BerandaHits
Sabtu, 8 Apr 2022 15:28

Babak Baru RUU TPKS; Siap Disahkan Tanpa Persetujuan PKS

RUU TPKS bakal dibawa ke paripurna DPR RI. (mommiesdaily.com)

RUU TPKS disetujui pemerintah dan DPR untuk masuk dalam paripurna untuk kemudian disahkan. Namun, satu fraksi, yakni Fraksi PKS menolaknya. Apa alasannya ya?

Inibaru.id – Badan Legislatif Dewan Pewakilan Rakyat (Baleg DPR RI) dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bakal dibawa ke paripurna DPR RI untuk disahkan. Hal ini diungkap saat rapat pleno yang diadakan di Gedung DPR-MPR pada Rabu (6/4/2022).

Dari seluruh fraksi yang ada di DPR, delapan fraksi atau mayoritas menyetujui keputusan ini. Hanya satu fraksi yang nggak menyetujuinya, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Menolak RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk disahkan menjadi undang-undang dan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan sebelum didahului adanya pengesahan RKUHP,” ujar Ketua DPP PKS Al Muzzammil Yusuf di hari yang sama.

Sementara itu, bagi sejumlah fraksi yang mendukung seperti Fraksi PDIP, RUU TPKS nantinya bisa jadi payung hukum yang melindungi sekaligus memberikan keadilan bagi para korban kekerasan seksual.

“Diharapkan dapat memenuhi pemenuhan hukum serta perkembangan masyarakat saat ini,” ujar Anggota Baleg dari Fraksi PDIP My Esti Wijayanti.

Dikritik Sejumlah Pihak

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menjelaskan tentang sejumlah elemen kunci dalam RUU TPKS, yakni pengaturan tindak pidana kekerasan seksual, sanksi serta tindakan yang diberikan kepada pelaku kekerasan seksual, hingga hukum acara pidana khusus. Nah, elemen yang terakhir ini mengatur restitusi, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan pengadilan hingga seperti apa nantinya putusan dilaksanakan.

Hal lain yang diatur adalah sistem yang nantinya bisa memenuhi hak korban, bagaimana mencegah kekerasan seksual, serta peran serta masyarakat dalam mencegah atau mengatasi hal ini. Selain itu, RUU TPKS juga mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik, lo.

Pembahasan RUU TPKS oleh DPR. (Kompas/Kristian Erdianto)

Sayangnya, Siti Aminah masih menganggap ada hal yang belum terakomodir.

“Elemen kunci yang belum sepenuhnya terakomodir adalah pada tindak pidana kekerasan seksual yaitu tidak diaturnya pemaksaan hubungan seksual dan pemaksaan aborsi. Yang dijanjikan oleh pemerintah akan diatur dalam RKUHP,” terangnya, Kamis (7/4).

Soal ini, DPR dan pemerintah beralasan kalau pengaturan perkosaan nggak dimasukkan dulu dalam RUU TPKS karena bakal diatur dalam RKUHP dan akan dibahas pada Juni 2022. Hal ini pun mendapatkan sorotan dari Direktur Eksekutif LBH Apik Jakarta Siti Mazuma.

“Kami harapkan di KUHP tidak mempersempit unsur, alasan, bukti, sampai dengan hukum acara, sehingga korbannya tidak lagi sengsara. Pembuktian sendiri, kemudian harus membuktikan dirinya korban perkosaan dan berbagai macam lagi alasan-alasan lainnya yang harus dibuktikan bahwa dia adalah korban,” kata Mazuma.

Dia juga menyoroti soal pengaturan aborsi. Soalnya, banyak korban perkosaan yang hamil nggak menginginkan kandungannya dan akhirnya harus menjalani aborsi ilegal. Nah, hal ini bisa menggiring mereka jadi pelaku kriminal karena membunuh bayinya. Baginya, aborsi seharusnya jadi hak perempuan.

“Kami berharap sih itu tidak dijadikan sebuah tawaran politik, karena ini menyangkut nasib korban. Pemerintah dan DPR harus benar-benar memperhatikan hak-hak korban kekerasan seksual yang selama ini diabaikan negara,” pungkas Mazuma.

Meskipun masih jauh dari sempurna, kemajuan pembahasan RUU TPKS ini adalah kabar baik, ya Millens. Semoga bisa memberikan perlindungan di masa depan. (Asumsi,Det,Rep/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: