Inibaru.id – Esens atau likuid rokok elektrik akan dikenakan tarif cukai mulai 1 Juli 2018. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu menilai industri yang juga biasa disebut e-cigarette atau vape ini cukup menjanjikan dalam beberapa tahun mendatang.
Seberapa menggiurkannya bisnis ini? Dilansir dari Detik, Sabtu (4/11/2017), seorang penjual esens vape, Chandra Darusman, mengaku mendapatkan keuntungan puluhan juta per bulan. Bermula dari menjadi konsumen, ia kini berhasil memanfaatkan vape untuk meraup banyak keuntungan.
Pria berusia 26 tahun ini mengonsumsi rokok elektrik sekitar 2011 silam. Keinginan berhenti dari rokok konvensional dengan beralih ke rokok elektrik ternyata menjadi berkah tersendiri. Ia justru melihat potensi bisnis di situ.
Baca juga:
Aturan Pembatasan Peredaran Rokok Elektrik Dirilis Pekan Depan
Kemudahan Berbisnis Indonesia Naik ke Posisi 72 Dunia
Tiga tahun lalu, vape ngehits. Banyak teman dekatnya yang juga ingin berhenti dari rokok konvensional. Dari situlah Chandra mengawalinya, mulai dari konsultasi hingga membuka jasa coiling gratis.
Setelah cukup lama, ia memutuskan menjadi reseller likuid dan jasa coiling dengan membuka meja di salah satu kafe kopi di Tangerang. Bisnisnya berkembang. Kemudian, pada 2016 ia memutuskan membuka toko sendiri bernama Vapebulls Store.
"Tercetus membuka offline store, intinya membantu dan menyediakan tempat yang lebih enjoy untuk konsultasi dan menjual barang-barang vaping," ungkap Chandra.
Ia lebih banyak menjual likuid dibanding mod atau alat pengisap rokok elektriknya Untuk likuid pun awalnya dia mengaku hanya menjual satu merek saja, yakni Ejuice.
Setahun berjalan, Chandra saat ini mengatakan memiliki keuntungan yang cukup besar.
"Sekarang omzet toko perbulan Rp 20 juta," kata dia.
Baca juga:
Penyerap Tenaga Kerja Terbanyak Itu Industri Makanan dan Minuman
OJK Tepis Sektor Ritel Terganggu
Di tokonya, Chandra menjual beragam mod atau alat hisap yang didapatkan dari distributor dalam negeri, serta beberapa macam likuid, aksesori rokok elektrik, dan menyediakan fasilitas coiling.
Sebagaimana diatur Asosiasi Persolan Vaporizer Indonesia (APVI), hingga saat ini Chandra mengaku tidak mau melayani konsumen di bawah umur atau aturan lain yang sudah disepakati asosiasi.
"Di store tentu regulasi tertulis maupun tidak tertulis mengenai usia pengguna vape sangat berlaku, konsumen kami rata-rata usia minimal 19 tahun, kalau ada yang di bawah umur kita tolak," tandasnya. (GIL/SA)