BerandaHits
Kamis, 31 Mei 2023 14:00

Diskusi Publik 'Perlindungan PRT' di UIN Walisongo Semarang: Kapan RUU Disahkan?

Suasana diskusi publik yang diselenggarakan HMJ HKI di Ruang Teater Gedung Profesor Qodri Azizi UIN Walisongo Semarang. (Dok HMJ HKI UIN Walisongo Semarang)

Melalui talkshow terbatas menyoal 'Perlindungan PRT' yang digelar mahasiswa UIN Walisongo Semarang, mereka kembali mencoba mendesak pemerintah agar segera mengesahkan RUU PPRT.

Inibaru.id - Suara publik untuk menekan percepatan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kembali berkumandang. Kali ini, suara keras datang dari Ruang Teater Gedung Profesor Qodri Azizi Universitas Islam Negerti (UIN) Walisongo Semarang pada Selasa, 30 Mei 2023.

Untuk diketahui, hingga saat ini belum ada payung hukum yang mampu melindungi profesi pekerja rumah tangga (PRT) atau yang lebih disebut asisten rumah tangga (ART). Ketiadaan aturan tertulis ini rupanya berdampak serius bagi mereka, karena PRT menjadi rentan mengalami tindak kekerasan.

Nah, melalui diskusi publik di gedung yang berada di Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, tersebut, Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Walisongo mencoba mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PPRT.

Ketua HMJ HKI Khozinul Asrori dalam sambutannya memaparkan, terhitung sejak 2015 sudah ada 4,2 juta orang berprofesi sebagai PRT. Data tersebut, lanjutnya, terus merangkak naik tiap tahun. Namun, angka sebesar itu nggak membuat mereka mendapat pengakuan sebagai pekerja.

"Mereka (PRT) belum diakui sebagai pekerja yang memiliki kepastian hukum dan sistematis," tegasnya di hadapan peserta diskusi bertajuk Refleksi Mahasiswa Hukum dalam Memperjuangkan Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga yang Mengedepankan Keseteraan Gender tersebut.

Masuk Kategori Pekerjaan Informal

Bergerak bersama untuk mendesak pemerintah agar segera mengesahkan RUU PPRT. (Dok HMJ HKI UIN Walisongo Semarang)

Dalam diskusi terbatas yang dihadiri mahasiswa dan masyarakat umum tersebut, akademisi hukum Nur Hidayati Septiyani mengungkapkan, undang-undang yang ada saat ini mengategorikan PRT sebagai pekerjaan informal. Padahal, mereka sejatinya bisa dianggap sebagai buruh.

"PRT sudah sepantasnya menjadi profesi yang mendapatkan perlindungan hukum yang mengatur secara spesifik," papar perempuan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Jurusan HKI UIN Walisongo ini. "Alasannya, karena profesi ini rentan mengalami kekerasaan."

Setali tiga uang, inisiator diskusi publik yang berlangsung hangat ini, Septy Aisyah, juga menaruh harapan besar agar RUU PRT segera bisa mendapatkan titik terang. Menurutnya, 19 tahun penantian sudah terlalu lama. Dia berharap, mahasiswa ikut tergerak untuk menekan pemerintah terkait hal ini.

"Mahasiswa HKI harus ikut berkontribusi. Semoga tersenggaranya talkshow ini membuat kawan-kawan bersedia bergerak bersama memperjuangkan pengesahan RUU PPRT ini," tegasnya berapi-api.

Oya, dalam diskusi yang dimulai pukul 08.00 WIB itu, tiga praktisi yang dihadirkan, yakni anggota Komite Nasional 'Perempuan Mahardhika' Ajeng Pangesti, Koordinator Nasional Aliansi Laki-Laki Baru Saeroni, dan Ketua Serikat Pekerja Rumah ‎‎Tangga (SPRT) Merdeka Semarang Nur Khasanah.

Sejauh ini, ketiga praktisi tersebut dikenal sebagai para aktivis yang konsisten menyuarakan isu RUU PPRT di Tanah Air. Jadi, mereka tahu betul permasalahan yang ada di masyarakat.

Semoga diskusi publik ini memberi pandangan baru untuk para peserta sekaligus pijalam agar perjuangan menuju pengesahan RUU PPRT nggak kehilangan asa. Kawal bareng-bareng, yuk! (Fitroh Nurikhsan/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: