BerandaHits
Kamis, 15 Mar 2023 17:43

Jokowi Tertibkan Importir Baju Bekas, Bisnis Thrifting Terancam?

Ilustrasi: Impor baju bekas dilarang dan kini mulai ditertibkan oleh pemerintah. (IDZ Creators/Elisa Oktaviana)

Karena mengganggu industri dalam negeri, Presiden Jokowi menertibkan para importir baju bekas. Larangan menjual baju bekas atau thrifting juga sebenarnya sudah ada dan kebijakannya tertuang dalam aturan menteri.

Inibaru.id - Kamu suka berburu baju branded yang masih bagus dengan model yang unik di pasar thrifting, Millens?

Tampaknya dalam waktu dekat, pedagang baju bekas impor bakal sulit kamu jumpai. Sebab, atas instruksi Presiden RI Joko Widodo, perdagangan pakaian bekas dari luar negeri itu harus ditertibkan.

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu (importirnya)," ujar Jokowi di Istora Senayan, Jakarta pada Rabu (15/3/2023).

Kira-kira, apa alasan presiden menertibkan bisnis thrifting yang sekarang justru sedang menjamur di mana-mana ya? Jokowi menekankan impor pakaian bekas sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri. Praktik ini juga disebut nggak sehat bagi industri lainnya di dalam negeri.

Tindakan Tegas

Kepolisian sedang melakukan koordinasi terkait payung hukum yang mengatur larangan penjualan barang bekas impor. (Brilio/Fadila Adelin)

Sebelumnya, Polri memastikan akan menindak tegas kasus perdagangan pakaian bekas impor atau thrifting. Polri tengah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

"Bareskrim sudah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Dan, hari ini Selasa (14/3) Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan," ujar Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).

Ramadhan menjelaskan koordinasi tersebut terkait payung hukum yang mengatur larangan penjualan barang bekas impor, sehingga Polri akan melakukan langkah hukum mengacu pada regulasi tersebut.

"Upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Aturan Larangan Impor Baju Bekas

Selain itu, Kementerian Koperasi UKM menyebut impor baju bekas dilarang. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag Nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.

Pada pasal 2 ayat 3 disebut bahwa barang dilarang impor, antara lain kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Barang-barang bekas itu dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik, terutama UMKM serta buruk untuk kesehatan penggunanya.

Nah lo, rupanya hobi berburu pakaian bekas yang bagus dan murah bakal nggak bisa kita lakukan lagi, ya. (Siti Khatijah/E05)

Artikel ini telah terbit di Medcom dengan judul Ganggu Industri Lokal, Jokowi Perintahkan Perdagangan Pakaian Bekas Impor Ditertibkan.

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: