BerandaHits
Selasa, 10 Mar 2025 16:41

Benarkah Jika STNK Lama Mati, Kendaraan Bisa Disita?

Ilustrasi: Pelat nomor kendaraan kedaluwarsa dan pajak STNK yang sudah mati. (Auksi.co.id)

Nggak hanya dihapus data registrasinya, ada yang menyebut kendaraan yang pajak STNK-nya nggak diurus bertahun-tahun bisa disita kendaraannya. Apakah hal ini memang benar?

Inibaru.id – Kamu pasti cukup sering melihat kendaraan dengan pelat nomor yang sudah kedaluwarsa. Nah, ternyata, kalau menurut pemerintah, ternyata ada cukup banyak masyarakat yang nggak membayar pajak STNK tahunan maupun 5 tahunan.

Nah, untuk mengatasi hal ini, ada yang menyebut pemerintah bakal memberlakukan sanksi tegas, termasuk dengan menyita kendaraan. Apakah hal ini memang benar?

Kita bisa melirik dokumen berjudul Sosialisasi Implementasi Kebijakan Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bermotor bagi yang Tidak Melaksanakan Registrasi Ulang 2 Tahun Setelah Masa Habis STNK yang sebelumnya dirilis oleh Samsat Jawa Barat (Jabar). Dalam dokumen tersebut, diungkap bahwa kalau sampai sebuah kendaraan bermotor nggak diperpanjang pajak STNK-nya selama dua tahun berturut-turut, maka datanya akan dihapus.

Hal ini sesuai dengan aturan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 74 ayat (2). Berikut adalah bunyinya.

Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.”

Ilustrasi: Pajak STNK mati dan nggak diperpanjang lebih dari 2 tahun. (Kompas/Donny)

Artinya, kendaraan yang pajak STNK-nya nggak diperpanjang dua tahun berturut-turut itu jadi kendaraan bodong dan nggak layak jalan. Bahkan, dalam dokumen sosialisasi sebelumnya, terungkap kemungkinan kendaraan tersebut bisa disita, lo. Alasannya sama saja, kendaraannya sudah nggak punya kelayakan operasional untuk dikendarai di jalanan.

Kebijakan penyitaan kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis dokumen tersebut.

Satu hal yang pasti, kebijakan penghapusan data kendaraan yang nggak memperpanjang data STNK selama dua tahun berturut-turut ini berlaku untuk kendaraan roda empat maupun roda dua, baik itu yang dimiliki pribadi, badan usaha, atau bahkan milik pemerintah.

Soal penyitaan kendaraan, memang baru disosialisasikan oleh Samsat Jawa Barat, ya? Tapi, ada kemungkinan Samsat-samsat dari provinsi lain akan menyusul. Makanya, kita pun tinggal menunggu realisasi dari aturan ini.

Karena pemerintah sepertinya serius dengan hal ini, ada baiknya kamu yang sudah menunggak pajak kendaraan bermotor sebaiknya mulai segera mengurusnya, ya?

Pasalnya, kalau sampai datanya dihapus, kamu malah harus mengurus registrasi baru dengan biaya yang nggak sedikit agar kendaraan kembali layak dan bisa digunakan di jalan raya. Kalau nggak, bisa-bisa malah nantinya kendaraaanmu benar-benar disita, lo, Millens. Nggak mau kan hal ini terjadi? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: