BerandaHits
Selasa, 10 Feb 2025 16:26

Sering Plesiran, Terpidana Korupsi Resmi Dikirim ke Lapas Nusakambangan

Petugas lapas tengah memberikan arahan para tahanan di Lapas Kedungpane Semarang. (Humas Lapas Semarang)

Kepala Lapas Kedungpane Semarang Mardi Santoso mengatakan, terpidana korupsi yang sering plesiran itu saat ini telah dipindahkan ke lapas khusus dengan keamanan maksimum di Nusakambangan.

Inibaru.id - Terpidana kasus tindak pidana korupsi yang ketahuan plesiran meski tengah menjalani hukuman di Kota Semarang, Agus Hartono, resmi dipindahkan ke Nusakambangan, Kabupaten Cilacap. Tindakan ini diambil sebagai konsekuensi atas pelanggaran aturan di Lapas Kedungpane Semarang.

Kepala Lapas Kedungpane Semarang Mardi Santoso mengungkapkan, pelanggaran aturan ini dilakukan sebelum dirinya bertugas di lapas yang berlokasi di bilangan Wates, Kecamatan Ngaliyan, tersebut. Yang bersangkutan kini juga sudah dipindahkan.

"Sudah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan," terang Mardi, Sabtu (8/2/2025).

Sementara itu, petugas lapas yang terlibat dalam kasus ini juga telah diberi sanksi dan dicopot dari jabatannya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

"Kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas. Jadi, tegas saya katakan siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," serunya.

Koordinasi dengan Aparat

Berkaitan dengan kasus plesiran narapidana tersebut, Mardi saat ini mengaku tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga aparat lainnya. Menurutnya, hal itu diperlukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.

"Alhamdulillah, kondisi lapas sekarang sangat kondusif," pungkasnya.

Sebelumnya, sempat diberitakan seorang terpidana kasus tindak pidana korupsi ketahuan sedang pergi bersama keluarganya, padahal yang bersangkutan masih berstatus penghuni Lapas Kedungpane Semarang.

Narapidana kasus korupsi yang divonis 10,5 tahun penjara itu terpergok tengah makan di sebuah restoran di Kota Semarang bersama keluarganya. Diduga pelaku tindak pencucian uang dan pemalsuan surat ini sering melakukan tindakan tersebut di luar ketentuan yang berlaku selama menjalani hukuman di lapas.

Meski nggak bisa menjadi tolok ukur, kejadian tersebut tentu membuka mata banyak orang terkait kondisi di lapas hari-hari ini. Tentu saja kasus ini harus diusut tuntas hingga ke pihak-pihak pemberi izin dan yang terlibat dalam "kebijakan" tersebut. (Danny Adriadhi Utama/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Satu Abad Rumah Dinas Gubernur Jawa Tengah: Puri Gedeh Semarang

30 Jan 2025

Proyek Mendulang Oksigen di Bulan, Sejauh Mana?

30 Jan 2025

Kontroversi Penggunaan Kecerdasan Buatan di Film 'The Brutalist'

30 Jan 2025

Perayaan Imlek dan Isra Mikraj, Lestari Moerdijat: Cermin Keberagaman yang Makin Kuat

30 Jan 2025

Sampai Kapan Puncak Musim Hujan di Jawa Tengah Berlangsung?

30 Jan 2025

Maraknya Pembunuhan Bermotif Sepele: Mengapa Masyarakat Kian Impulsif?

30 Jan 2025

Kampanye Darurat Gadget, Kampung Budaya Piji Wetan Perkenalkan Dolanan Tradisional

31 Jan 2025

Ranking Kampus Terbaik Dunia versi Webometrics, Undip Peringkat ke-4 Nasional

31 Jan 2025

Gelar Tradisi Kawalu per 1 Februari 2025, Baduy Dalam Ditutup 3 Bulan

31 Jan 2025

Keluarga Marlot Bruggeman, Meninggalkan Belanda demi Pulau Kei Kecil di Maluku

31 Jan 2025

Tiga Kapal Tongkang Kandas di Perairan Tanjung Emas Semarang, Polda Terjunkan Tim Pengawas

31 Jan 2025

Punahnya Tradisi 'Ganti Jeneng Tuwa' di Kalangan Laki-laki Wonogiri

31 Jan 2025

Candi Gunung Wukir, Prasasti Canggal, dan Jejak Sejarah Kerajaan Medang

31 Jan 2025

Coffee Morning, PMI Kota Semarang Simulasikan Cara Menolong Korban Kecelakaan

31 Jan 2025

Khilaf atau Kebiasaan? Ketika Kejahatan Terjadi Berulang Kali

31 Jan 2025

Dua Versi Cerita Asal-usul Tradisi Labuhan Merapi

1 Feb 2025

Transisi Energi, Pusat Tenaga Nuklir hingga 4,3 GW Akan Dibangun di Tanah Air

1 Feb 2025

Berteman Sepi pada Akhir Pekan? Tontonlah 'Nowhere'!

1 Feb 2025

Pesona Lampion Imlek Pasar Gede Solo, Magnet Wisata dan Simbol Keberagaman

1 Feb 2025

Cara Mendapatkan Gas Elpiji 3 Kg Usai Dilarang Dijual di Pengecer

1 Feb 2025