BerandaHits
Kamis, 10 Jun 2020 12:01

Tekor Tangani Covid-19, Pemkot Solo Nggak Sanggup Bayar Listrik

Pemerintah Kota Solo ajukan penangguhan pembayaran listrik. (Solopos/Mariyana Ricky P.D.)

Anggaran Pemkot Solo tersedot habis untuk penanganan Covid-19. Akibatnya, pemerintah nggak sanggup lagi membayar tagihan listrik kantor dan fasilitas publik. Seperti apa ya jadinya sebuah kota tanpa listrik?

Inibaru.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, baru-baru ini mengajukan penangguhan pembayaran listrik untuk kantor-kantor pemerintah dan fasilitas publik. Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menyampaikan jika pihak Pemkot telah mengajukan surat penangguhan pembayaran untuk kurang lebih tujuh bulan terhitung per Juni 2020.

"Mau bayar pakai apa? Uang kita sudah habis untuk menangani Covid-19," ungkap Rudy pada Jumat (5/6).

Pemkot Solo nggak sanggup lagi membayar iuran listrik karena anggaran daerah terkuras untuk penanganan Covid-19. Ternyata, pengeluaran listrik Pemkot Solo termasuk dalam pos anggaran yang direalokasi untuk penanganan Covid-19.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (Twitter.com/ryodamar)

"Suratnya sudah saya kirim. Belum ada jawaban secara resmi. Tapi tadi sudah ada pembicaraan dengan Direktur PLN Solo," ujarnya.

Menanggapi hal itu, PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Surakarta menolak permohonan penangguhan tagihan listrik Pemkot Surakarta. Alasan penolakan tersebut didasarkan pada nggak adanya komando dari pemerintah pusat untuk menerapkan kebijakan stimulus atau keringanan bagi pemerintah daerah.

Manager PLN UP3 Solo Ari Prasetyo Nugroho menerangkan jika pihaknya hanya akan melaksanakan aturan dari PLN pusat.

“Pelaksanaan kerja kami mengikuti PLN pusat. Stimulus, diskon, penggratisan yang kemarin itu dari pemerintah pusat, PLN tinggal melaksanakan. Karena tidak ada, ya tidak bisa,” ungkapnya.

Mengenai hasil keputusan tersebut, Ari sudah menyampaikan kepada Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo.

Salah satu sudut Kota Solo. (Instagram.com/rizky_chochoby)

Sebelumnya, Rudy sudah menduga jika permohonan Pemkot Solo nggak akan dikabulkan oleh PT PLN. Akan tetapi, Rudy kembali menegaskan jika kondisi keuangan Pemkot Solo saat ini memang nggak memungkinkan untuk melakukan pembayaran tepat waktu. Perkiraannya, paling cepat Pemkot bisa membayar listrik setelah APBD Perubahan tahun ini berlaku efektif Agustus 2020 mendatang.

“Memang sudah dijawab PLN tidak bisa, tapi kami memohon agar bisa dibayar di APBD Perubahan 2020. Itu pun kami nggak tahu ada nggak duitnya. Kami berusaha agar bisa ditangguhkan. Tidak diputus, meski telat membayar,” jelas Rudy.

Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo membeberkan jumlah beban tagihan listrik yang harus dibayarkan. Sebagai contoh, listrik untuk penerangan jalan umum (PJU) yang harus dibayar senilai Rp 5 miliar per tahun.

Kompleks balai kota, rumah dinas Loji Gandrung, rumah dinas wakil wali kota, dan gedung PKK menghabiskan biaya Rp 3,6 miliar per tahun. Nilai itu belum termasuk beban listrik gedung dan perkantoran organisasi perangkat daerah (OPD) lain.

Kira-kira seperti apa ya jadinya kalau PLN benar-benar memutus listrik untuk Pemkot Solo, Millens? (Cnn/MG29/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: