Inibaru.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa mereka akan melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani terhadap bakal calon presiden dan wakil presiden.
Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI menjelaskan bahwa syarat mutlak bagi bakal calon presiden dan wakil presiden yang mendaftar adalah kemampuan untuk menjalankan tugas sebagai kepala negara.
"Untuk rumusan mampu itu indikator sehat jasmani dan rohani seperti apa, KPU sudah koordinasi bersama berbagai macam pihak, dengan Kemenkes, tim dokter yang dianggap ahli dan juga kami masuk kepada pemilu terakhir yaitu Pemilu 2019," ungkap Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (16/10).
Pemeriksaan kesehatan akan mencakup fungsi organ tubuh dan tes rohani untuk menilai kemampuan calon dalam menjalankan tugas sebagai presiden. Selain itu, pemeriksaan bebas narkoba juga akan dilakukan, dengan kerjasama antara KPU dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Hasyim menjelaskan bahwa tim dokter atau pemeriksa yang memiliki keahlian di bidang tersebut akan menentukan apakah bakal calon presiden dan wakil presiden layak untuk menjalankan tugas kepemimpinan.
Keputusan hasil pemeriksaan akan menjadi acuan bagi KPU dalam proses selanjutnya.
Pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden sendiri akan dimulai pada 19 Oktober 2023 dan berakhir pada 25 Oktober 2023. Saat ini, satu pasangan calon, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, telah menyatakan kesiapannya untuk mendaftar ke KPU.
Pasangan ini diusung oleh partai politik dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan, yaitu Partai NasDem, PKB, dan PKS. Sedangkan pasangan calon dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto, masih belum memiliki pendamping calon wakil presiden.
Semoga semuanya berjalan dengan lancar dan pesta demokrasi kita berlangsung damai ya, Millens. (Siti Zumrokhatun/E10)
