BerandaHits
Rabu, 23 Mei 2023 11:55

Jadi Korban Revenge Porn, Sebaiknya Laporkan atau Diam Saja?

Ilustrasi: Korban revenge porn banyak yang takut melaporkan kasusnya ke polisi. (klikdokter)

Sadar nggak, kebanyakan video porno amatir yang tersebar di media sosial adalah video revenge porn? Sebagian besar korban penyebaran video tersebut mengalami dampak yang mengerikan namun takut untuk melaporkan kasus penyebaran konten tersebut ke polisi.

Inibaru.id – Di media sosial, ada banyak video-video porno dengan durasi pendek yang nggak diperankan oleh aktor atau aktris profesional. Kebanyakan dari video porno tersebut adalah video revenge porn.

Kalau kamu masih belum begitu ngeh dengan istilah tersebut, revenge porn bisa dijelaskan sebagai video privasi yang disebarkan di media sosial dengan tujuan balas dendam. Biasanya pelakunya adalah mantan pasangan yang pengin mempermalukan atau bahkan mengintimidasi seseorang. Selain itu, terkadang pelaku penyebaran video ini juga sengaja menjualnya untuk mendapatkan uang.

Asal kamu tahu saja, kasus revenge porn di Indonesia cukup tinggi. Komnas Perempuan pada 2020 lalu mencatat ada 510 kasus tersebut, meningkat tajam dari 126 kasus pada tahun sebelumnya. Kebanyakan yang menjadi korban adalah perempuan. Mereka pun mendapatkan dampak yang sangat mengerikan dari hal ini.

“Dampaknya bagi korban sangat mengerikan,” ucap Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin sebagaimana dilansir dari Kompas, Jumat (4/10/2019).

Saat video, foto, atau konten revenge porn ini beredar, kebanyakan warganet justru penasaran dan mencarinya. Apalagi jika orang yang ada dalam konten revenge porn ini cukup terkenal. Setelah melihatnya, mereka juga nggak berpihak kepada korban dan justru menghakiminya sebagai seseorang yang telah melakukan tindakan amoral.

Dampaknya, banyak dari korban revenge porn yang akhirnya mengalami gangguan mental. Ada yang sampai takut untuk keluar rumah, nggak lagi bersekolah, hingga berhenti bekerja.

Apakah Ada Aturannya?

Korban revenge porn mengalami dampak psikologis yang mengerikan. (Thetimes/Antonio Guillem)

Saking parahnya dampak yang dialami oleh korban revenge porn, banyak dari mereka yang akhirnya takut melaporkan kasus ini ke polisi. Soalnya, jika mereka melakukannya, secara tidak langsung mengakui bahwa merekalah yang ada di konten revenge porn tersebut dan akhirnya harus siap kembali mendapatkan penghakiman.

“Saya yakin banyak korban di luar sana yang nggak berani melapor ke polisi. Kalau di kota besar seperti Jakarta, kami bisa meminta mereka datang ke lembaga hukum untuk mengatasinya. Tapi untuk korban di daerah, belum ada (bantuan bagi korban revenge porn),” ucap aktivis perempuan Tunggal Pawestri.

Lebih dari itu, banyak korban yang takut untuk melaporkannya karena khawatir akan ikut terjerat hukum akibat menjadi salah satu dari pelaku pembuatan konten asusila.

“Itu yang tricky. Banyak korban yang takut akhirnya ikut jadi tersangka karena ada UU pornografi. Jadi, kita perlu ketegasan aparat penegak hukum agar korban nggak dikriminalisasi,” lanjut Tunggal.

Untungnya, korban revenge porn sebenarnya punya solusi untuk mengatasi masalahnya. Mereka bisa menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang sudah disahkan DPR sejak Selasa (12/4/2022) lalu.

Pada Pasal 14 UU tersebut, terungkap bahwa:

(1) Setiap orang yang tanpa hak:

a. melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar;

b. mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual; dan/atau

c. melakukan penguntitan dan/atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi obyek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual, dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dengan maksud:

a. untuk melakukan pemerasan atau pengancaman, memaksa; atau

b. menyesatkan dan/atau memperdaya, seseorang supaya melakukan, membiarkan dilakukan, atau tidak melakukan sesuatu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

Karena revenge porn bisa dianggap sebagai tindakan mengancam, memeras, memaksa, menyesatkan, hingga memperdaya, maka sudah layak untuk mendapatkan hukuman sesuai dengan yang tertera dalam ayat (2), yaitu pidana penjara palling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta!

Tapi, pada ayat ke (3), terungkap bahwa terkecuali korban adalah anak-anak atau penyandang disabilitas, sifat dari aturan ini adalah delik aduan. Artinya, korban harus memberanikan diri melaporkan kasus revenge porn yang dialaminya agar pelakunya bisa mendapatkan balasan yang setimpal.

Selain melaporkan tersangka, korban revenge porn sebaiknya nggak ragu untuk mencari bantuan dari lembaga bantuan hukum terdekat seperti LBH APIK yang sudah berpengalaman menangani kasus serupa. Jadi, mereka akan mendapatkan pendampingan dan nggak akan sendirian mengatasi masalah hukum ini.

Lebih dari itu, yang terpenting adalah mereka melakukan sejumlah hal untuk memperbaiki kondisi mentalnya terlebih dahulu, misalnya menghilang sementara dari media sosial. Korban juga sebaiknya meminta bantuan psikolog. Bahkan, jika bisa pindah ke luar kota untuk memulai kehidupan baru, juga bisa dijadikan pilihan.

Satu hal yang pasti, agar nggak jadi korban revenge porn, pastikan kamu nggak pernah telanjang atau melakukan aktivitas seksual di depan kamera atau ponsel, ya, Millens! Ingat, mencegah lebih baik dari pada mengobati. (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: