BerandaHits
Rabu, 28 Jun 2022 08:15

Begini Cara Beli Minyak Goreng Rp 14 Ribu dengan PeduliLindungi

Minyak goreng curah bisa dibeli dengan aplikasi PeduliLindungi. (MediaIndonesia/Antara)

Mulai Senin (27/6/2022), sosialisasi pembelian minyak goreng Rp 14 ribu dengan aplikasi PeduliLindungi atau KTP dimulai. Nah, program pembelian minyak goreng curah ini bakal benar-benar diterapkan pada 11 Juli 2022 nanti. Seperti apa ya caranya?

Inibaru.id – Pemerintah memulai sosialisasi pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan harga Rp 14 ribu dengan aplikasi PeduliLindungi atau dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai Senin (27/6/2022). Keputusan ini mendapatkan pro dan kontra masyarakat. Bahkan, tagar #TolakBeliMigorPakaiNIK sampai viral di media sosial.

Aplikasi PeduliLindungi yang sudah dipakai di berbagai sektor ini awalnya dipakai pemerintah untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19. Di sini, ada data seperti status vaksinasi Covid-19 hingga pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Nah, berdasarkan data-data ini pula, aplikasi ini bisa dipakai untuk membeli minyak goreng curah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) MGCR, yaitu Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kg.

Dengan memakai aplikasi ini, pemerintah bisa memastikan ketersediaan dan distribusi minyak goreng curah sampai ke masyarakat.

“Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng,” jelas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di akun Instagram @luhut.pandjaitan, Sabtu (25/6/2022).

Nah, berikut adalah cara beli minyak goreng Rp 14 ribu dengan aplikasi PeduliLindungi yang perlu kamu ketahui.

Selain dengan aplikasi PeduliLindungi, kamu juga bisa membeli minyak goreng Rp 14 ribu dengan KTP. (Liputan6/Angga Yuniar)

1. Kamu tinggal datang ke toko pengecer resmi yang menjual minyak goreng Rp 14 ribu.

2. Biasanya, toko pengecer tersebut punya kode QR yang memungkinkan pembelian MGCR.

3. Buka aplikasi PeduliLindungi untuk memindai kode tersebut sehingga bisa mulai membeli MGCR.

4. Kalau hasil pemindaian kode QR menunjukkan warna hijau, maka kamu bisa membeli MGRC maksimal 1 kg per NIK dalam sehari.

5. Kalau hasil pemindaian warnanya merah, nggak bisa membelinya, deh.

6. Untuk informasi di mana saja toko pengecer MGCR terdekat, kamu bisa mengeceknya di situs minyak-goreng.id.

7. Kalau nggak punya aplikasi PeduliLindungi, bisa menunjukkan KTP yang berisi NIK ke toko pengecer tersebut.

Penerapannya baru bakal dimulai dua minggu lagi, Millens.

“Masa sosialisasi akan dimulai Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan (mulai 11/7). Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan MGCR dengan HET,” pungkas Luhut.

Kamu setuju dengan program pembelian minyak goreng dengan PeduliLindungi, Millens? (Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: