BerandaHits
Selasa, 13 Jan 2020 17:00

Alasan Kenapa Lampu Motor Harus Dinyalakan di Siang Hari

Nyalakan lampu motor pada siang hari. (Pshere)

Kebijakan menyalakan lampu motor di siang hari masih menimbulkan pro-kontra. Ada yang beranggapan menyalakan lampu pada siang hari dapat memperpendek umur aki dan bohlam. Padahal, ada alasan yang lebih penting.

Inibaru.id – Adanya Undang-Undang yang mengatur tentang kewajiban menyalakan lampu di siang hari pada pengendara bermotor memang bukan tanpa alasan. Kebijakan ini dibuat terutama untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya. Selain itu, peraturan ini juga berpengaruh pada keselamatan pengendara selama di perjalanan.

Melansir Detik Oto, Senin (12/01/20), kewajiban menyalakan lampu depan telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 107. Instruktur Rifat Dive Labs Andry Berlianto mengatakan, menyalakan lampu di jalan bisa membuat pengendara lebih sadar.

"Mata dapat lebih cepat menangkap cahaya yang menyala jika dilihat dari kaca spion, dengan demikian pengemudi bisa cepat aware atau sadar terhadap keberadaan kendaraan lain," katanya.

Dia menambahkan, menyalakan lampu pada siang hari membuat objek yang dilihat jadi semakin jelas. Sebab efek kaca spion membuat kontras menjadi lebih tinggi dari belakang sehingga kecelakaan bisa diantisipasi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya yang menyebutkan bahwa menyalakan lampu di siang hari (daytime running light) dapat menekan angka kecelakaan hingga 20 persen. Malah di Surabaya dapat mencapai 50 persen.

"Penting kalau siang-siang menyalakan lampu. Hasil survei mengungkap ketika kita berkendara dari arah yang berlawanan ada sinar yang datang, pupil mata akan tertarik (mengikuti atau tertuju ke arah cahaya). Efeknya, si pengemudi menjadi lebih peduli dan perhatian," kata pakar otomotif Bebin Djuana.

Maka nggak heran, siapa saja yang melanggar Pasar 107 ayat 2 UU No 22/2009 ini bakal dikenakan sanksi. Dalam pasal itu disebutkan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak sebesar Rp 100 ribu.

Sudah menyalakan lampu kendaraan bermotor kamu di siang hari belum nih, Millens? Jangan sampai lupa, ya! (MG26/E06)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: