BerandaHits
Senin, 5 Des 2021 13:00

Ikuti Aturan, Kini Semakin Banyak Bus Tanpa Pintu Sopir

Kini makin banyak bus tanpa pintu sopir. (twitter.com/noped)

Ternyata, pemerintah mengeluarkan aturan yang membuat kini semakin banyak bus tanpa pintu sopir. Jadi, nantinya sopir nggak bisa langsung keluar gitu, deh, Millens. Apa alasannya, ya?

Inibaru.id – Kamu suka naik bus antar-kota, Millens? Kalau iya, pasti sadar kalau kini semakin banyak bus tanpa pintu sopir. Padahal, dulu bus selalu memiliki pintu sopir sendiri, ya. Ternyata, ada lo alasan mengapa kini banyak bus yang nggak memilikinya.

Bukan karena faktor estetika yang memang kini semakin banyak dipertimbangkan karoseri atau pihak perusahaan otobus (PO), ya Millens. Tujuan dari banyak bus yang kini nggak dilengkapi dengan pintu sopir ternyata demi mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Jadi, pemerintah ternyata lumayan jengah dengan banyaknya kasus sopir bus yang kabur usai bus mengalami kecelakaan. Padahal, belum tentu mereka harus bertanggung jawab atas kecelakaan yang dialami. Nah, dengan nggak adanya pintu untuk sopir, diharapkan mereka nggak bisa kabur dan kasus penanganan kecelakaan jadi lebih mudah untuk dilakukan.

Aturan ini adalah Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 28 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor dalam Trayek.

Kalau menilik ke dalam Standar Pelayanan Minimal Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) serta Standar Pelayanan Minimal Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Nomor 2G6, disebutkan bahwa kalau mesin bus ada di bagian belakang, maka bus nggak boleh memiliki pintu pengemudi. Sementara itu, kalau mesin bus ada di depan, hanya diperbolehkan ada pintu untuk teknisi, Millens.

Sopir nggak diberi pintu sendiri sehingga nggak mudah kabur jika sampai terjadi kecelakaan. (Detik)

Aturan ini memang dikeluarkan pada 2015 lalu, ya. Namun, imbauan agar bus-bus nggak lagi memiliki pintu sopir sudah muncul pada 2007 lalu, lo. Saat itu, dikeluarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Perihal Peniadaan Pintu Keluar bagi Pengemudi.

Dalam surat edaran ini, disebutkan bahwa ketiadaan pintu sopir bisa meningkatkan tanggung jawab pengemudi saat mengendalikan kendaraan yang berisi para penumpang yang harus dijamin keselamatan dan keamanannya.

Nggak hanya meniadakan pintu keluar bagi sopir, keberadaan pintu keluar atau jendela keluar darurat bagi para penumpang juga harus dimaksimalkan. Jika pintu penumpang memakai pintu hidrolis, harus bisa dibuka dari dalam ataupun dari luar jika sistem tersebut nggak berfungsi, khususnya saat bus mengalami kecelakaan.

Wah, aturan yang cukup menarik, ya Millens. Kalau menurutmu, setuju nggak dengan aturan bus tanpa pintu keluar bagi sopir ini? (Det/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: