BerandaHits
Kamis, 31 Mei 2023 14:00

Diskusi Publik 'Perlindungan PRT' di UIN Walisongo Semarang: Kapan RUU Disahkan?

Suasana diskusi publik yang diselenggarakan HMJ HKI di Ruang Teater Gedung Profesor Qodri Azizi UIN Walisongo Semarang. (Dok HMJ HKI UIN Walisongo Semarang)

Melalui talkshow terbatas menyoal 'Perlindungan PRT' yang digelar mahasiswa UIN Walisongo Semarang, mereka kembali mencoba mendesak pemerintah agar segera mengesahkan RUU PPRT.

Inibaru.id - Suara publik untuk menekan percepatan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kembali berkumandang. Kali ini, suara keras datang dari Ruang Teater Gedung Profesor Qodri Azizi Universitas Islam Negerti (UIN) Walisongo Semarang pada Selasa, 30 Mei 2023.

Untuk diketahui, hingga saat ini belum ada payung hukum yang mampu melindungi profesi pekerja rumah tangga (PRT) atau yang lebih disebut asisten rumah tangga (ART). Ketiadaan aturan tertulis ini rupanya berdampak serius bagi mereka, karena PRT menjadi rentan mengalami tindak kekerasan.

Nah, melalui diskusi publik di gedung yang berada di Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, tersebut, Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Walisongo mencoba mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PPRT.

Ketua HMJ HKI Khozinul Asrori dalam sambutannya memaparkan, terhitung sejak 2015 sudah ada 4,2 juta orang berprofesi sebagai PRT. Data tersebut, lanjutnya, terus merangkak naik tiap tahun. Namun, angka sebesar itu nggak membuat mereka mendapat pengakuan sebagai pekerja.

"Mereka (PRT) belum diakui sebagai pekerja yang memiliki kepastian hukum dan sistematis," tegasnya di hadapan peserta diskusi bertajuk Refleksi Mahasiswa Hukum dalam Memperjuangkan Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga yang Mengedepankan Keseteraan Gender tersebut.

Masuk Kategori Pekerjaan Informal

Bergerak bersama untuk mendesak pemerintah agar segera mengesahkan RUU PPRT. (Dok HMJ HKI UIN Walisongo Semarang)

Dalam diskusi terbatas yang dihadiri mahasiswa dan masyarakat umum tersebut, akademisi hukum Nur Hidayati Septiyani mengungkapkan, undang-undang yang ada saat ini mengategorikan PRT sebagai pekerjaan informal. Padahal, mereka sejatinya bisa dianggap sebagai buruh.

"PRT sudah sepantasnya menjadi profesi yang mendapatkan perlindungan hukum yang mengatur secara spesifik," papar perempuan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Jurusan HKI UIN Walisongo ini. "Alasannya, karena profesi ini rentan mengalami kekerasaan."

Setali tiga uang, inisiator diskusi publik yang berlangsung hangat ini, Septy Aisyah, juga menaruh harapan besar agar RUU PRT segera bisa mendapatkan titik terang. Menurutnya, 19 tahun penantian sudah terlalu lama. Dia berharap, mahasiswa ikut tergerak untuk menekan pemerintah terkait hal ini.

"Mahasiswa HKI harus ikut berkontribusi. Semoga tersenggaranya talkshow ini membuat kawan-kawan bersedia bergerak bersama memperjuangkan pengesahan RUU PPRT ini," tegasnya berapi-api.

Oya, dalam diskusi yang dimulai pukul 08.00 WIB itu, tiga praktisi yang dihadirkan, yakni anggota Komite Nasional 'Perempuan Mahardhika' Ajeng Pangesti, Koordinator Nasional Aliansi Laki-Laki Baru Saeroni, dan Ketua Serikat Pekerja Rumah ‎‎Tangga (SPRT) Merdeka Semarang Nur Khasanah.

Sejauh ini, ketiga praktisi tersebut dikenal sebagai para aktivis yang konsisten menyuarakan isu RUU PPRT di Tanah Air. Jadi, mereka tahu betul permasalahan yang ada di masyarakat.

Semoga diskusi publik ini memberi pandangan baru untuk para peserta sekaligus pijalam agar perjuangan menuju pengesahan RUU PPRT nggak kehilangan asa. Kawal bareng-bareng, yuk! (Fitroh Nurikhsan/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: