inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Dapat Duit Salah Transfer di Rekening? Segera Kembalikan Jika Nggak Pengin Dipenjara!
Jumat, 19 Feb 2021 16:00
Penulis:
Bagikan:
Dapat duit nyasar? (Cermati.co)

Dapat duit nyasar? (Cermati.co)

Dapat duit salah transfer memang terdengar menggiurkan. Tapi tahu nggak kalau sampai menggunakannya dan nggak mau mengembalikan, kamu bisa dipenjara.

Inibaru.id – Layaknya film asal Thailand ATM Error, tragedi duit nyasar juga pernah terjadi di Indonesia. Entah karena kesalahan pengirimnya, atau kesalahan sistem yang membuat saldo tabungan berubah dengan sendirinya, hal ini tentu bikin geger masyarakat luas.

Namun uang nyasar di rekening akibat kesalahan sistem atau salah transfer ini harusnya ditanggapi dengan bijak. Jika kamu mendapatinya, nggak selayaknya kamu menggunakannya. Kalau nekat, kamu bisa dibui.

Ya, duit nyasar memang terdengar menggiurkan, namun dana tersebut wajib untuk segera dikembalikan. Kewajiban mengembalikan uang ini diatur dalam Pasal 1360 KUHPerdata. Dalam aturan itu disebutkan, barang siapa secara sadar atau nggak, menerima sesuatu yang nggak harus dibayar kepadanya wajib mengembalikannya kepada orang yang memberikan.

Jangan gegabah menggunakannya. (Tempo.co)
Jangan gegabah menggunakannya. (Tempo.co)

Jika penerima “uang kaget” ini nggak mau mengembalikan, maka pemiliknya dapat melakukan gugatan pengembalian dana di pengadilan karena telah melakukan perbuatan melawan hukum. Nasabah yang kedapatan nggak mengembalikan uang ini juga bakal dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” bunyi pasal tersebut.

Apa yang Harus Dilakukan?

Jika kamu mendapati duit nyasar ke rekeningmu akibat salah transfer atau kesalahan sistem, hendaknya kamu berbuat bijak sesuai peraturan yang berlaku. Mintalah konfirmasi pada pihak bank terkait uang misterius yang ada di rekeningmu tersebut. Kamu berhak lo meminta surat atau keterangan terkait peristiwa tersebut.

Selain itu, pihak bank juga wajib membuktikan kekeliruan transfer pada nasabah yang bersangkutan dengan menunjukkan adanya perintah transfer dari pengirim pada penerima dana. Hal ini dimaksudkan agar kamu dihindarkan dari oknum nggak bertanggungjawab yang mengatasnamakan pihak bank.

Kembalikan uangnya dengan konfirmasi ke bank. (IDX Channel)
Kembalikan uangnya dengan konfirmasi ke bank. (IDX Channel)

Selanjutnya, kamu harus mengembalikan uang tersebut sesuai dengan UU 3 Pasal 85 Tahun 2011. Ya bagaimanapun kan uang tersebut memang bukan hakmu. Jadi kamu harus dengan rela mengembalikan ke pemiliknya.

Dapat uang tiba-tiba apalagi dalam jumlah fantastis mungkin jadi impian setiap orang. Sayangnya, kalau benar terjadi harus dibalikin. Hee. (Fin/IB27/E05)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved