BerandaHits
Kamis, 22 Nov 2017 16:26

Denda 200 Persen Dihapus Sri Mulyani, Setoran Pajak Akan Naik?

Menteri Keuangan Sri Mulyani (Qerja)

Hingga Oktober 2017, hanya Rp 858,05 triliun atau sekitar 66,85 persen pajak yang didapatkan. Angka ini masih jauh dari target yang sebesar Rp 1.283,6 triliun.

Inibaru.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghapus sanksi pajak kepada Wajib Pajak (WP) yang sudah atau belum mengikuti Tax Amnesty. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak pada akhir tahun ini.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani ragu dengan upaya pemerintah dalam membebaskan denda ini. Menurutnya, tidak semua orang akan secara sukarela mendeklarasikan harta kekayaannya begitu saja.

“Saya tidak yakin hasilnya maksimal. Wong Tax Amnesty periode III saja yang ikut sedikit, dan yang ramai di periode 1 dengan tarif tebusan rendah sampai sekitar Rp 90-95 triliun,” ungkapnya sebagaimana dikutip dari Liputan6.com (22/11/2017).

Baca juga:
Setahun 300 Orang Terseret Kasus Dana Desa
Menyoal Petani Tembakau yang Terpinggirkan lewat Kartun

Hariyadi menyebutkan bahwa 90 persen pengusaha kelas kakap sudah mengikuti Tax Amnesty pada tahun lalu. Para pengusaha ini juga sudah mengetahui dengan jelas peraturan dari Tax Amnesty, termasuk konsekuensinya jika tidak melaporkan semua harta kekayaannya pada Surat Pernyataan Harta (SPH) sebelumnya. Karena alasan inilah ada baiknya pemerintah tidak lagi membuat opini seakan-akan pengusaha masih dalam posisi yang selalu salah.

Hariyadi menduga jika masih ada banyak kelompok nonpengusaha yang kebingungan atau bahkan tidak tahu cara melaporkan data.

“Ini menurut saya yang dari kelompok nonpengusaha, misalnya kalangan profesi atau kelompok usaha kecil menengah yang tidak ikut tax amnesty dan tidak mengerti, nah baru deh bingung sekarang,” terangnya.

Meskipun dianggap tidak optimal mendongkrak penerimaan pajak, Hariyadi yakin bahwa tindakan ini bisa meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menambah basis data Ditjen Pajak.

Baca juga:
Cilacap dalam Selembar Kain Batik
Impor Babi? Nggak!

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menyebutkan bahwa revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2016 yang mengatur dihapusnya sanksi memang ditujukan untuk mendorong kepatuhan WP sekaligus meningkatkan basis pajak.

“Kalau terkait penerimaan, WP lapor secara sukarela di 2017 ya Alhamdulillah, tanpa harus kita periksa semua, menemukan data, WP mau mendeklarasikan hartanya. Karena tujuan utamanya mendorong kepatuhan WP dan meningkatkan basis pajak,” ungkapnya.

Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia, Ruston Tambunan, menyebutkan bahwa penerimaan pajak memang masih jauh dari target sehingga memaksa pemerintah membuka periode tax amnersty jilid II. Sebagai informasi, hingga Oktober 2017, hanya Rp 858,05 triliun atau sekitar 66,85 persen pajak yang didapatkan. Angka ini masih jauh dari target yang sebesar Rp 1.283,6 triliun. (AW/SA)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024