BerandaHits
Selasa, 19 Agu 2025 13:01

Resmi: PBB 2025 Kota Semarang Tidak Naik, bahkan Ada Keringanan Pajak

Penulis:

Resmi: PBB 2025 Kota Semarang Tidak Naik, bahkan Ada Keringanan PajakMurjangkung
Resmi: PBB 2025 Kota Semarang Tidak Naik, bahkan Ada Keringanan Pajak

Walikota Semarang Agustina Wilujeng menyatakan tidak menaikan PBB. (Humas Pemkot)

Kebijakan tidak menaikan PBB ini adalah wujud nyata dari komitmen Pemkot Semarang untuk berpihak kepada masyarakat kecil yang menjadi visi misi mereka selama masa kampanye.

Inibaru.id - Sejak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB terbit Maret lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah berkomitmen memberikan kemudahan dan keringanan pajak bagi masyarakat Kota Lunpia.

Kali ini, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengumumkan akan kembali memberikan insentif fiskal daerah berupa pembebasan, pengurangan, dan penerapan prinsip keadilan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025.

"Perlu ditegaskan, kebijakan ini adalah wujud nyata dari komitmen Pemkot Semarang untuk berpihak kepada masyarakat kecil yang merupakan visi misi kami," ucap perempuan yang akrab disapa Agustin itu pada Jumat, (15/8/2025).

Agustina juga mengapresiasi kesadaran masyarakat Kota Semarang yang telah taat membayar pajak. Menurutnya, hal tersebut penting untuk mendukung kemandirian keuangan daerah. Dia menuturkan, realisasi PBB hingga 14 Agustus 2025 sudah sebesar 71,78 persen dari target Rp704.600.000.000.

Berkat capaian tersebut, Pemkot Semarang memastikan nggak akan ada penyesuaian tarif pajak atau kenaikan PBB 2025. Bahkan, Pemkot Semarang bakal memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB yang semula akhir Agustus menjadi 30 September 2025.

"Saya bersyukur masyarakat Kota Semarang guyub membayar pajak. Dengan melihat masih tingginya animo masyarakat yang membutuhkan tambahan waktu untuk membayar PBB 2025, jatuh tempo PBB kami diperpanjang hingga akhir September," ucapnya.

Pembebasan dan Keringanan Pajak

Selain jatuh tempo yang diperpanjang, Pemkot juga mengeluarkan sejumlah kebijakan yang meringankan masyarakat, termasuk di antaranya pembebasan pajak untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp250 juta.

Di samping itu, Agustin melanjutkan, Pemkot juga memberikan keringanan biaya kepada sejumlah wajib pajak, baik pribadi maupun badan, di antaranya masyarakat yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

"(Keringanan) juga berlaku untuk para veteran, pejuang kemerdekaan, cagar budaya; begitu pula sekolah swasta," paparnya.

Agustina mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Semarang untuk meningkatkan keadilan sosial dalam sistem perpajakan, dengan memastikan bahwa penerapan pajak tepat sasaran dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada setiap lapisan masyarakat.

"Saya percaya setiap kebijakan yang diterapkan diharapkan dapat membangun masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan di masa depan," pungkasnya.

Nah, buat kamu warga Senarang yang belum bayar PBB, masih ada kesempatan sampai akhir September, nih. Jangan terlewat ya, Gez! (Murjangkung/E10)

Tags:

Inibaru Indonesia Logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Sosial Media
A Group Member of:
medcom.idmetro tv newsmedia indonesialampost

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved