inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Nggak Perlu Cuti, Kamu Bisa Membayar Pajak Kendaraan Online pakai Smartphone
Jumat, 14 Feb 2025 14:19
Penulis:
Bagikan:
Membayar pajak STNK dengan HP kini bisa dilakukan. (Gardaoto)

Membayar pajak STNK dengan HP kini bisa dilakukan. (Gardaoto)

Nggak perlu sampai harus cuti hanya demi membayar pajak STNK. Kamu bisa memakai ponsel pintarmu dan melakukannya di rumah atau kantor. Gimana caranya, ya?

Inibaru.id – Pengin membayar pajak kendaraan tapi kesulitan ambil cuti untuk datang ke samsat pas hari kerja? Nggak perlu bingung, kamu bisa memperbarui Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) secara online via ponsel pintarmu, kok. Cari tahu caranya, yuk!

Sebelum itu, perlu kamu tahu bahwa memperbarui STNK atau lebih dikenal sebagai pajak motor adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan, yang dilakukan setiap tahun. Pembayaran pajak dilakukan di kantor samsat (sistem administrasi satu atap) maupun mobil samsat keliling.

Jika menunggak, kamu akan kena denda. Namun, karena kantor samsat hanya buka pada hari kerja, para kita yang bekerja pada waktu yang sama dan kesulitan meminta izin atau mengajukan cuti acap nggak punya kesempatan untuk membayar pajak tepat waktu.

Solusinya, kamu bisa bayar pajak STNK secara daring melalui aplikasi bernama Samsat Digital Nasional (Signal). Untuk melakukannya, kamu perlu menginstal aplikasinya di ponselmu dulu ya, Millens!

Cara Registrasi Signal

Aplikasi Samsat Digital. (Uzone)
Aplikasi Samsat Digital. (Uzone)

Setelah mengunduh dan menginstal Signal di ponsel pintarmu, langkah selanjutnya yang harus kamu lakukan adalah melakukan registrasi. Beginilah caranya:

  1. Klik opsi Registrasi Pengguna;
  2. Masukkan sejumlah data yang diminta seperti NIK, nama lengkap sesuai dengan KTP, alamat surat elektronik, dan nomor telepon;
  3. Tentukan kata sandi yang aman dan mudah diingat;
  4. Masukkan foto dari KTP-mu;
  5. Kamu perlu melakukan swafoto untuk verifikasi biometric wajah; 
  6. Kalau sudah mendapatkan OTP lewat SMS, kamu tinggal melakukan verifikasi ulang dengan mengeklik tautan di surat elektronik yang barusan kamu tambahkan.

Memasukkan Data Kendaraan Bermotor

Usai melakukan registrasi, kamu tinggal memasukkan data kendaraan bermotormu. Berikut caranya!

  1. Klik tombol (+) atau tambah untuk membuka formulir tambah dokumen data kendaraan;
  2. Di kolom pemilik kendaraan, masukkan nama sesuai dengan yang ada di STNK ya;
  3. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) di kolom NRKB;
  4. Masukkan 5 digit-terakhir Nomor Rangka di kolom Nomor Rangka;
  5. Masukkan NIK dari pemilik kendaraan dan sekaligus unggah foto KTP pemilik kendaraan tersebut;
  6. Klik Lanjut jika semua data sudah diisi.

Memperpanjang STNK

Setelah melakukan registrasi data kendaraan bermotor, kamu tinggal lakukan hal ini untuk memperpanjang STNK-nya. Simak baik-baik, deh!

  • Pilih NRKB yang akan disahkan STNK-nya;
  • Jika sudah keluar jenis pajak kendaraan bermotor (PKB) dan SWDKLLJ yang harus dibayarkan, kamu tinggal slide tombol kirim dokumen TBPKP;
  • Setelah itu, masukkan alamat pengiriman;
  • Jika rekap biaya yang harus dibayarkan sudah keluar, klik Lanjut;
  • Selanjutnya akan muncul informasi Cara Pembayaran;
  • Pilih cara pembayaran yang paling sesuai denganmu, lalu bayar sesuai kode bayar yang sudah ditentukan;
  • Terakhir, klik Lanjut, maka transaksi pun selesai.

Setelah melakukan semua langkah ini, kamu nggak perlu melakukan pengesahan ke kantor samsat. Dengan membayar di Signal, kamu akan mendapatkan QR Code yang bisa kamu cek di fitur e-Pengesahan. Kode itulah yang menjadi bukti bahwa pajak kendaraanmu sudah terbayar lunas.

Gimana, mudah bukan bayar pajak STNK via daring? Oya, pembayarannya jangan sampai telat ya! (Arie Widodo/E10)

Tags:

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved