Inibaru.id – Pemerintah Indonesia sedang mengalami dilema gara-gara kratom. Soalnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang pengin meningkatkan ekspor daun tanaman herbal tersebut. Namun, di sisi lain, pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) justru berencana akan memasukannya dalam narkotika golongan I.
FYI nih, Millens, Indonesia mendapatkan cuan dari ekspor kratom selama ini meski proses ekspornya belum diatur oleh Kemendag. Hal ini diungkap Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Didi Sumedi.
“Kalau menilik data Badan Pusat Statistik (BPS) memang ada ekspor kratom. Sampai sekarang memang secara legal formal belum dilarang. Jadi kami sangat berhati-hati dalam mengekspornya. Belum ada surat resmi persetujuan ekspor kraton, jadi hanya masuk ke list ekspor saja,” ungkapnya di Kantor Kemendag Jakarta pada Kamis (5/10/2023).
Omong-omong, dari data BPS tersebut, ekspor kratom dari Januari – Mei 2023 mencapai lebih dari RP114 miliar. Angka ini meningkat 52,04 persen dari penjualan kratom pada periode yang sama pada tahun sebelumnya. Per 2022 lalu saja, jumlah kratom yang diekspor di Indonesia mencapai 8.210 ton.
Negara-negara yang menjadi tujuan utama ekspor kratom Indonesia adalah Amerika Serikat, Jerman, India, dan Republik Czech. Khusus untuk Amerika Serikat, nilai ekspornya pada periode 5 bulan pertama 2023 sudah mencapai 4,83 juta Dollar!
“Angkanya lumayan besar. Oleh karena itulah kami mendorong peningkatan ekspor kratom karena adanga potensi ekonominya. Apalagi, sumber daya alamnya di sini melimpah, khususnya di Kalimantan, dan permintaan pasar dunia cukup tinggi,” lanjut Didi.
Jika sampai BNN sampai terpikir untuk memasukkan kratom jadi narkotika golongan I, mengapa ekspor kratom tetap dilakukan? Hal ini disebabkan oleh belum ada kepastian terkait dengan hal tersebut sampai sekarang.
“Setahu kami nggak ada aturan yang melarang (ekspor kratom). Soal apakah nantinya akan masuk psikotropika atau nggak, kami akan mengikuti kalau memang sudah ada keputusan aturannya,” lanjut Didi.
Sebenarnya, apa sih manfaat kratom sampai membuat permintaannya begitu tinggi? Kalau di Kalimantan, tanaman ini sudah dipakai sebagai obat alami selama berabad-abad. Masalahnya, jika digunakan dengan cara yang nggak benar bisa bikin efek samping kecanduan. Soalnya, tanaman ini bisa membuat penggunanya merasakan sensasi relaks dan nyaman.
Jika dicampurkan dengan bahan-bahan lain, kratom juga bisa memberikan efek yang cukup berbahaya bagi tubuh. Bahkan, di Swedia, ditemukan krypton, campuran dari kratom serta tramadol yang bisa menyebabkan kematian.
Sebelumnya, BNN menyebut efek penyalahgunan kratom bisa memberikan dampak 13 kali lebih mengerikan dari penyalahgunaan morfin. Oleh karena itulah, wacana memasukkannya jadi salah satu jenis narkotika di Indonesia muncul.
Menarik banget ya dilema pemerintah terkait dengan kratom ini. Kalau menurutmu, pada akhirnya kratom nantinya akan dimasukkan dalam salah satu jenis narkotika nggak, nih, Millens? (Arie Widodo/E05)