Inibaru.id - Sudah menjadi rahasia umum bahwa maju sebagai anggota legislatif itu nggak murah. Memaparkan visi misi dengan terjun ke tengah masyarakat juga membutuhkan dana. Banyak di antara mereka ini yang harus menjual aset-aset berharganya untuk membiayai kampanye.
Mirisnya, ada yang menggunakan berbagai cara untuk membiayai pencalonannya. Mereka nekat menempuh jalan kotor untuk mengumpulkan uang.
Jadi, Polri mencurigai adanya aliran dana yang berasal dari peredaran gelap narkoba yang akan digunakan dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Millens.
Kombes Jayadi, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnakoba) Bareskrim Polri, mengungkapkan temuan tersebut saat pihaknya mengungkap kasus narkoba yang melibatkan sejumlah anggota legislatif. Nah lo!
Meskipun demikian, Jayadi masih irit bicara mengenai identitas anggota legislatif yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Dari hasil penangkapan anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana yang berasal dari peredaran gelap narkotika dalam kontestasi elektoral 2024," kata Jayadi pada Rabu (24/5/2023).
Oleh karena itu, Jayadi menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkoba menjelang Pemilu 2024. Peningkatan pengawasan ini telah disampaikan kepada jajaran pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang berlangsung di Bali dari tanggal 24 hingga 25 Mei.
"Dengan rakernis ini, kami memberikan peringatan kepada jajaran untuk meningkatkan pengawasan," tambahnya.
Hm, miris juga ya kalau hal ini memang terbukti benar. Proses yang dibuka dengan jalan kotor hanya bakal membawa benih-benih kinerja yang kotor pula. Betul nggak, Millens? (Siti Zumrokhatun/E10)
Artikel ini telah terbit di Media Indonesia dengan judul Polri Endus Aliran Dana Narkoba untuk Pemilu 2024.