BerandaTradisinesia
Selasa, 4 Apr 2022 17:23

Cara Perempuan Jawa Tempo Dulu Menyudahi Pernikahan

Ilustrasi: Perempuan juga berhak mengakhiri pernikahan jika nggak bahagia. (Twitter/PotretLawas)

Kehidupan setelah menikah kerap menjadi momen yang diidam-idamkan, baik lelaki atau perempuan. Sayangnya, nggak semua berjalan mulus. Terkadang, pernikahan yang sakral harus diakhiri dengan perceraian. Ini juga berlaku sejak zaman dulu.

Iniaru.id – Banyak dari kita berpikir bahwa pernikahan merupakan hal yang hanya boleh dilakukan sekali seumur hidup. Namun takdir bisa jadi punya jalannya tersendiri. Dari perjalanan itu, pasti ada aja hal-hal yang nggak menyenangkan di dalamnya, ada pula yang memilih bercerai sebagai solusi terakhir.

Perceraian yang kita tahu ternyata bukanlah hal yang baru. Di zaman Kerajaan Majapahit, pernikahan malah bisa dibatalkan oleh sang istri jika suaminya memiliki penyakit gila, sampai impoten.

Di sini perempuan bangsawan yang memiliki derajat tinggi lebih beruntung. Mereka bisa mengambil keputusan dalam pernikahan. Namun, rakyat jelata juga mungkin kok bercerai karena sudah diatur dalam agama.

Di zaman Majapahit, pernikahan dan segala macam unsurnya diatur dalam hukum Agama atau Kutaramanawa. Aturan ini secara umum menjelaskan tentang perizinan istri untuk menggugat cerai sang suami jika suami menderita penyakit tertentu.

Alasan Boleh Bercerai

Umumnya, istri boleh mengajukan cerai jika suami menderita penyakit. Di antaranya; ayan, banci, penyakit gila, hingga batuk kering. Dari penyakit yang dideritanya, sang suami biasa diberi waktu selama tiga tahun untuk mencari pengobatan.

Jika selama tiga tahun penyakit nggak kunjung sembuh, perceraian harus tetap dilaksanakan. Soal tata cara perceraian ini, ada aturan yang dinamakan siddha atadin. Penggugat diharuskan menghadirkan ada saksi, melakukan pecah uang yang diucapkan oleh saudara pihak laki-laki, memberikan butir beras, dan memberikan air untuk cuci muka.

Aturan ini sifatnya wajib dilaksanakan. Karena jika terlewat, perceraian dikatakan nggak sah untuk keduanya. Bahkan perempuan akan didenda sejumlah empat laksa jika dirinya akan menikah lagi.

Perceraian Zaman Kerajaan

Perceraian selama kisruhnya ahli waris Kerajaan Mataram pun, sempat menimpa Ratu Bendoro. Secara hukum, dia dipisahkan oleh sang ayah, yakni Sultan Hamengkubuwono I pada Desember 1763 dari suaminya Raden Mas Said atau Mangkunegara I, atau biasa dipanggil sebagai Pangeran Samber Nyawa.

Perceraian ini sebenarnya timbul akibat dari perseteruan antara sang suami dengan ayahnya. Dari sini akhirnya Ratu Bendoro membawa perkara ini pada Pengadilan Surambi di Kasunanan Surakarta.

Contoh perceraian kedua dari keluarga kerajaan, adalah Raden Ayu Notodiningrat sebagai cucu dari Mangkunegoro II. Selama masa perkawinan, dia mengalami penganiyaan dan tindakan kasar oleh suaminya, Bupati Probolinggo.

Menurut Peter Carey dan Vincen Houben dalam bukunya Perempuan-Perempuan Jawa, mereka mengatakan bahwa perceraian bisa diperoleh jika istri mendapat pelanggaran dari kontrak pernikahan. Alasan yang sering terjadi adalah melarikan diri dan kurangnya dukungan dari suami. Ini sering dinamakan sebagai talak.

Ada juga penamaan taklik, yakni perceraian bersyarat yang diucapkan dalam pernikahan. Jadi, kalau suami melanggar janji-janji yang dulu diucapkan ketika menikah, istri diperbolehkan menggugat cerai.

Terakhir, ada mancal. Di sini, istri bisa membeli kebebasannya sendiri. Memilih bercerai dengan cara ini berarti pihak perempuan harus siap mengembalikan mahar atau lebih banyak dari itu.

Dari situ kita jadi tahu, perempuan juga punya hak atas pernikahannya. Karena banyak kasus perempuan yang disiksa atau nggak diperlakukan dengan layak oleh sang suami. Padahal hak sebagai manusia nggak memandang hirarki bangsawan atau orang biasa. Betul kan, Millens?(His/IB31/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: