BerandaHits
Kamis, 22 Nov 2017 16:26

Denda 200 Persen Dihapus Sri Mulyani, Setoran Pajak Akan Naik?

Menteri Keuangan Sri Mulyani (Qerja)

Hingga Oktober 2017, hanya Rp 858,05 triliun atau sekitar 66,85 persen pajak yang didapatkan. Angka ini masih jauh dari target yang sebesar Rp 1.283,6 triliun.

Inibaru.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghapus sanksi pajak kepada Wajib Pajak (WP) yang sudah atau belum mengikuti Tax Amnesty. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak pada akhir tahun ini.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani ragu dengan upaya pemerintah dalam membebaskan denda ini. Menurutnya, tidak semua orang akan secara sukarela mendeklarasikan harta kekayaannya begitu saja.

“Saya tidak yakin hasilnya maksimal. Wong Tax Amnesty periode III saja yang ikut sedikit, dan yang ramai di periode 1 dengan tarif tebusan rendah sampai sekitar Rp 90-95 triliun,” ungkapnya sebagaimana dikutip dari Liputan6.com (22/11/2017).

Baca juga:
Setahun 300 Orang Terseret Kasus Dana Desa
Menyoal Petani Tembakau yang Terpinggirkan lewat Kartun

Hariyadi menyebutkan bahwa 90 persen pengusaha kelas kakap sudah mengikuti Tax Amnesty pada tahun lalu. Para pengusaha ini juga sudah mengetahui dengan jelas peraturan dari Tax Amnesty, termasuk konsekuensinya jika tidak melaporkan semua harta kekayaannya pada Surat Pernyataan Harta (SPH) sebelumnya. Karena alasan inilah ada baiknya pemerintah tidak lagi membuat opini seakan-akan pengusaha masih dalam posisi yang selalu salah.

Hariyadi menduga jika masih ada banyak kelompok nonpengusaha yang kebingungan atau bahkan tidak tahu cara melaporkan data.

“Ini menurut saya yang dari kelompok nonpengusaha, misalnya kalangan profesi atau kelompok usaha kecil menengah yang tidak ikut tax amnesty dan tidak mengerti, nah baru deh bingung sekarang,” terangnya.

Meskipun dianggap tidak optimal mendongkrak penerimaan pajak, Hariyadi yakin bahwa tindakan ini bisa meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menambah basis data Ditjen Pajak.

Baca juga:
Cilacap dalam Selembar Kain Batik
Impor Babi? Nggak!

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menyebutkan bahwa revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2016 yang mengatur dihapusnya sanksi memang ditujukan untuk mendorong kepatuhan WP sekaligus meningkatkan basis pajak.

“Kalau terkait penerimaan, WP lapor secara sukarela di 2017 ya Alhamdulillah, tanpa harus kita periksa semua, menemukan data, WP mau mendeklarasikan hartanya. Karena tujuan utamanya mendorong kepatuhan WP dan meningkatkan basis pajak,” ungkapnya.

Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia, Ruston Tambunan, menyebutkan bahwa penerimaan pajak memang masih jauh dari target sehingga memaksa pemerintah membuka periode tax amnersty jilid II. Sebagai informasi, hingga Oktober 2017, hanya Rp 858,05 triliun atau sekitar 66,85 persen pajak yang didapatkan. Angka ini masih jauh dari target yang sebesar Rp 1.283,6 triliun. (AW/SA)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: