BerandaHits
Senin, 5 Des 2021 13:00

Ikuti Aturan, Kini Semakin Banyak Bus Tanpa Pintu Sopir

Kini makin banyak bus tanpa pintu sopir. (twitter.com/noped)

Ternyata, pemerintah mengeluarkan aturan yang membuat kini semakin banyak bus tanpa pintu sopir. Jadi, nantinya sopir nggak bisa langsung keluar gitu, deh, Millens. Apa alasannya, ya?

Inibaru.id – Kamu suka naik bus antar-kota, Millens? Kalau iya, pasti sadar kalau kini semakin banyak bus tanpa pintu sopir. Padahal, dulu bus selalu memiliki pintu sopir sendiri, ya. Ternyata, ada lo alasan mengapa kini banyak bus yang nggak memilikinya.

Bukan karena faktor estetika yang memang kini semakin banyak dipertimbangkan karoseri atau pihak perusahaan otobus (PO), ya Millens. Tujuan dari banyak bus yang kini nggak dilengkapi dengan pintu sopir ternyata demi mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Jadi, pemerintah ternyata lumayan jengah dengan banyaknya kasus sopir bus yang kabur usai bus mengalami kecelakaan. Padahal, belum tentu mereka harus bertanggung jawab atas kecelakaan yang dialami. Nah, dengan nggak adanya pintu untuk sopir, diharapkan mereka nggak bisa kabur dan kasus penanganan kecelakaan jadi lebih mudah untuk dilakukan.

Aturan ini adalah Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 28 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor dalam Trayek.

Kalau menilik ke dalam Standar Pelayanan Minimal Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) serta Standar Pelayanan Minimal Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Nomor 2G6, disebutkan bahwa kalau mesin bus ada di bagian belakang, maka bus nggak boleh memiliki pintu pengemudi. Sementara itu, kalau mesin bus ada di depan, hanya diperbolehkan ada pintu untuk teknisi, Millens.

Sopir nggak diberi pintu sendiri sehingga nggak mudah kabur jika sampai terjadi kecelakaan. (Detik)

Aturan ini memang dikeluarkan pada 2015 lalu, ya. Namun, imbauan agar bus-bus nggak lagi memiliki pintu sopir sudah muncul pada 2007 lalu, lo. Saat itu, dikeluarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Perihal Peniadaan Pintu Keluar bagi Pengemudi.

Dalam surat edaran ini, disebutkan bahwa ketiadaan pintu sopir bisa meningkatkan tanggung jawab pengemudi saat mengendalikan kendaraan yang berisi para penumpang yang harus dijamin keselamatan dan keamanannya.

Nggak hanya meniadakan pintu keluar bagi sopir, keberadaan pintu keluar atau jendela keluar darurat bagi para penumpang juga harus dimaksimalkan. Jika pintu penumpang memakai pintu hidrolis, harus bisa dibuka dari dalam ataupun dari luar jika sistem tersebut nggak berfungsi, khususnya saat bus mengalami kecelakaan.

Wah, aturan yang cukup menarik, ya Millens. Kalau menurutmu, setuju nggak dengan aturan bus tanpa pintu keluar bagi sopir ini? (Det/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT