robig Dipecat Tidak Dengan Hormat!

Aipda Robig Zaenuddin dipecat tidak dengan hormat usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri pada Senin (9/12/2024). (Antara/Makna Zaezar)

Usai dipecat tidak dengan hormat, akankah Aipda Robig Zaenuddin juga bakal kena pidana? Lantas, bagaimana dengan Kapolrestabes Semarang yang sempat membuat narasi korban adalah pelaku tawuran?

Inibaru.id – Kasus polisi tembak siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17) pada Minggu (24/11/2024) memasuki babak baru. Pihak yang melakukan penembakan sampai membuat korban meninggal, Aipda Robig Zaenuddin, dipecat tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri. Hal ini terkuak berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) per Senin (9/12).

Kalau menurut keterangan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, sidang Aipda Robig berlangsung dari pukul 13.00 WIB sampai 20.30 WIB.

“Putusannya adalah Aipda R Tekena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” terang Artanto, Senin (9/12) malam.

Kalau menurut Komisi Etik, Robig dianggap sudah melakukan perbuatan tercela, yaitu menembak sekelompok anak yang tengah memakai sepeda motor pada tengah malam.

Sayangnya, kalau menurut Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), sidang Komisi Etik yang dilangsungkan secara tertutup itu gagal mengungkap alasan mengapa Robig menembak siswa SMK. Padahal, nggak ada aksi tawuran atau kekerasan jalanan sebagaimana yang dituduhkan ke para korban sebelumnya.

“Soal pembelaan (alasan mengapa menembak), itu hak Aipda Robig yang nggak bisa kita lampaui. Namun majelis kode etik menyatakan pembelaannya nggak sesuai dengan factual baik itu bukti CCTV maupun saksi,” terang anggota Kompolnas Choirul Anam sebagaimana dilansir dari Tribunnews, Selasa (10/12).

Kompolnas juga mendorong semua pihak mengawal kasus Aipda Robig agar sampai ke ranah pidana. (Okezone/Eka Setiawan)

Yang pasti, usai dipecat tidak dengan hormat, Kompolnas mendorong semua pihak untuk terus mengawal kasus ini agar Robig juga diproses secara pidana.

Bahkan, kalau menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, pemecatan Robig masih belum cukup, mengingat tindakannya menembak siswa SMK sampai memakan korban jiwa. Narasi yang dibuat Polrestabes Semarang yang menyebut korban adalah pelaku tawuran atau anggota gangster seharusnya juga dipermasalahkan.

“Kapolrestabes Semarang telah melakukan tindakan obstruction of justice atau menutup-nutupi fakta yang sebenarnya,” ketus pengacara public LBH Semarang Fajar Muhammad Andhika.

Yang pasti, pihak keluarga korban GRO bakal melaporkan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar terkait dengan tindakan tersebut baik itu ke Propam, Kompolnas, hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Kami bakal ambil langkah hukum terhadap Kapolrestabes Semarang ke bidang profesi. Biar didalami oleh Propam, terutama soal pemaparannya (menuduh korban anggota gangster dan menyerang polisi),” ucap Juru Bicara Keluarga GRO Subambang pada Sabtu (7/12).

Yap, satu langkah keadilan berupa pemecatan tidak dengan hormat terhadap Robig, pelaku penembakan siswa SMK sudah terpenuhi. Semoga saja langkah-langkah keadilan berikutnya bisa berpihak kepada korban, ya, Millens! (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Blok GM, Surga Anak Skena, dan Wajah Baru Kota Semarang saat Malam

9 Apr 2026

Puting Beliung Terjang Banyumanik, Pemkot Semarang Akan Perbaiki Rumah Warga Terdampak

9 Apr 2026

Kembalikan Ruh, Tiket Masuk Resmi Ditiadakan dalam Tradisi Bulusan

9 Apr 2026

Pecinan Semarang Bakal Dikelilingi Arak-arakan 50 Kelenteng Akhir Pekan Ini!

10 Apr 2026

30 Persen Jemaah Haji asal Semarang Masuk Kategori Muda, Puluhan di Antaranya Gen Z

10 Apr 2026

Kolaborasi AMSI dan Meta untuk Dukung Jurnalisme Berkualitas

10 Apr 2026

Jaga Produksi, Pengusaha Tahu Semarang Putar Otak saat Harga Kedelai dan Plastik Naik

10 Apr 2026

Ogah Cuma Jadi Formalitas, Sumanto Pengin Bedah LKPJ 2025 Hasilkan Solusi Nyata buat Jateng

11 Apr 2026

Investasi buat Anak Cucu, Sumanto Ajak Relawan Jaga Kali-Rawat Bumi

12 Apr 2026

Kecelakaan (Lagi) di Silayur Semarang, Mau sampai Kapan?

12 Apr 2026

Bernuansa Spiritual, Tradisi Kirab Kelenteng di Pecinan Semarang

13 Apr 2026

Lansia Dominasi Calhaj Asal Semarang, Kesehatan jadi Tantangan Serius

13 Apr 2026

ASN Jateng WFH Tiap Jumat, Sumanto: Jangan Sampai Pelayanan Publik Malah Libur

13 Apr 2026

Dishub Perketat Akses Masuk ke Silayur, Dua Portal Disiapkan untuk Batasi Truk Tronton

14 Apr 2026

Forbasi Matangkan Struktur Organisasi via Rakernas dan Sertifikasi Juri-Pelatih

14 Apr 2026

Ikhtiar Warga Silayur, Kembalikan Tradisi Ruwatan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

14 Apr 2026

Grup Cowok: Batas Tipis antara Bercanda dan Pelecehan Seksual

15 Apr 2026

Menanti Surpres, Nasib RUU PPRT Kini di Tangan Presiden

15 Apr 2026

Pemprov Jateng Pastikan Stok BBM dan Elpiji Aman, Jangan Panic Buying!

3 Apr 2026

ASN WFH tiap Jumat? Ini Tips Menata Ruang Kerja di Rumah agar Tetap Produktif!

3 Apr 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: