BerandaHits
Selasa, 10 Mar 2025 16:41

Benarkah Jika STNK Lama Mati, Kendaraan Bisa Disita?

Ilustrasi: Pelat nomor kendaraan kedaluwarsa dan pajak STNK yang sudah mati. (Auksi.co.id)

Nggak hanya dihapus data registrasinya, ada yang menyebut kendaraan yang pajak STNK-nya nggak diurus bertahun-tahun bisa disita kendaraannya. Apakah hal ini memang benar?

Inibaru.id – Kamu pasti cukup sering melihat kendaraan dengan pelat nomor yang sudah kedaluwarsa. Nah, ternyata, kalau menurut pemerintah, ternyata ada cukup banyak masyarakat yang nggak membayar pajak STNK tahunan maupun 5 tahunan.

Nah, untuk mengatasi hal ini, ada yang menyebut pemerintah bakal memberlakukan sanksi tegas, termasuk dengan menyita kendaraan. Apakah hal ini memang benar?

Kita bisa melirik dokumen berjudul Sosialisasi Implementasi Kebijakan Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bermotor bagi yang Tidak Melaksanakan Registrasi Ulang 2 Tahun Setelah Masa Habis STNK yang sebelumnya dirilis oleh Samsat Jawa Barat (Jabar). Dalam dokumen tersebut, diungkap bahwa kalau sampai sebuah kendaraan bermotor nggak diperpanjang pajak STNK-nya selama dua tahun berturut-turut, maka datanya akan dihapus.

Hal ini sesuai dengan aturan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 74 ayat (2). Berikut adalah bunyinya.

Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.”

Ilustrasi: Pajak STNK mati dan nggak diperpanjang lebih dari 2 tahun. (Kompas/Donny)

Artinya, kendaraan yang pajak STNK-nya nggak diperpanjang dua tahun berturut-turut itu jadi kendaraan bodong dan nggak layak jalan. Bahkan, dalam dokumen sosialisasi sebelumnya, terungkap kemungkinan kendaraan tersebut bisa disita, lo. Alasannya sama saja, kendaraannya sudah nggak punya kelayakan operasional untuk dikendarai di jalanan.

Kebijakan penyitaan kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis dokumen tersebut.

Satu hal yang pasti, kebijakan penghapusan data kendaraan yang nggak memperpanjang data STNK selama dua tahun berturut-turut ini berlaku untuk kendaraan roda empat maupun roda dua, baik itu yang dimiliki pribadi, badan usaha, atau bahkan milik pemerintah.

Soal penyitaan kendaraan, memang baru disosialisasikan oleh Samsat Jawa Barat, ya? Tapi, ada kemungkinan Samsat-samsat dari provinsi lain akan menyusul. Makanya, kita pun tinggal menunggu realisasi dari aturan ini.

Karena pemerintah sepertinya serius dengan hal ini, ada baiknya kamu yang sudah menunggak pajak kendaraan bermotor sebaiknya mulai segera mengurusnya, ya?

Pasalnya, kalau sampai datanya dihapus, kamu malah harus mengurus registrasi baru dengan biaya yang nggak sedikit agar kendaraan kembali layak dan bisa digunakan di jalan raya. Kalau nggak, bisa-bisa malah nantinya kendaraaanmu benar-benar disita, lo, Millens. Nggak mau kan hal ini terjadi? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: