Inibaru.id - Kamu suka berburu baju branded yang masih bagus dengan model yang unik di pasar thrifting, Millens?
Tampaknya dalam waktu dekat, pedagang baju bekas impor bakal sulit kamu jumpai. Sebab, atas instruksi Presiden RI Joko Widodo, perdagangan pakaian bekas dari luar negeri itu harus ditertibkan.
Baca Juga:
Bertahan di Tengah Pandemi, Pedagang Awul-Awul di Semarang Barter Baju 'Preloved' dengan Sembako"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu (importirnya)," ujar Jokowi di Istora Senayan, Jakarta pada Rabu (15/3/2023).
Kira-kira, apa alasan presiden menertibkan bisnis thrifting yang sekarang justru sedang menjamur di mana-mana ya? Jokowi menekankan impor pakaian bekas sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri. Praktik ini juga disebut nggak sehat bagi industri lainnya di dalam negeri.
Tindakan Tegas
Sebelumnya, Polri memastikan akan menindak tegas kasus perdagangan pakaian bekas impor atau thrifting. Polri tengah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
"Bareskrim sudah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Dan, hari ini Selasa (14/3) Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan," ujar Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
Ramadhan menjelaskan koordinasi tersebut terkait payung hukum yang mengatur larangan penjualan barang bekas impor, sehingga Polri akan melakukan langkah hukum mengacu pada regulasi tersebut.
"Upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Aturan Larangan Impor Baju Bekas
Selain itu, Kementerian Koperasi UKM menyebut impor baju bekas dilarang. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag Nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.
Pada pasal 2 ayat 3 disebut bahwa barang dilarang impor, antara lain kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Barang-barang bekas itu dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik, terutama UMKM serta buruk untuk kesehatan penggunanya.
Nah lo, rupanya hobi berburu pakaian bekas yang bagus dan murah bakal nggak bisa kita lakukan lagi, ya. (Siti Khatijah/E05)
Artikel ini telah terbit di Medcom dengan judul Ganggu Industri Lokal, Jokowi Perintahkan Perdagangan Pakaian Bekas Impor Ditertibkan.