BerandaHits
Rabu, 19 Agu 2025 17:16

Viral Denda Pelanggan Rp87 Juta, PLN: Sudah Sesuai Prosedur

Seorang warga Jakarta Timur mengaku dituduh mencuri listrik dan diminta membayar denda Rp87 juta oleh PLN. (PLN)

Kisah ini viral di media sosial dan menuai banyak perhatian publik, sementara pihak PLN menegaskan pemeriksaan sudah sesuai prosedur.

Inibaru.id – Seorang warga Jakarta Timur bernama Anton membagikan pengalaman pahit keluarganya lewat media sosial X. Dia mengaku ibunya dituding mencuri listrik oleh PT PLN (Persero) dan langsung dikenai denda fantastis: Rp87 juta.

Lewat akun @kaisarlegend, Anton menuliskan rasa kecewanya. “Bayangin nyokap lo nangis, shock, & nggak berdaya. Ditodong PLN 87 juta + ancam penjara 7 tahun, denda 2,5 M, padahal kami nggak nyolong listrik,” tulisnya pada Minggu (10/8/2025).

Anton bercerita, keluarganya sudah menempati rumah itu sejak 2005. Rumah tersebut bahkan dibangun sejak 2003 oleh pemilik lama. Selama 20 tahun, kata Anton, nggak pernah ada masalah kelistrikan apalagi modifikasi ilegal. Dia pun menunjukkan bukti tagihan listrik yang cenderung stabil, bahkan cukup tinggi.

Masalah muncul ketika pada Rabu (25/6/2025) petugas PLN melakukan pemeriksaan. Mereka menemukan adanya arus listrik 3A yang “bocor” ke jalur yang nggak semestinya. Setelah mencari sumbernya, petugas menemukan sambungan kabel tersembunyi di plafon teras rumah ibu Anton. Dari situlah muncul tuduhan pencurian listrik.

Anton membantah keras. Dia mengaku keluarganya tak tahu-menahu soal kabel tersembunyi itu. Bahkan, katanya, pada 2017 lalu ia sempat meminta PLN memeriksa meteran, tapi nggak pernah ada laporan kebocoran. “Kalau kami benar-benar nyolong listrik, tagihan pasti kecil dan stabil. Faktanya nggak begitu,” tegasnya.

PLN mengimbau masyarakat untuk nggak mengutak-atik MCB dan kWh meter. (Pixabay)

Situasi kian pelik saat PLN kembali datang pada Senin (30/6/2025). Anton menyebut kedatangan itu juga disertai seorang oknum berseragam TNI. Petugas lalu memutus sambungan listrik rumah Anton dan menggantinya dengan kabel baru, sambil menekan ibunya untuk membayar denda Rp87 juta.

Respons PLN

Manager PLN UP3 Pondok Gede, Yusra Helmi, membenarkan adanya proses komunikasi dengan Anton dan keluarganya. Menurutnya, pemeriksaan rutin terhadap kWh meter dan jaringan listrik dilakukan demi keselamatan pelanggan dan keandalan pasokan listrik.

“Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur. Kami mengimbau agar pelanggan tidak mengutak-atik MCB atau kWh meter tanpa izdin,” jelasnya, Senin (18/8/2025).

Yusra menambahkan, komunikasi dengan pihak Anton masih berlangsung untuk mencari kesepakatan terkait sanksi dan penyelesaian kasus ini.

Di luar siapa yang benar atau salah, bukankah sudah seharusnya PLN melakukan perbaikan dalam penyelidikan kasus serupa? Bukan sekali ini kan integritas PLN diragukan karena dianggap otoriter? Komunikasi dan transparansi merupakan dua hal yang wajib dilakukan antara penyedia layanan publik dengan pelanggan. Kamu sendiri, pernah punya pengalaman serupa dengan PLN atau layanan publik lain, Gez? (Siti Zumrokhatun/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: