BerandaHits
Kamis, 25 Apr 2018 12:17

Dua Siswa SMP di Bantaeng Resmi Menikah

Dua Siswa SMP di Bantaeng Resmi Menikah

Fitra Ayu dan Syamsuddin setelah ijab kabul (Sindonews.com)

Setelah melalui proses yang berliku, dua pelajar SMP di Sulawesi Selatan ini akhirnya resmi menjadi sepasang suami istri. Pernikahan mereka diresmikan pada Senin (23/4/2018).

Inibaru.id – Sempat menuai pro dan kontra dari masyarakat, siswa SMP Negeri 2 Bantaeng Fitra Ayu (14) dan Syamsuddin (15) akhirnya resmi menikah pada pukul 10.00 WITA, Senin (23/4/2018). Pernikahan tersebut berlangsung di kediaman nenek mempelai perempuan di Jalan Sungai Calendu, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Alasan pasangan ini dinilai aneh. Mereka memutuskan menikah lantaran pengantin perempuan takut tidur sendiri di rumah. Ibu pengantin perempuan diketahui meninggal setahun yang lalu, sedangkan ayahnya sering bekerja di luar kota sehingga hanya menyisakan Fitra di rumah.

Selain karena takut tidur sendiri di rumah, Fitra mengaku cinta adalah alasannya mau menikah dengan Syam. “Ya karena kami saling mencintai dan karena takdir,”

Cnnindonesia.com, Minggu (22/4), menulis, sebelum memutuskan untuk menikah, Fitra dan Syamsuddin diketahui telah berpacaran selama lima bulan. Merasa cocok, mereka kemudian pengin melanjutkan hubungan itu ke jenjang yang lebih serius. Di bulan Februari, niat pasangan ini mendapat restu dari keluarga. Bersama tokoh masyarakat, imam desa, serta beberapa perangkat kelurahan, mereka lantas berembuk menentukan tanggal pernikahan. Setelah menentukan tanggal, mereka langsung mendaftarkan pernikahan mereka ke Kantor Uusan Agama (KUA) Bantaeng.

Namun, KUA Bantaeng nggak meloloskan pernikahan ini karena usia pengantin nggak memenuhi syarat.

“Kami disarankan (oleh KUA) menempuh jalur ke Pengadilan Agama (PA) untuk minta dispensasi,” tutur Nurlina, tante Fitra.

Mereka pun melakukan saran tersebut dengan menempuh jalur hukum ke Pengadilan Agama. Setelah disidang dua kali yakni pada tanggal 23 Maret dan 3 April, permohonan mereka dikabulkan. Kendati demikian, mereka harus menunggu surat rekomendasi dari camat selama 10 hari seblum akhirnya melangsungkan pernikahan pada Senin (23/4).

Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, Syam yang kini sudah putus sekolah bekerja sebagai kuli bangunan. Setelah menikah, mereka rencananya akan tinggal di rumah orang tua Syam dan menunda memiliki momongan.

“Iya (ditunda). Soalnya saya masih tetap mau sekolah. Cita-cita saya jadi dokter, tapi sepertinya nggak bisa (terwujud). Saya harap cita-cita Cahya (adik Fitra) bisa.” pungkas Fitra.

Disesalkan Sejumlah Pihak                                                

Menanggapi kasus pernikahan dini ini, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyesalkan keputusan hakim PA untuk memberikan dispensasi pada dua remaja tersebut. Dia mengungkapkan sulitnya kasus ini dicegah lantaran proses pernikahan kadang tersandera aturan adat, dilansir dari Tribunnews.com (17/8).

“Saya selaku Menteri Agama mengimbau hakim Pengadilan Agama agar betul-betul melihat persoalan secara komprehensif. Mengabulkan dispensasi pada anak-anak untuk melangsungkan pernikahan itu betul-betul berdasarkan pertimbangan yang masak.” terang Lukman.

Senada dengan Lukman, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Edi Suharto juga menyayangkan keputusan PA Bantaeng. Menurutnya, PA Bantaeng seharusnya membimbing dan mengarahkan Fitra dan Syamsuddin lebih dulu daripada langsung memberi persetujuan. Usia anak, lanjut Edi, bukanlah usia terbaik untuk melangsungkan pernikahan, melainkan untuk bermain, sekolah, dan mendapat perhatian dari keluarga.

Atas kasus pernikahan Ftra dan Syam ini, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) telah mengirim tim khusus ke Bantaeng untuk mengedukasi masyarakat dalam upaya pencegahan meningkatnya kasus pernikahan di bawah umur. Bekerja sama dengan sejumlah LSM, sosialisasi dan edukasi yang dilakukan Kemenpppa juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyuarakan aspirasi mereka, terutama terkait dengan revisi Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.

Ya, pernikahan merupakan salah satu keputusan penting dalam hidup, jadi sebaiknya kamu lebih bijaksana dalam menentukannya ya, Millens. (IB15/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Iri dan Dengki, Perasaan Manusiawi yang Harus Dikendalikan

27 Mar 2025

Respons Perubahan Iklim, Ilmuwan Berhasil Hitung Jumlah Pohon di Tiongkok

27 Mar 2025

Memahami Perasaan Robot yang Dikhianati Manusia dalam Film 'Companion'

27 Mar 2025

Roti Jala: Warisan Kuliner yang Mencerminkan Kehidupan Nelayan Melayu

27 Mar 2025

Jelang Lebaran 2025 Harga Mawar Belum Seharum Tahun Lalu, Petani Sumowono: Tetap Alhamdulillah

27 Mar 2025

Lestari Moerdijat: Literasi Masyarakat Meningkat, tapi Masih Perlu Dorongan Lebih

27 Mar 2025

Hitung-Hitung 'Angpao' Lebaran, Berapa Banyak THR Anak dan Keponakan?

28 Mar 2025

Setengah Abad Tahu Campur Pak Min Manjakan Lidah Warga Salatiga

28 Mar 2025

Asal Usul Dewi Sri, Putri Raja Kahyangan yang Diturunkan ke Bumi Menjadi Benih Padi

28 Mar 2025

Cara Menghentikan Notifikasi Pesan WhatsApp dari Nomor Nggak Dikenal

28 Mar 2025

Hindari Ketagihan Gula dengan Tips Berikut Ini!

28 Mar 2025

Cerita Gudang Seng, Lokasi Populer di Wonogiri yang Nggak Masuk Peta Administrasi

28 Mar 2025

Tren Busana Lebaran 2025: Kombinasi Elegan dan Nyaman

29 Mar 2025

AMSI Kecam Ekskalasi Kekerasan terhadap Media dan Jurnalis

29 Mar 2025

Berhubungan dengan Kentongan, Sejarah Nama Kecamatan Tuntang di Semarang

29 Mar 2025

Mengajari Anak Etika Bertamu; Bekal Penting Menjelang Lebaran

29 Mar 2025

Ramadan Tetap Puasa Penuh meski Harus Lakoni Mudik Lebaran

29 Mar 2025

Lebih dari Harum, Aroma Kopi Juga Bermanfaat untuk Kesehatan

29 Mar 2025

Disuguhi Keindahan Sakura, Berikut Jadwal Festival Musim Semi Korea

29 Mar 2025

Fix! Lebaran Jatuh pada Senin, 31 Maret 2025

29 Mar 2025