BerandaHits
Kamis, 15 Mar 2023 17:43

Jokowi Tertibkan Importir Baju Bekas, Bisnis Thrifting Terancam?

Ilustrasi: Impor baju bekas dilarang dan kini mulai ditertibkan oleh pemerintah. (IDZ Creators/Elisa Oktaviana)

Karena mengganggu industri dalam negeri, Presiden Jokowi menertibkan para importir baju bekas. Larangan menjual baju bekas atau thrifting juga sebenarnya sudah ada dan kebijakannya tertuang dalam aturan menteri.

Inibaru.id - Kamu suka berburu baju branded yang masih bagus dengan model yang unik di pasar thrifting, Millens?

Tampaknya dalam waktu dekat, pedagang baju bekas impor bakal sulit kamu jumpai. Sebab, atas instruksi Presiden RI Joko Widodo, perdagangan pakaian bekas dari luar negeri itu harus ditertibkan.

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu (importirnya)," ujar Jokowi di Istora Senayan, Jakarta pada Rabu (15/3/2023).

Kira-kira, apa alasan presiden menertibkan bisnis thrifting yang sekarang justru sedang menjamur di mana-mana ya? Jokowi menekankan impor pakaian bekas sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri. Praktik ini juga disebut nggak sehat bagi industri lainnya di dalam negeri.

Tindakan Tegas

Kepolisian sedang melakukan koordinasi terkait payung hukum yang mengatur larangan penjualan barang bekas impor. (Brilio/Fadila Adelin)

Sebelumnya, Polri memastikan akan menindak tegas kasus perdagangan pakaian bekas impor atau thrifting. Polri tengah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

"Bareskrim sudah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Dan, hari ini Selasa (14/3) Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan," ujar Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).

Ramadhan menjelaskan koordinasi tersebut terkait payung hukum yang mengatur larangan penjualan barang bekas impor, sehingga Polri akan melakukan langkah hukum mengacu pada regulasi tersebut.

"Upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Aturan Larangan Impor Baju Bekas

Selain itu, Kementerian Koperasi UKM menyebut impor baju bekas dilarang. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag Nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.

Pada pasal 2 ayat 3 disebut bahwa barang dilarang impor, antara lain kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Barang-barang bekas itu dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik, terutama UMKM serta buruk untuk kesehatan penggunanya.

Nah lo, rupanya hobi berburu pakaian bekas yang bagus dan murah bakal nggak bisa kita lakukan lagi, ya. (Siti Khatijah/E05)

Artikel ini telah terbit di Medcom dengan judul Ganggu Industri Lokal, Jokowi Perintahkan Perdagangan Pakaian Bekas Impor Ditertibkan.

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: