inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Ini Jenis Pelanggaran yang Ditindak selama Operasi Keselamatan Candi 2025!
Senin, 10 Feb 2025 15:51
Penulis:
Bagikan:
Operasi Keselamatan Candi akan digelar pada 10-23 Februari 2025. (Radarmojokerto/M Lutfi Hermansyah)

Operasi Keselamatan Candi akan digelar pada 10-23 Februari 2025. (Radarmojokerto/M Lutfi Hermansyah)

Kalau kamu melakukan pelanggaran lalu-lintas berikut ini, jangan heran jika aparat kepolisian akan segera menilangmu, lo.

Inibaru.id – Mulai hari ini, Senin (10/2/2025) sampai Minggu (23/5/2025), Polda Jawa Tengah bakal menggelar Operasi Keselamatan Candi secara serentak. Oleh karena itu, kamu yang membawa kendaraan bermotor baik itu roda dua atau pun roda empat harus waspada agar nggak sampai melakukan pelanggaran lalu-lintas.

Sebenarnya sih ya, ada atau nggaknya operasi yang digelar oleh aparat kepolisian seharusnya nggak jadi pedoman bagi kita untuk mematuhi aturan lalu-lintas atau nggak. Sederhananya, kalau kita menuruti aturan lalu-lintas saat berkendara, maka kita bisa mencegah terjadinya kecelakaan, bukan?

Tapi, sayangnya, masih ada sebagian warga yang menganggap remeh hal tersebut sehingga kecelakaan masih bekali-kali terjadi di jalanan. Makanya, aparat kepolisian Polda Jateng pun pengin menjaga konduvisitas lalu-lintas sebelum Ramadan 1446H datang.

“Operasi Keselamatan Candi 2025 akan digelar 14 hari dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk tertib berlalu-lintas,” ucap Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwada) Polda Jateng Kombes Pol Rudy Mulyantoko di Mapolda Jateng pada hari ini, Senin (10/2).

Ilustrasi: Polisi menindak pelanggar peraturan lalu-lintas. (Kompas/Dzaky Nurcahyo)
Ilustrasi: Polisi menindak pelanggar peraturan lalu-lintas. (Kompas/Dzaky Nurcahyo)

Harapannya, dengan menggelar operasi candi, angka pelanggaran sekaligus kecelakaan lalu-lintas bisa ditekan sebelum Ramadan. Kamu tahu sendiri kan pada akhir Ramadan, lalu-lintas bakal jauh lebih ramai dari biasanya karena adanya musim mudik. Risiko terjadinya kecelakaan pada saat itulah yang perlu dicegah sejak dini.

Setidaknya, 3.646 aparat dari satuan kerja Polda Jateng sudah disiagakan untuk menyukseskan Operasi Keselamatan Candi 2025 ini. Nah, mereka diminta untuk mengedepankan edukasi yang humanis sekaligus persuasif saat melakukannya.

Meski begitu, bukan berarti jika kamu melakukan pelanggaran lalu-lintas akan mendapatkan teguran ringan begitu saja, ya? Kalau kamu melakukan pelanggaran berikut ini, tentu akan dikenakan sanksi. Berikut adalah daftar pelanggarannya.

1. Menerobos isyarat lampu lalu-lintas,

2. Berkendara melawan arus,

3. Berkendara dengan pengaruh alkohol atau narkoba,

4. Menggunakan gawai saat mengemudi,

5. Nggak memakai helm SNI,

6. Berkendara tanpa mengenakan sabuk keselamatan,

7. Ngebut alias melebihi batas kecepatan yang tertera,

8. Anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor,

9. Pada kendaraan terdapat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB/pelat nomor) yang nggak sesuai ketentuan, dan

10. Menggunakan rotator yang nggak sesuai dengan peruntukan.

Cukup banyak dan kerap dilakukan para pengemudi di jalanan kan? Semoga saja, dengan adanya Operasi Keselamatan Candi 2025 ini, pelanggaran dan kecelakaan lalu-lintas bisa ditekan, ya, Millens (Arie Widodo/E05)

Tags:

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved