BerandaHits
Sabtu, 8 Apr 2022 15:28

Babak Baru RUU TPKS; Siap Disahkan Tanpa Persetujuan PKS

RUU TPKS bakal dibawa ke paripurna DPR RI. (mommiesdaily.com)

RUU TPKS disetujui pemerintah dan DPR untuk masuk dalam paripurna untuk kemudian disahkan. Namun, satu fraksi, yakni Fraksi PKS menolaknya. Apa alasannya ya?

Inibaru.id – Badan Legislatif Dewan Pewakilan Rakyat (Baleg DPR RI) dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bakal dibawa ke paripurna DPR RI untuk disahkan. Hal ini diungkap saat rapat pleno yang diadakan di Gedung DPR-MPR pada Rabu (6/4/2022).

Dari seluruh fraksi yang ada di DPR, delapan fraksi atau mayoritas menyetujui keputusan ini. Hanya satu fraksi yang nggak menyetujuinya, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Menolak RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk disahkan menjadi undang-undang dan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan sebelum didahului adanya pengesahan RKUHP,” ujar Ketua DPP PKS Al Muzzammil Yusuf di hari yang sama.

Sementara itu, bagi sejumlah fraksi yang mendukung seperti Fraksi PDIP, RUU TPKS nantinya bisa jadi payung hukum yang melindungi sekaligus memberikan keadilan bagi para korban kekerasan seksual.

“Diharapkan dapat memenuhi pemenuhan hukum serta perkembangan masyarakat saat ini,” ujar Anggota Baleg dari Fraksi PDIP My Esti Wijayanti.

Dikritik Sejumlah Pihak

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menjelaskan tentang sejumlah elemen kunci dalam RUU TPKS, yakni pengaturan tindak pidana kekerasan seksual, sanksi serta tindakan yang diberikan kepada pelaku kekerasan seksual, hingga hukum acara pidana khusus. Nah, elemen yang terakhir ini mengatur restitusi, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan pengadilan hingga seperti apa nantinya putusan dilaksanakan.

Hal lain yang diatur adalah sistem yang nantinya bisa memenuhi hak korban, bagaimana mencegah kekerasan seksual, serta peran serta masyarakat dalam mencegah atau mengatasi hal ini. Selain itu, RUU TPKS juga mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik, lo.

Pembahasan RUU TPKS oleh DPR. (Kompas/Kristian Erdianto)

Sayangnya, Siti Aminah masih menganggap ada hal yang belum terakomodir.

“Elemen kunci yang belum sepenuhnya terakomodir adalah pada tindak pidana kekerasan seksual yaitu tidak diaturnya pemaksaan hubungan seksual dan pemaksaan aborsi. Yang dijanjikan oleh pemerintah akan diatur dalam RKUHP,” terangnya, Kamis (7/4).

Soal ini, DPR dan pemerintah beralasan kalau pengaturan perkosaan nggak dimasukkan dulu dalam RUU TPKS karena bakal diatur dalam RKUHP dan akan dibahas pada Juni 2022. Hal ini pun mendapatkan sorotan dari Direktur Eksekutif LBH Apik Jakarta Siti Mazuma.

“Kami harapkan di KUHP tidak mempersempit unsur, alasan, bukti, sampai dengan hukum acara, sehingga korbannya tidak lagi sengsara. Pembuktian sendiri, kemudian harus membuktikan dirinya korban perkosaan dan berbagai macam lagi alasan-alasan lainnya yang harus dibuktikan bahwa dia adalah korban,” kata Mazuma.

Dia juga menyoroti soal pengaturan aborsi. Soalnya, banyak korban perkosaan yang hamil nggak menginginkan kandungannya dan akhirnya harus menjalani aborsi ilegal. Nah, hal ini bisa menggiring mereka jadi pelaku kriminal karena membunuh bayinya. Baginya, aborsi seharusnya jadi hak perempuan.

“Kami berharap sih itu tidak dijadikan sebuah tawaran politik, karena ini menyangkut nasib korban. Pemerintah dan DPR harus benar-benar memperhatikan hak-hak korban kekerasan seksual yang selama ini diabaikan negara,” pungkas Mazuma.

Meskipun masih jauh dari sempurna, kemajuan pembahasan RUU TPKS ini adalah kabar baik, ya Millens. Semoga bisa memberikan perlindungan di masa depan. (Asumsi,Det,Rep/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: