Inibaru.id – Pemerintah memulai sosialisasi pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan harga Rp 14 ribu dengan aplikasi PeduliLindungi atau dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai Senin (27/6/2022). Keputusan ini mendapatkan pro dan kontra masyarakat. Bahkan, tagar #TolakBeliMigorPakaiNIK sampai viral di media sosial.
Aplikasi PeduliLindungi yang sudah dipakai di berbagai sektor ini awalnya dipakai pemerintah untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19. Di sini, ada data seperti status vaksinasi Covid-19 hingga pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Nah, berdasarkan data-data ini pula, aplikasi ini bisa dipakai untuk membeli minyak goreng curah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) MGCR, yaitu Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kg.
Dengan memakai aplikasi ini, pemerintah bisa memastikan ketersediaan dan distribusi minyak goreng curah sampai ke masyarakat.
“Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng,” jelas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di akun Instagram @luhut.pandjaitan, Sabtu (25/6/2022).
Nah, berikut adalah cara beli minyak goreng Rp 14 ribu dengan aplikasi PeduliLindungi yang perlu kamu ketahui.
1. Kamu tinggal datang ke toko pengecer resmi yang menjual minyak goreng Rp 14 ribu.
2. Biasanya, toko pengecer tersebut punya kode QR yang memungkinkan pembelian MGCR.
3. Buka aplikasi PeduliLindungi untuk memindai kode tersebut sehingga bisa mulai membeli MGCR.
4. Kalau hasil pemindaian kode QR menunjukkan warna hijau, maka kamu bisa membeli MGRC maksimal 1 kg per NIK dalam sehari.
Baca Juga:
Apa Saja Dampak Sanksi BI Checking?5. Kalau hasil pemindaian warnanya merah, nggak bisa membelinya, deh.
6. Untuk informasi di mana saja toko pengecer MGCR terdekat, kamu bisa mengeceknya di situs minyak-goreng.id.
7. Kalau nggak punya aplikasi PeduliLindungi, bisa menunjukkan KTP yang berisi NIK ke toko pengecer tersebut.
Penerapannya baru bakal dimulai dua minggu lagi, Millens.
“Masa sosialisasi akan dimulai Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan (mulai 11/7). Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan MGCR dengan HET,” pungkas Luhut.
Kamu setuju dengan program pembelian minyak goreng dengan PeduliLindungi, Millens? (Kom/IB09/E05)