Inibaru.id - Seluruh keluarga dan teman korban penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy (17) hadir dalam sidang pelaksanaan kode etik di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, Senin (9/12). Mereka dihadirkan di ruang Propam untuk mendengarkan keterangan beberapa pihak.
"Seluruh keluarganya, ada ayahnya dan kerabat keluarganya. Terus saksi-saksi, penyidik dan juga pelaku dihadirkan. Jadwalnya sidang kode etik kisaran jam satu siang ini," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Senin (9/12).
Karena banyaknya keluarga saksi kasus penembakan yang hadir di ruang sidang Propam Jateng, maka awak media hanya diizinkan meliput beberapa saat saja. Awak media juga tidak diperbolehkan masuk ke ruangan sidang dan hanya bisa mengambil gambar dari luar ruangan.
Baca Juga:
Tanpa Transit! Uji Coba Direct Train Gambir-Semarang Tawang, KAI Tawarkan Diskon 50 Persen"Nanti kita lihat situasinya. Karena kan kondisi ruangannya terbatas. Akan ada banyak orang di dalam," terangnya.
Soal apakah Aipda Robig langsung ditetapkan tersangka hari ini, pihaknya masih menunggu perkembangan setelah sidang selesai.
"Nanti tunggu hasil sidangnya," pungkasnya.
Diketahui, Gamma merupakan seorang siswa SMKN 4 Semarang yang meninggal dunia karena luka tembak yang dilakukan Aipda Robig Zaenudin. Robig meletupkan empat kali tembakan, dua meleset. Peluru pertama mengenai pinggul kanan Gamma hingga meninggal dunia. Sementara peluru kedua menyerempet dada AD, lalu mengenai tangan kiri SA.
Korban meninggal dunia di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi Semarang pada Minggu (24/11) sekitar pukul 01.58 WIB. Akan tetapi, polisi berkilah bahwa korban merupakan pelaku tawuran. (Danny Adriadhi Utama/E10)