BerandaHits
Sabtu, 7 Agu 2020 17:50

Siapa Saja Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta yang Berhak Dapat BLT Corona?

Menteri BUMN memastikan pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Kamu masuk kriteria? (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Menteri BUMN memastikan pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Siapa saja pekerja yang akan mendapatkannya, ya?<br>

Inibaru.id – Pemerintah memastikan akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada para karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Hal ini diharapkan bisa membantu para pekerja ini dalam menghadapi gejolak ekonomi akibat pandemi corona.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjelaskan, kriteria pekerja yang berhak mendapatkan BLT adalah pekerja non-PNS serta BUMN yang telah terdaftar dan aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan. Berarti, sekurangnya ada 13,8 juta orang yang akan menerima bansos ini.

“Sebanyak 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150 ribu per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan,” terang Erik pada Kamis (6/8/2020).

Ilustrasi: Pekerja dengan gaji kurang dari Rp 5 juta akan mendapatkan BLT corona. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)<br>

Saat ditanya soal seberapa banyak BLT yang akan diberikan, Erick memastikan jumlahnya Rp 600 ribu per bulan. Uang ini akan diberikan selama empat bulan dan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pekerja demi mencegah terjadinya penyalahgunaan.

Erick juga mengungkapkan, program ini masih dalam tahap finalisasi dan diharapkan segera bisa dijalankan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mulai September 2020.

Namun demikian, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, pemerintah masih membahas opsi penyaluran BLT, yakni dicairkan sekaligus sebesar Rp 2,4 juta per pekerja atau dibayarkan Rp 600 ribu per bulan per pekerja.

Ilustrasi: Karyawan swasta yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan berpotensi mendapat BLT corona. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Lantas, bagaimana dengan pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang nggak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan? Kemenkeu memastikan, mereka juga akan mendapatkan bantuan. Namun, jenis bantuan seperti apa, masih belum bisa dipastikan.

Berdasarkan keterangan Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo, skema BLT bagi pekerja yang nggak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan masih dibahas oleh Satgas Penanganan Virus Corona dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Kalau menurut kamu, apakah pemberian BLT ini bisa memberikan manfaat di tengah menurunnya kondisi perekonomian di Indonesia akibat pandemi Covid-19, Millens? (Cnn/IB09/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT