BerandaHits
Kamis, 22 Nov 2017 16:26

Denda 200 Persen Dihapus Sri Mulyani, Setoran Pajak Akan Naik?

Menteri Keuangan Sri Mulyani (Qerja)

Hingga Oktober 2017, hanya Rp 858,05 triliun atau sekitar 66,85 persen pajak yang didapatkan. Angka ini masih jauh dari target yang sebesar Rp 1.283,6 triliun.

Inibaru.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghapus sanksi pajak kepada Wajib Pajak (WP) yang sudah atau belum mengikuti Tax Amnesty. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak pada akhir tahun ini.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani ragu dengan upaya pemerintah dalam membebaskan denda ini. Menurutnya, tidak semua orang akan secara sukarela mendeklarasikan harta kekayaannya begitu saja.

“Saya tidak yakin hasilnya maksimal. Wong Tax Amnesty periode III saja yang ikut sedikit, dan yang ramai di periode 1 dengan tarif tebusan rendah sampai sekitar Rp 90-95 triliun,” ungkapnya sebagaimana dikutip dari Liputan6.com (22/11/2017).

Baca juga:
Setahun 300 Orang Terseret Kasus Dana Desa
Menyoal Petani Tembakau yang Terpinggirkan lewat Kartun

Hariyadi menyebutkan bahwa 90 persen pengusaha kelas kakap sudah mengikuti Tax Amnesty pada tahun lalu. Para pengusaha ini juga sudah mengetahui dengan jelas peraturan dari Tax Amnesty, termasuk konsekuensinya jika tidak melaporkan semua harta kekayaannya pada Surat Pernyataan Harta (SPH) sebelumnya. Karena alasan inilah ada baiknya pemerintah tidak lagi membuat opini seakan-akan pengusaha masih dalam posisi yang selalu salah.

Hariyadi menduga jika masih ada banyak kelompok nonpengusaha yang kebingungan atau bahkan tidak tahu cara melaporkan data.

“Ini menurut saya yang dari kelompok nonpengusaha, misalnya kalangan profesi atau kelompok usaha kecil menengah yang tidak ikut tax amnesty dan tidak mengerti, nah baru deh bingung sekarang,” terangnya.

Meskipun dianggap tidak optimal mendongkrak penerimaan pajak, Hariyadi yakin bahwa tindakan ini bisa meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menambah basis data Ditjen Pajak.

Baca juga:
Cilacap dalam Selembar Kain Batik
Impor Babi? Nggak!

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menyebutkan bahwa revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2016 yang mengatur dihapusnya sanksi memang ditujukan untuk mendorong kepatuhan WP sekaligus meningkatkan basis pajak.

“Kalau terkait penerimaan, WP lapor secara sukarela di 2017 ya Alhamdulillah, tanpa harus kita periksa semua, menemukan data, WP mau mendeklarasikan hartanya. Karena tujuan utamanya mendorong kepatuhan WP dan meningkatkan basis pajak,” ungkapnya.

Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia, Ruston Tambunan, menyebutkan bahwa penerimaan pajak memang masih jauh dari target sehingga memaksa pemerintah membuka periode tax amnersty jilid II. Sebagai informasi, hingga Oktober 2017, hanya Rp 858,05 triliun atau sekitar 66,85 persen pajak yang didapatkan. Angka ini masih jauh dari target yang sebesar Rp 1.283,6 triliun. (AW/SA)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: