Inibaru.id - Dalam sebuah ajang pemilihan umum (pemilu), setiap suara sangat berarti. Oleh karena itu, jika kamu mempunyai hak pilih, pergunakanlah dengan bijak ya, Millens. Jangan sampai kamu apatis atau bersikap nggak peduli, jangan pula malah menjual suara demi uang.
Nah, biar bisa jadi pemilih dalam Pemilu 2024, ada syarat-syaratnya, antara lain kamu merupakan WNI, usia genap 17 tahun, nggak sedang terganggu jiwa dan ingatannya, nggak sedang dicabut hak pilih berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdomisili di wilayah adminitratif, dan nggak sedang menjadi anggota TNI atau Polri.
Terkait usia pemilih, PKPU No.7/2022 menyatakan, syarat pemilih harus berusia genap 17 tahun pada hari pemungutan suara yang jatuh pada 14 Februari 2024. Namun, menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menjelaskan ada syarat lain bagi pemilih yang belum berusia genap 17 tahun untuk turut serta dalam pemilihan. Dia menyebutkan syarat itu ialah sudah menikah atau pernah menikah.
"Yang di bawah 17 tahun, yang pertama begini. Dalam UU kita ditetapkan untuk jadi pemilih itu di antaranya 17 tahun pada hari pemungutan suara. Yang kedua, belum 17 tahun tapi sudah kawin atau pernah kawin," ujar Hasyim di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (2/7/2023).
Nah, meski sudah menikah, jika usia belum mencapai 17 tahun maka seseorang nggak bisa mempunyai KTP. Oleh karena itu, dokumen yang digunakan untuk menvalidasi adalah Kartu Keluarga (KK).
"Adapun buktinya karena memang KTP pasti belum punya. Kita ambil kebijakan berdasarkan koordinasi dengan pemerintah data yang digunakan adalah KK," sambungnya.
"Yang bisa kita prediksikan warga negara kita yang statusnya belum kawin, belum 17 tahun di antara durasi 2 Juli hingga 14 Februari tiba-tiba kawin baru 16 tahun. Tapi kan tidak bisa di DPT tapi ada di data pemilih khusus (DPK) untuk pemilih yang belum berusia 17 tahun tapi sudah kawin," pungkasnya.
Pada pemilu yang bakal digelar 14 Februari 2024 nanti, pemilih akan diberikan lima surat suara sekaligus di tempat pemungutan suara (TPS). Lima surat suara itu di antaranya adalah surat suara calon presiden-wakil presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, calon anggota DPRD kabupaten/kota serta calon anggota DPD.
Kamu sudah menentukan pilihan atau sedang menimbang-nimbang para calon presiden dan calon legislatif nih, Millens? (Siti Khatijah/E07)