BerandaHits
Selasa, 10 Mar 2025 16:41

Benarkah Jika STNK Lama Mati, Kendaraan Bisa Disita?

Ilustrasi: Pelat nomor kendaraan kedaluwarsa dan pajak STNK yang sudah mati. (Auksi.co.id)

Nggak hanya dihapus data registrasinya, ada yang menyebut kendaraan yang pajak STNK-nya nggak diurus bertahun-tahun bisa disita kendaraannya. Apakah hal ini memang benar?

Inibaru.id – Kamu pasti cukup sering melihat kendaraan dengan pelat nomor yang sudah kedaluwarsa. Nah, ternyata, kalau menurut pemerintah, ternyata ada cukup banyak masyarakat yang nggak membayar pajak STNK tahunan maupun 5 tahunan.

Nah, untuk mengatasi hal ini, ada yang menyebut pemerintah bakal memberlakukan sanksi tegas, termasuk dengan menyita kendaraan. Apakah hal ini memang benar?

Kita bisa melirik dokumen berjudul Sosialisasi Implementasi Kebijakan Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bermotor bagi yang Tidak Melaksanakan Registrasi Ulang 2 Tahun Setelah Masa Habis STNK yang sebelumnya dirilis oleh Samsat Jawa Barat (Jabar). Dalam dokumen tersebut, diungkap bahwa kalau sampai sebuah kendaraan bermotor nggak diperpanjang pajak STNK-nya selama dua tahun berturut-turut, maka datanya akan dihapus.

Hal ini sesuai dengan aturan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 74 ayat (2). Berikut adalah bunyinya.

Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.”

Ilustrasi: Pajak STNK mati dan nggak diperpanjang lebih dari 2 tahun. (Kompas/Donny)

Artinya, kendaraan yang pajak STNK-nya nggak diperpanjang dua tahun berturut-turut itu jadi kendaraan bodong dan nggak layak jalan. Bahkan, dalam dokumen sosialisasi sebelumnya, terungkap kemungkinan kendaraan tersebut bisa disita, lo. Alasannya sama saja, kendaraannya sudah nggak punya kelayakan operasional untuk dikendarai di jalanan.

Kebijakan penyitaan kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis dokumen tersebut.

Satu hal yang pasti, kebijakan penghapusan data kendaraan yang nggak memperpanjang data STNK selama dua tahun berturut-turut ini berlaku untuk kendaraan roda empat maupun roda dua, baik itu yang dimiliki pribadi, badan usaha, atau bahkan milik pemerintah.

Soal penyitaan kendaraan, memang baru disosialisasikan oleh Samsat Jawa Barat, ya? Tapi, ada kemungkinan Samsat-samsat dari provinsi lain akan menyusul. Makanya, kita pun tinggal menunggu realisasi dari aturan ini.

Karena pemerintah sepertinya serius dengan hal ini, ada baiknya kamu yang sudah menunggak pajak kendaraan bermotor sebaiknya mulai segera mengurusnya, ya?

Pasalnya, kalau sampai datanya dihapus, kamu malah harus mengurus registrasi baru dengan biaya yang nggak sedikit agar kendaraan kembali layak dan bisa digunakan di jalan raya. Kalau nggak, bisa-bisa malah nantinya kendaraaanmu benar-benar disita, lo, Millens. Nggak mau kan hal ini terjadi? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: