Inibaru.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) aktif menyosialisasikan kemudahan ekspor, khususnya terkait efisiensi pembiayaan ekspor dan fasilitasi pelayanan Surat Keterangan Asal (SKA).
Sosialisasi ini menjadi langkah konkret Kemendag dalam mendukung para pelaku usaha dan eksportir agar dapat memanfaatkan berbagai kemudahan ekspor yang telah disiapkan oleh pemerintah.
Pada acara sosialisasi yang digelar di Bandung, Jawa Barat pada Rabu (6/12), Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Mardyana Listyowati menyampaikan harapannya bahwa efisiensi pembiayaan ekspor dan fasilitasi pelayanan penerbitan SKA dapat menjadi pendorong utama bagi pertumbuhan ekonomi.
“Kami harap efisiensi pembiayaan ekspor dan fasilitasi pelayanan penerbitan SKA dapat semakin berperan mendorong perekonomian. Para eksportir, Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA), dan para pemangku kepentingan dapat ikut berperan dalam perekonomian dengan mengaplikasikan cara-cara pengaplikasian kemudahan ekspor ini,” ujar Mardyana dalam sosialisasi.
Sosialisasi ini membahas pencabutan Permendag Nomor 94 Tahun 2018 jo. Permendag No. 102 Tahun 2018 tentang penggunaan Letter of Credit (LC) untuk ekspor barang tertentu dan perubahan keempat Permendag 24 Tahun 2018 tentang ketentuan dan tata cara penerbitan SKA untuk barang asal Indonesia.
Kegiatan ini dihadiri oleh 97 IPSKA, perwakilan eksportir, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Kamar Dagang dan Industri (KADIN), serta berbagai asosiasi terkait. Acara ini juga mengundang Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag, Bambang Jaka Setiawan sebagai narasumber.
Mardyana menekankan bahwa penghapusan biaya penerbitan SKA adalah implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan.
“Dengan penghapusan PNBP SKA ini, kami harap ada peningkatan kepastian berusaha serta berkurangnya waktu, biaya, dan alur proses penerbitan SKA. Efisiensi ini dapat memperlancar stimulus bagi ekspor Indonesia,” kata Mardyana.
Mardyana juga menyampaikan harapannya bahwa kemudahan ekspor dan sosialisasi yang dilakukan dapat memicu sinergi di antara IPSKA, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan. Hal ini diharapkan dapat membawa manfaat besar bagi perkembangan ekonomi Indonesia, khususnya dalam peningkatan ekspor. Sosialisasi ini dianggap sebagai langkah proaktif untuk menghadapi berbagai tantangan dan menciptakan iklim ekspor yang lebih kondusif.
Hm, semoga langkah positif ini bikin produk dalam negeri melenggang di kancah internasional ya, Millens? (Siti Zumrokhatun/E10)