BerandaHits
Rabu, 6 Okt 2020 13:00

Selain Demo dan Mogok Kerja, Mungkinkah Ada Cara Lain untuk Membatalkan Omnibus Law?

Aksi demonstrasi menentang Omnibus Law. (Inibaru.id/Audrian F)

Buruh sudah memastikan diri akan melakukan aksi demo dan mogok kerja akibat disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR. Tapi, ada nggak sih cara lain yang bisa dilakukan demi membatalkan UU kontroversial ini?

Inibaru.id – Gelombang aksi demonstrasi dan mogok kerja nggak bisa lagi dihindari. Sejumlah serikat buruh di berbagai wilayah di Indonesia sudah bersepakat untuk melakukannya mulai hari ini, Selasa (6/10/2020) dengan tujuan menggagalkan Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang baru saja disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU), Senin (5/10).

Berdasarkan keterangan Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, setidaknya dua juta buruh yang berasal dari 32 federasi serikat buruh akan melakukan mogok nasional hingga Kamis (8/10) mendatang.

“Unjuk rasa bisa dilakukan di lingkungan pabrik masing-masing, stop produksi,” tegas Iqbal.

Selain dengan aksi demo dan mogok kerja, apakah ada cara lain yang bisa membatalkan Omnibus Law? Sebenarnya, kasus ini mirip dengan saat sejumlah elemen mengkritik habis-habisan revisi Undang-Undang KPK pada September 2019 lalu. Saat itu, aksi demo juga dilakukan besar-besaran.

Omnibus Law Cipta Kerja dianggap merugikan para pekerja sehingga harus digagalkan. (Inibaru.id/Audrian F)

Hanya, sejumlah pihak juga melakukan cara lain. Berikut adalah cara-cara tersebut.

Melakukan Uji Materi di MK

Cara pertama yang bisa dilakukan adalah melakukan uji materi atau bahasa kerennya adalah judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apalagi Omnibus Law disebut-sebut penuh dengan kontroversi dan nggak membela hak-hak pekerja di Tanah Air. Hal ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Tapi, pengajuan uji materi ini membutuhkan waktu dan harus dilakukan dengan melibatkan ahli hukum yang berpengalaman. Hal ini harus benar-benar diperhatikan agar bisa menang di MK sehingga tersebut bisa dibatalkan.

Ada beberapa jalan yang bisa ditempuh demi menggagalkan Omnibus Law. (Inibaru.id/Audrian F)

Mengharapkan Presiden Mengeluarkan Perppu

Selain mengajukan judicial review ke MK, ada juga cara lain yang bisa dilakukan, yakni meminta presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Masalahnya, karena partai-partai yang mendorong disahkannya Omnibus Law juga adalah partai yang mendukung pemerintah, bisa jadi wacana ini akan sulit diwujudkan.

Pada Kamis (8/10) nanti, aksi puncak unjuk rasa buruh se-Indonesia akan digelar di depan Gedung DPR/M. Rencananya, aksi ini akan dihadiri para buruh dari wilayah se-Tanah Air, khususnya yang berasal dari kawasan Jabodetabek.

Kalau menurut kamu, Omnibus Law ini memang merugikan pekerja nggak sih? (Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: