BerandaHits
Selasa, 10 Mar 2025 16:41

Benarkah Jika STNK Lama Mati, Kendaraan Bisa Disita?

Benarkah Jika STNK Lama Mati, Kendaraan Bisa Disita?

Ilustrasi: Pelat nomor kendaraan kedaluwarsa dan pajak STNK yang sudah mati. (Auksi.co.id)

Nggak hanya dihapus data registrasinya, ada yang menyebut kendaraan yang pajak STNK-nya nggak diurus bertahun-tahun bisa disita kendaraannya. Apakah hal ini memang benar?

Inibaru.id – Kamu pasti cukup sering melihat kendaraan dengan pelat nomor yang sudah kedaluwarsa. Nah, ternyata, kalau menurut pemerintah, ternyata ada cukup banyak masyarakat yang nggak membayar pajak STNK tahunan maupun 5 tahunan.

Nah, untuk mengatasi hal ini, ada yang menyebut pemerintah bakal memberlakukan sanksi tegas, termasuk dengan menyita kendaraan. Apakah hal ini memang benar?

Kita bisa melirik dokumen berjudul Sosialisasi Implementasi Kebijakan Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bermotor bagi yang Tidak Melaksanakan Registrasi Ulang 2 Tahun Setelah Masa Habis STNK yang sebelumnya dirilis oleh Samsat Jawa Barat (Jabar). Dalam dokumen tersebut, diungkap bahwa kalau sampai sebuah kendaraan bermotor nggak diperpanjang pajak STNK-nya selama dua tahun berturut-turut, maka datanya akan dihapus.

Hal ini sesuai dengan aturan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 74 ayat (2). Berikut adalah bunyinya.

Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.”

Ilustrasi: Pajak STNK mati dan nggak diperpanjang lebih dari 2 tahun. (Kompas/Donny)

Artinya, kendaraan yang pajak STNK-nya nggak diperpanjang dua tahun berturut-turut itu jadi kendaraan bodong dan nggak layak jalan. Bahkan, dalam dokumen sosialisasi sebelumnya, terungkap kemungkinan kendaraan tersebut bisa disita, lo. Alasannya sama saja, kendaraannya sudah nggak punya kelayakan operasional untuk dikendarai di jalanan.

Kebijakan penyitaan kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis dokumen tersebut.

Satu hal yang pasti, kebijakan penghapusan data kendaraan yang nggak memperpanjang data STNK selama dua tahun berturut-turut ini berlaku untuk kendaraan roda empat maupun roda dua, baik itu yang dimiliki pribadi, badan usaha, atau bahkan milik pemerintah.

Soal penyitaan kendaraan, memang baru disosialisasikan oleh Samsat Jawa Barat, ya? Tapi, ada kemungkinan Samsat-samsat dari provinsi lain akan menyusul. Makanya, kita pun tinggal menunggu realisasi dari aturan ini.

Karena pemerintah sepertinya serius dengan hal ini, ada baiknya kamu yang sudah menunggak pajak kendaraan bermotor sebaiknya mulai segera mengurusnya, ya?

Pasalnya, kalau sampai datanya dihapus, kamu malah harus mengurus registrasi baru dengan biaya yang nggak sedikit agar kendaraan kembali layak dan bisa digunakan di jalan raya. Kalau nggak, bisa-bisa malah nantinya kendaraaanmu benar-benar disita, lo, Millens. Nggak mau kan hal ini terjadi? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Indonesia Urutan Kedua Negara Paling Bahagia di Dunia; Serius, nih?

13 Mar 2025

Perkenalkan, Dirut Baru Produksi Film Negara: Ifan Seventeen!

13 Mar 2025

Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat, Pemprov Jateng Mulai Siapkan Lahan

13 Mar 2025

Dilarang Salat saat Azan Berkumandang, Benar atau Salah?

13 Mar 2025

Pengalaman Amida Berpuasa di Belanda, Jauh dari Kemeriahan Ramadan Indonesia

13 Mar 2025

Pemprov Jateng Pastikan Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran Masih Terkendali

13 Mar 2025

Sambut Lebaran 2025, Progres Perbaikan Jalan di Jateng Capai 95 Persen

13 Mar 2025

Bijak dalam Membantu Keluarga, Jangan Sampai Merugikan Diri Sendiri

13 Mar 2025

Populer di Semarang, Bermula dari Rumah Wingko Loe Lan Ing di Lamongan

14 Mar 2025

Keuangan Negara Hari-Hari Ini: APBN Tekor, Penerimaan Pajak Anjlok!

14 Mar 2025

Jadi Titik Lelah Pemudik, Pemeliharaan Ruas Tol Semarang-Batang Selesai H-15 Lebaran

14 Mar 2025

Sudah Azan Magrib, Bolehkah Masih Menunda Buka Puasa?

14 Mar 2025

Es Puter Pak Sumijan Lasem, Rasa Mewah di Balik Harga Murah

14 Mar 2025

Aman dan Nyaman, Ikut Mudik Gratis Dishub Sragen, yuk!

14 Mar 2025

Jaga Semangat Berpuasa, Raih Keberkahan dan Manfaatnya!

14 Mar 2025

Disnakertrans Jateng Surati 4 Aplikator Digital terkait THR Kurir dan Driver

15 Mar 2025

Agar Pulang Kampung Lancar, Hindari Puncak Arus Mudik Lebaran 2025!

15 Mar 2025

Nonton Video Mukbang Bisa Membatalkan Puasa Nggak, ya?

15 Mar 2025

Bahlil, Dispenser Air Minum, dan Aturan Label Hemat Energi di Negeri Ini

15 Mar 2025

BMKG Ungkap Prediksi Awal-Puncak Kemarau 2025 di Indonesia

15 Mar 2025