BerandaHits
Selasa, 10 Mar 2025 16:41

Benarkah Jika STNK Lama Mati, Kendaraan Bisa Disita?

Ilustrasi: Pelat nomor kendaraan kedaluwarsa dan pajak STNK yang sudah mati. (Auksi.co.id)

Nggak hanya dihapus data registrasinya, ada yang menyebut kendaraan yang pajak STNK-nya nggak diurus bertahun-tahun bisa disita kendaraannya. Apakah hal ini memang benar?

Inibaru.id – Kamu pasti cukup sering melihat kendaraan dengan pelat nomor yang sudah kedaluwarsa. Nah, ternyata, kalau menurut pemerintah, ternyata ada cukup banyak masyarakat yang nggak membayar pajak STNK tahunan maupun 5 tahunan.

Nah, untuk mengatasi hal ini, ada yang menyebut pemerintah bakal memberlakukan sanksi tegas, termasuk dengan menyita kendaraan. Apakah hal ini memang benar?

Kita bisa melirik dokumen berjudul Sosialisasi Implementasi Kebijakan Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bermotor bagi yang Tidak Melaksanakan Registrasi Ulang 2 Tahun Setelah Masa Habis STNK yang sebelumnya dirilis oleh Samsat Jawa Barat (Jabar). Dalam dokumen tersebut, diungkap bahwa kalau sampai sebuah kendaraan bermotor nggak diperpanjang pajak STNK-nya selama dua tahun berturut-turut, maka datanya akan dihapus.

Hal ini sesuai dengan aturan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 74 ayat (2). Berikut adalah bunyinya.

Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.”

Ilustrasi: Pajak STNK mati dan nggak diperpanjang lebih dari 2 tahun. (Kompas/Donny)

Artinya, kendaraan yang pajak STNK-nya nggak diperpanjang dua tahun berturut-turut itu jadi kendaraan bodong dan nggak layak jalan. Bahkan, dalam dokumen sosialisasi sebelumnya, terungkap kemungkinan kendaraan tersebut bisa disita, lo. Alasannya sama saja, kendaraannya sudah nggak punya kelayakan operasional untuk dikendarai di jalanan.

Kebijakan penyitaan kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis dokumen tersebut.

Satu hal yang pasti, kebijakan penghapusan data kendaraan yang nggak memperpanjang data STNK selama dua tahun berturut-turut ini berlaku untuk kendaraan roda empat maupun roda dua, baik itu yang dimiliki pribadi, badan usaha, atau bahkan milik pemerintah.

Soal penyitaan kendaraan, memang baru disosialisasikan oleh Samsat Jawa Barat, ya? Tapi, ada kemungkinan Samsat-samsat dari provinsi lain akan menyusul. Makanya, kita pun tinggal menunggu realisasi dari aturan ini.

Karena pemerintah sepertinya serius dengan hal ini, ada baiknya kamu yang sudah menunggak pajak kendaraan bermotor sebaiknya mulai segera mengurusnya, ya?

Pasalnya, kalau sampai datanya dihapus, kamu malah harus mengurus registrasi baru dengan biaya yang nggak sedikit agar kendaraan kembali layak dan bisa digunakan di jalan raya. Kalau nggak, bisa-bisa malah nantinya kendaraaanmu benar-benar disita, lo, Millens. Nggak mau kan hal ini terjadi? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: