BerandaPasar
Senin, 5 Nov 2017 15:22

Aturan Pembatasan Peredaran Rokok Elektrik Dirilis Pekan Depan

Rokok elektrik atau vape (iStockphoto/Liputan6.com)

Rokok elektrik tak memberikanmanfaat apa pun bagi negara. Peredarannya akan dibatasi lewat aturan yang dikeluarkan pekan depan.

Inibaru.id - Aturan mengenai pembatasan peredaran cairan rokok elektrik telah dibuat Kementerian Perdagangan. Pekan depan, peraturan tersebut akan dirilis.

Dilansir dari Liputan6.com (4/11/2017), Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita ‎mengatakan, Kementerian Perdagangan telah menyelesaikan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Koordinasi tersebut untuk menetapkan ketentuan dalam peraturan pembatasan perdaran rokok elektrik.

"Saya sudah dapat surat dari Bu Menkes (Nila Djuwita Farid Moeloek-Red). Semua sudah jadi, ‎hanya tinggal dikeluarkan saja," kata Enggartiasto.

Baca juga: Bisnis Rokok Elektrik yang Mulai Menarik

Saat ini peraturan tersebut sedang dalam finalisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Enggartiasto yakin Senin pekan depan aturan tersebut sudah keluar.

"Pokoknya Senin keluar. Tinggal proses di Kemenkumham saja," tutur Enggartiasto.

Menurut Enggartiasto, jika peraturan tersebut telah terbit, maka sebelum cairan rokok elektrik beredar harus ‎mendapat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selain itu, cairan rokok elektrik tersebut juga harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Enggartiasto mengungkapkan, rokok elektrik tidak memberikan manfaat bagi negara. Pasalnya, tidak ada kandungan tembakau dan cengkeh. Selain itu juga tidak memberikan manfaat bagi kesehatan.

"Mana lagi benefit-nya buat kita? Tembakau tidak, ‎cengkeh tidak, segala macam tidak. Tidak ada manfaatnya, tidak sehat. Siapa bilang lebih sehat, lebih tidak sehat," tutup dia.

Kena cukai

Sebelumnya, pemerintah akan mengenakan cukai terhadap produk hasil pengolahan tembakau (HPTL) atau yang disebut rokok elektrik, seperti e-cigarette, vape, tobacco molasses, snuffing tobacco, dan chewing tobacco. Tarif cukai rokok elektrik sebesar 57 persen dan berlaku per 1 Juli 2018.

Kebijakan pungutan cukai rokok elektrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

"Rokok elektrik kita pungut 57 persen dari harga jual eceran (HJE) per 1 Juli 2018. Ini kali pertama, vape, e-cigarette dikenakan cukai," tegas Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi.

Baca juga: InstaMarket untuk Pelaku UMKM Berbasis Instagram

Dalam Undang-Undang (UU) Cukai menyebut bahwa semua hasil tembakau merupakan objek cukai. Begitupula dengan vape yang merupakan cairan dari hasil tembakau sehingga konsumsinya harus dibatasi dengan pengenaan cukai.

Ditjen Bea dan Cukai akan berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan (Mendag) mengenai penegakan hukum dari aturan cukai rokok elektrik. "Kalau sekarang masuknya lewat ditenteng, kita atur lebih lanjut. Kalau mereka sudah penuhi izin, tentunya mereka boleh impor," tutur dia.

Pungutan cukai rokok elektrik, diakui Heru, berlaku mulai 1 Juli 2018. Dia mengatakan, belum menghitung potensi penerimaan cukai dari kebijakan tersebut. (EBC/SA)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: