BerandaTradisinesia
Selasa, 4 Apr 2022 17:23

Cara Perempuan Jawa Tempo Dulu Menyudahi Pernikahan

Ilustrasi: Perempuan juga berhak mengakhiri pernikahan jika nggak bahagia. (Twitter/PotretLawas)

Kehidupan setelah menikah kerap menjadi momen yang diidam-idamkan, baik lelaki atau perempuan. Sayangnya, nggak semua berjalan mulus. Terkadang, pernikahan yang sakral harus diakhiri dengan perceraian. Ini juga berlaku sejak zaman dulu.

Iniaru.id – Banyak dari kita berpikir bahwa pernikahan merupakan hal yang hanya boleh dilakukan sekali seumur hidup. Namun takdir bisa jadi punya jalannya tersendiri. Dari perjalanan itu, pasti ada aja hal-hal yang nggak menyenangkan di dalamnya, ada pula yang memilih bercerai sebagai solusi terakhir.

Perceraian yang kita tahu ternyata bukanlah hal yang baru. Di zaman Kerajaan Majapahit, pernikahan malah bisa dibatalkan oleh sang istri jika suaminya memiliki penyakit gila, sampai impoten.

Di sini perempuan bangsawan yang memiliki derajat tinggi lebih beruntung. Mereka bisa mengambil keputusan dalam pernikahan. Namun, rakyat jelata juga mungkin kok bercerai karena sudah diatur dalam agama.

Di zaman Majapahit, pernikahan dan segala macam unsurnya diatur dalam hukum Agama atau Kutaramanawa. Aturan ini secara umum menjelaskan tentang perizinan istri untuk menggugat cerai sang suami jika suami menderita penyakit tertentu.

Alasan Boleh Bercerai

Umumnya, istri boleh mengajukan cerai jika suami menderita penyakit. Di antaranya; ayan, banci, penyakit gila, hingga batuk kering. Dari penyakit yang dideritanya, sang suami biasa diberi waktu selama tiga tahun untuk mencari pengobatan.

Jika selama tiga tahun penyakit nggak kunjung sembuh, perceraian harus tetap dilaksanakan. Soal tata cara perceraian ini, ada aturan yang dinamakan siddha atadin. Penggugat diharuskan menghadirkan ada saksi, melakukan pecah uang yang diucapkan oleh saudara pihak laki-laki, memberikan butir beras, dan memberikan air untuk cuci muka.

Aturan ini sifatnya wajib dilaksanakan. Karena jika terlewat, perceraian dikatakan nggak sah untuk keduanya. Bahkan perempuan akan didenda sejumlah empat laksa jika dirinya akan menikah lagi.

Perceraian Zaman Kerajaan

Perceraian selama kisruhnya ahli waris Kerajaan Mataram pun, sempat menimpa Ratu Bendoro. Secara hukum, dia dipisahkan oleh sang ayah, yakni Sultan Hamengkubuwono I pada Desember 1763 dari suaminya Raden Mas Said atau Mangkunegara I, atau biasa dipanggil sebagai Pangeran Samber Nyawa.

Perceraian ini sebenarnya timbul akibat dari perseteruan antara sang suami dengan ayahnya. Dari sini akhirnya Ratu Bendoro membawa perkara ini pada Pengadilan Surambi di Kasunanan Surakarta.

Contoh perceraian kedua dari keluarga kerajaan, adalah Raden Ayu Notodiningrat sebagai cucu dari Mangkunegoro II. Selama masa perkawinan, dia mengalami penganiyaan dan tindakan kasar oleh suaminya, Bupati Probolinggo.

Menurut Peter Carey dan Vincen Houben dalam bukunya Perempuan-Perempuan Jawa, mereka mengatakan bahwa perceraian bisa diperoleh jika istri mendapat pelanggaran dari kontrak pernikahan. Alasan yang sering terjadi adalah melarikan diri dan kurangnya dukungan dari suami. Ini sering dinamakan sebagai talak.

Ada juga penamaan taklik, yakni perceraian bersyarat yang diucapkan dalam pernikahan. Jadi, kalau suami melanggar janji-janji yang dulu diucapkan ketika menikah, istri diperbolehkan menggugat cerai.

Terakhir, ada mancal. Di sini, istri bisa membeli kebebasannya sendiri. Memilih bercerai dengan cara ini berarti pihak perempuan harus siap mengembalikan mahar atau lebih banyak dari itu.

Dari situ kita jadi tahu, perempuan juga punya hak atas pernikahannya. Karena banyak kasus perempuan yang disiksa atau nggak diperlakukan dengan layak oleh sang suami. Padahal hak sebagai manusia nggak memandang hirarki bangsawan atau orang biasa. Betul kan, Millens?(His/IB31/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: