BerandaHits
Kamis, 15 Mar 2023 17:43

Jokowi Tertibkan Importir Baju Bekas, Bisnis Thrifting Terancam?

Ilustrasi: Impor baju bekas dilarang dan kini mulai ditertibkan oleh pemerintah. (IDZ Creators/Elisa Oktaviana)

Karena mengganggu industri dalam negeri, Presiden Jokowi menertibkan para importir baju bekas. Larangan menjual baju bekas atau thrifting juga sebenarnya sudah ada dan kebijakannya tertuang dalam aturan menteri.

Inibaru.id - Kamu suka berburu baju branded yang masih bagus dengan model yang unik di pasar thrifting, Millens?

Tampaknya dalam waktu dekat, pedagang baju bekas impor bakal sulit kamu jumpai. Sebab, atas instruksi Presiden RI Joko Widodo, perdagangan pakaian bekas dari luar negeri itu harus ditertibkan.

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu (importirnya)," ujar Jokowi di Istora Senayan, Jakarta pada Rabu (15/3/2023).

Kira-kira, apa alasan presiden menertibkan bisnis thrifting yang sekarang justru sedang menjamur di mana-mana ya? Jokowi menekankan impor pakaian bekas sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri. Praktik ini juga disebut nggak sehat bagi industri lainnya di dalam negeri.

Tindakan Tegas

Kepolisian sedang melakukan koordinasi terkait payung hukum yang mengatur larangan penjualan barang bekas impor. (Brilio/Fadila Adelin)

Sebelumnya, Polri memastikan akan menindak tegas kasus perdagangan pakaian bekas impor atau thrifting. Polri tengah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

"Bareskrim sudah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Dan, hari ini Selasa (14/3) Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan," ujar Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).

Ramadhan menjelaskan koordinasi tersebut terkait payung hukum yang mengatur larangan penjualan barang bekas impor, sehingga Polri akan melakukan langkah hukum mengacu pada regulasi tersebut.

"Upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Aturan Larangan Impor Baju Bekas

Selain itu, Kementerian Koperasi UKM menyebut impor baju bekas dilarang. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag Nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.

Pada pasal 2 ayat 3 disebut bahwa barang dilarang impor, antara lain kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Barang-barang bekas itu dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik, terutama UMKM serta buruk untuk kesehatan penggunanya.

Nah lo, rupanya hobi berburu pakaian bekas yang bagus dan murah bakal nggak bisa kita lakukan lagi, ya. (Siti Khatijah/E05)

Artikel ini telah terbit di Medcom dengan judul Ganggu Industri Lokal, Jokowi Perintahkan Perdagangan Pakaian Bekas Impor Ditertibkan.

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: