BerandaHits
Rabu, 28 Jun 2022 08:15

Begini Cara Beli Minyak Goreng Rp 14 Ribu dengan PeduliLindungi

Minyak goreng curah bisa dibeli dengan aplikasi PeduliLindungi. (MediaIndonesia/Antara)

Mulai Senin (27/6/2022), sosialisasi pembelian minyak goreng Rp 14 ribu dengan aplikasi PeduliLindungi atau KTP dimulai. Nah, program pembelian minyak goreng curah ini bakal benar-benar diterapkan pada 11 Juli 2022 nanti. Seperti apa ya caranya?

Inibaru.id – Pemerintah memulai sosialisasi pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan harga Rp 14 ribu dengan aplikasi PeduliLindungi atau dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai Senin (27/6/2022). Keputusan ini mendapatkan pro dan kontra masyarakat. Bahkan, tagar #TolakBeliMigorPakaiNIK sampai viral di media sosial.

Aplikasi PeduliLindungi yang sudah dipakai di berbagai sektor ini awalnya dipakai pemerintah untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19. Di sini, ada data seperti status vaksinasi Covid-19 hingga pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Nah, berdasarkan data-data ini pula, aplikasi ini bisa dipakai untuk membeli minyak goreng curah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) MGCR, yaitu Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kg.

Dengan memakai aplikasi ini, pemerintah bisa memastikan ketersediaan dan distribusi minyak goreng curah sampai ke masyarakat.

“Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng,” jelas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di akun Instagram @luhut.pandjaitan, Sabtu (25/6/2022).

Nah, berikut adalah cara beli minyak goreng Rp 14 ribu dengan aplikasi PeduliLindungi yang perlu kamu ketahui.

Selain dengan aplikasi PeduliLindungi, kamu juga bisa membeli minyak goreng Rp 14 ribu dengan KTP. (Liputan6/Angga Yuniar)

1. Kamu tinggal datang ke toko pengecer resmi yang menjual minyak goreng Rp 14 ribu.

2. Biasanya, toko pengecer tersebut punya kode QR yang memungkinkan pembelian MGCR.

3. Buka aplikasi PeduliLindungi untuk memindai kode tersebut sehingga bisa mulai membeli MGCR.

4. Kalau hasil pemindaian kode QR menunjukkan warna hijau, maka kamu bisa membeli MGRC maksimal 1 kg per NIK dalam sehari.

5. Kalau hasil pemindaian warnanya merah, nggak bisa membelinya, deh.

6. Untuk informasi di mana saja toko pengecer MGCR terdekat, kamu bisa mengeceknya di situs minyak-goreng.id.

7. Kalau nggak punya aplikasi PeduliLindungi, bisa menunjukkan KTP yang berisi NIK ke toko pengecer tersebut.

Penerapannya baru bakal dimulai dua minggu lagi, Millens.

“Masa sosialisasi akan dimulai Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan (mulai 11/7). Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan MGCR dengan HET,” pungkas Luhut.

Kamu setuju dengan program pembelian minyak goreng dengan PeduliLindungi, Millens? (Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024

Menyusuri Perjuangan Ibu Ruswo yang Diabadikan Menjadi Nama Jalan di Yogyakarta

11 Nov 2024

Aksi Bersih Pantai Kartini dan Bandengan, 717,5 Kg Sampah Terkumpul

12 Nov 2024

Mau Berapa Kecelakaan Lagi Sampai Aturan tentang Muatan Truk di Jalan Tol Dipatuhi?

12 Nov 2024

Mulai Sekarang Masyarakat Bisa Laporkan Segala Keluhan ke Lapor Mas Wapres

12 Nov 2024

Musim Gugur, Banyak Tempat di Korea Diselimuti Rerumputan Berwarna Merah Muda

12 Nov 2024

Indonesia Perkuat Layanan Jantung Nasional, 13 Dokter Spesialis Berguru ke Tiongkok

12 Nov 2024

Saatnya Ayah Ambil Peran Mendidik Anak Tanpa Wariskan Patriarki

12 Nov 2024