Inibaru.id - Jika di tahun Pemilu 2024 nanti kamu mendapati ada calon legislatif yang dulunya seorang narapidana, jangan kaget, ya! Menurut aturan, mereka memang diperbolehkan nyaleg asal memenuhi beberapa persyaratan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan mantan terpidana yang telah bebas murni sebelum 1-14 Mei 2018 boleh mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2024. Hal tersebut telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022.
Putusan MK tersebut memberi masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana yang ingin mengajukan diri sebagai bakal caleg, baik di tingkat DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.
"Masa jeda lima tahun itu maksudnya dihitung dari tahapan pencalonan. Tahapan pencalonan itu untuk Pemilu 2024 dilakukan pada tanggal 1-14 Mei 2023," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/5/2023).
Artinya, jika seorang mantan terpidana dinyatakan bebas murni setelah tanggal 14 Mei 2018, secara otomatis nggak memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai bacaleg.
Hasyim menegaskan mantan terpidana sudah nggak berhubungan lagi secara administratif dengan lembaga pemasyarakatan. Namun, ada sejumlah syarat tambahan dari KPU jika mantan terpidana yang telah bebas murni lima tahun ingin berkontestasi sebagai caleg pada Pemilu 2024.
Syarat tambahan itu antara lain membuat surat pernyataan bahwa dirinya pernah dipidana dengan ancaman lima tahun atau lebih. Kemudian, membuat publikasi atau mengumumkan kepada publik melalui media massa tentang status dirinya yang pernah dipidana.
Ya, meski terkesan "partai kekurangan kader" karena menyodorkan caleg yang pernah masuk bui, peraturan dari KPU untuk membuat publikasi melalui media massa itu cukup fair ya, Millens? Senggaknya sebelum pemilih memutuskan untuk mendukung seorang caleg, dia harus tahu rekam jejak sosok yang akan dipilihnya. (Siti Khatijah/E07)
Artikel ini telah dimuat di Medcom dengan judul Mantan Napi Boleh Nyaleg, Ini Syaratnya.