BerandaHits
Jumat, 8 Jun 2023 15:50

Samakan Tembakau dengan Narkoba, Petani Protes Isi RUU Kesehatan

Petani tembakau keberatan dengan RUU Kesehatan. (Ist)

RUU Kesehatan mendapat kecaman dari para petani tembakau. Sebabnya, dalam RUU itu, tembakau disamakan tingkatannya dengan narkotika, psikotropika, dan alkohol. Mereka khawatir bakal kehilangan mata pencaharian.

Inibaru.id - RUU Kesehatan yang sedang diajukan menimbulkan penolakan dari petani, karena dianggap memiliki potensi menjadi gerbang kriminalisasi dan mengancam mata pencaharian mereka.

Petani merasa bahwa rancangan regulasi ini nggak adil, terutama karena ada aturan yang menempatkan tembakau pada tingkatan yang sama dengan narkotika, psikotropika, dan alkohol. Hal ini sangat menyakitkan bagi mereka yang sudah secara turun temurun menggantungkan hidup dari usaha menanam tembakau.

Ketua Dewan Perwakilan Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Temanggung, Siyamin menyatakan kekecewaannya terhadap RUU Kesehatan tersebut. Menurutnya, aturan terkait tembakau yang terdapat dalam RUU tersebut merupakan bentuk penindasan terhadap para petani.

"Para petani dihadapkan pada rancangan regulasi yang tidak adil. Di dalam RUU Kesehatan ada aturan yang mau menyetarakan tembakau dan hasil tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan alkohol. Ini menyakiti hati kami yang sudah turun temurun menanam tembakau sebagai sumber penghidupan," kata Siyamin.

Dia merasa bahwa tujuan tersebut tidak masuk akal, terlebih lagi hal tersebut tidak pernah disampaikan sebelumnya, padahal dapat berdampak serius terhadap mata pencaharian petani tembakau.

Tembakau disamakan tingkatannya dengan narkotika, psikotropika, dan alkohol. (Shutterstock)

Samukrah, Ketua APTI Pamekasan, juga menganggap pasal tembakau dalam RUU Kesehatan sebagai bentuk penindasan terhadap para petani. Dia mengungkapkan keheranannya atas rencana untuk menyetarakan tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan alkohol. Pamekasan dan Madura secara umum merupakan daerah penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur dengan kontribusi sebesar 35 persen terhadap total produksi tembakau di wilayah tersebut. Jawa Timur sendiri menyumbang 45 persen dari produksi tembakau nasional.

Berdasarkan hal tersebut, pihak-pihak terkait meminta kepada Komisi IX DPR untuk bijaksana dalam menghapus pasal-pasal terkait tembakau dalam RUU Kesehatan.

Mereka menyadari bahwa dampak negatif dari aturan tersebut juga akan berdampak pada sektor produksi tembakau dan sektor hilir yang melibatkan jutaan masyarakat Indonesia.

Selain itu, mereka juga menyoroti dampak terhadap perekonomian negara, karena industri tembakau setiap tahunnya memberikan kontribusi pendapatan yang besar.

Anggota Komisi IV DPR RI, Luluk Nur Hamidah mengungkapkan pandangannya terkait penempatan tembakau sejajar dengan narkotika, psikotropika, dan alkohol dalam RUU Kesehatan. Menurutnya, hal ini bisa membuka celah kriminalisasi.

"Saya bisa memahami ketika ada kelompok yang menolak RUU ini, khususnya terkait pasal 154 itu dengan menilai RUU ini tidak rasional, diskriminatif, dan akan mengkriminalisasi para petani dan juga para perokok," ujarnya.

Luluk menyatakan bahwa penyetaraan tersebut berpotensi menyebabkan kriminalisasi yang rawan terjadi, sehingga perlu dilakukan koreksi sebelum terlambat, terutama karena sudah dibahas dalam Komisi IX.

"Kan otomatis kalau ini disamakan, pasti ini juga akan sangat rawan terjadi kriminalisasi. Jadi, tidak ada kata telat untuk mengoreksi, karena sudah dibahas di komisi IX," sarannya.

Hm, kalau menurutmu tembakau bisa disamakan nggak dengan narkotika dan alkohol, Millens? (Siti Zumrokhatun/E10)

Artikel ini telah terbit di Medcom dengan judul Petani Minta Pasal Tembakau dalam RUU Kesehatan Dicabut.

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: