BerandaHits
Rabu, 6 Okt 2020 13:00

Selain Demo dan Mogok Kerja, Mungkinkah Ada Cara Lain untuk Membatalkan Omnibus Law?

Aksi demonstrasi menentang Omnibus Law. (Inibaru.id/Audrian F)

Buruh sudah memastikan diri akan melakukan aksi demo dan mogok kerja akibat disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR. Tapi, ada nggak sih cara lain yang bisa dilakukan demi membatalkan UU kontroversial ini?

Inibaru.id – Gelombang aksi demonstrasi dan mogok kerja nggak bisa lagi dihindari. Sejumlah serikat buruh di berbagai wilayah di Indonesia sudah bersepakat untuk melakukannya mulai hari ini, Selasa (6/10/2020) dengan tujuan menggagalkan Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang baru saja disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU), Senin (5/10).

Berdasarkan keterangan Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, setidaknya dua juta buruh yang berasal dari 32 federasi serikat buruh akan melakukan mogok nasional hingga Kamis (8/10) mendatang.

“Unjuk rasa bisa dilakukan di lingkungan pabrik masing-masing, stop produksi,” tegas Iqbal.

Selain dengan aksi demo dan mogok kerja, apakah ada cara lain yang bisa membatalkan Omnibus Law? Sebenarnya, kasus ini mirip dengan saat sejumlah elemen mengkritik habis-habisan revisi Undang-Undang KPK pada September 2019 lalu. Saat itu, aksi demo juga dilakukan besar-besaran.

Omnibus Law Cipta Kerja dianggap merugikan para pekerja sehingga harus digagalkan. (Inibaru.id/Audrian F)

Hanya, sejumlah pihak juga melakukan cara lain. Berikut adalah cara-cara tersebut.

Melakukan Uji Materi di MK

Cara pertama yang bisa dilakukan adalah melakukan uji materi atau bahasa kerennya adalah judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apalagi Omnibus Law disebut-sebut penuh dengan kontroversi dan nggak membela hak-hak pekerja di Tanah Air. Hal ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Tapi, pengajuan uji materi ini membutuhkan waktu dan harus dilakukan dengan melibatkan ahli hukum yang berpengalaman. Hal ini harus benar-benar diperhatikan agar bisa menang di MK sehingga tersebut bisa dibatalkan.

Ada beberapa jalan yang bisa ditempuh demi menggagalkan Omnibus Law. (Inibaru.id/Audrian F)

Mengharapkan Presiden Mengeluarkan Perppu

Selain mengajukan judicial review ke MK, ada juga cara lain yang bisa dilakukan, yakni meminta presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Masalahnya, karena partai-partai yang mendorong disahkannya Omnibus Law juga adalah partai yang mendukung pemerintah, bisa jadi wacana ini akan sulit diwujudkan.

Pada Kamis (8/10) nanti, aksi puncak unjuk rasa buruh se-Indonesia akan digelar di depan Gedung DPR/M. Rencananya, aksi ini akan dihadiri para buruh dari wilayah se-Tanah Air, khususnya yang berasal dari kawasan Jabodetabek.

Kalau menurut kamu, Omnibus Law ini memang merugikan pekerja nggak sih? (Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: