inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Mantan Napi Boleh Ikut Kontestasi Pileg, tapi Ada Syaratnya
Jumat, 5 Mei 2023 09:00
Penulis:
Siti Khatijah
Siti Khatijah
Bagikan:
Ilustrasi: Mantan terpidana yang telah bebas murni sebelum 1-14 Mei 2018 boleh mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg). (Freepik)

Ilustrasi: Mantan terpidana yang telah bebas murni sebelum 1-14 Mei 2018 boleh mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg). (Freepik)

Sudah ada beberapa nama politikus yang pernah mendekam di bui akan mencalonkan diri menjadi caleg pada kontestasi pileg 2024. Menurut KPU, hal itu diperbolehkan, tapi dengan beberapa syarat.

Inibaru.id - Jika di tahun Pemilu 2024 nanti kamu mendapati ada calon legislatif yang dulunya seorang narapidana, jangan kaget, ya! Menurut aturan, mereka memang diperbolehkan nyaleg asal memenuhi beberapa persyaratan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan mantan terpidana yang telah bebas murni sebelum 1-14 Mei 2018 boleh mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2024. Hal tersebut telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022.

Putusan MK tersebut memberi masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana yang ingin mengajukan diri sebagai bakal caleg, baik di tingkat DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.

"Masa jeda lima tahun itu maksudnya dihitung dari tahapan pencalonan. Tahapan pencalonan itu untuk Pemilu 2024 dilakukan pada tanggal 1-14 Mei 2023," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Artinya, jika seorang mantan terpidana dinyatakan bebas murni setelah tanggal 14 Mei 2018, secara otomatis nggak memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai bacaleg.

Ilustrasi: Mantan terpidana yang nyaleg sudah nggak berhubungan lagi secara administratif dengan lembaga pemasyarakatan. (Antara/Syifa Yulinnas)
Ilustrasi: Mantan terpidana yang nyaleg sudah nggak berhubungan lagi secara administratif dengan lembaga pemasyarakatan. (Antara/Syifa Yulinnas)

Hasyim menegaskan mantan terpidana sudah nggak berhubungan lagi secara administratif dengan lembaga pemasyarakatan. Namun, ada sejumlah syarat tambahan dari KPU jika mantan terpidana yang telah bebas murni lima tahun ingin berkontestasi sebagai caleg pada Pemilu 2024.

Syarat tambahan itu antara lain membuat surat pernyataan bahwa dirinya pernah dipidana dengan ancaman lima tahun atau lebih. Kemudian, membuat publikasi atau mengumumkan kepada publik melalui media massa tentang status dirinya yang pernah dipidana.

Ya, meski terkesan "partai kekurangan kader" karena menyodorkan caleg yang pernah masuk bui, peraturan dari KPU untuk membuat publikasi melalui media massa itu cukup fair ya, Millens? Senggaknya sebelum pemilih memutuskan untuk mendukung seorang caleg, dia harus tahu rekam jejak sosok yang akan dipilihnya. (Siti Khatijah/E07)

Artikel ini telah dimuat di Medcom dengan judul Mantan Napi Boleh Nyaleg, Ini Syaratnya.

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved