BerandaHits
Selasa, 13 Jan 2020 17:00

Alasan Kenapa Lampu Motor Harus Dinyalakan di Siang Hari

Nyalakan lampu motor pada siang hari. (Pshere)

Kebijakan menyalakan lampu motor di siang hari masih menimbulkan pro-kontra. Ada yang beranggapan menyalakan lampu pada siang hari dapat memperpendek umur aki dan bohlam. Padahal, ada alasan yang lebih penting.

Inibaru.id – Adanya Undang-Undang yang mengatur tentang kewajiban menyalakan lampu di siang hari pada pengendara bermotor memang bukan tanpa alasan. Kebijakan ini dibuat terutama untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya. Selain itu, peraturan ini juga berpengaruh pada keselamatan pengendara selama di perjalanan.

Melansir Detik Oto, Senin (12/01/20), kewajiban menyalakan lampu depan telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 107. Instruktur Rifat Dive Labs Andry Berlianto mengatakan, menyalakan lampu di jalan bisa membuat pengendara lebih sadar.

"Mata dapat lebih cepat menangkap cahaya yang menyala jika dilihat dari kaca spion, dengan demikian pengemudi bisa cepat aware atau sadar terhadap keberadaan kendaraan lain," katanya.

Dia menambahkan, menyalakan lampu pada siang hari membuat objek yang dilihat jadi semakin jelas. Sebab efek kaca spion membuat kontras menjadi lebih tinggi dari belakang sehingga kecelakaan bisa diantisipasi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya yang menyebutkan bahwa menyalakan lampu di siang hari (daytime running light) dapat menekan angka kecelakaan hingga 20 persen. Malah di Surabaya dapat mencapai 50 persen.

"Penting kalau siang-siang menyalakan lampu. Hasil survei mengungkap ketika kita berkendara dari arah yang berlawanan ada sinar yang datang, pupil mata akan tertarik (mengikuti atau tertuju ke arah cahaya). Efeknya, si pengemudi menjadi lebih peduli dan perhatian," kata pakar otomotif Bebin Djuana.

Maka nggak heran, siapa saja yang melanggar Pasar 107 ayat 2 UU No 22/2009 ini bakal dikenakan sanksi. Dalam pasal itu disebutkan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak sebesar Rp 100 ribu.

Sudah menyalakan lampu kendaraan bermotor kamu di siang hari belum nih, Millens? Jangan sampai lupa, ya! (MG26/E06)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: