BerandaHits
Jumat, 8 Jun 2023 15:50

Samakan Tembakau dengan Narkoba, Petani Protes Isi RUU Kesehatan

Petani tembakau keberatan dengan RUU Kesehatan. (Ist)

RUU Kesehatan mendapat kecaman dari para petani tembakau. Sebabnya, dalam RUU itu, tembakau disamakan tingkatannya dengan narkotika, psikotropika, dan alkohol. Mereka khawatir bakal kehilangan mata pencaharian.

Inibaru.id - RUU Kesehatan yang sedang diajukan menimbulkan penolakan dari petani, karena dianggap memiliki potensi menjadi gerbang kriminalisasi dan mengancam mata pencaharian mereka.

Petani merasa bahwa rancangan regulasi ini nggak adil, terutama karena ada aturan yang menempatkan tembakau pada tingkatan yang sama dengan narkotika, psikotropika, dan alkohol. Hal ini sangat menyakitkan bagi mereka yang sudah secara turun temurun menggantungkan hidup dari usaha menanam tembakau.

Ketua Dewan Perwakilan Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Temanggung, Siyamin menyatakan kekecewaannya terhadap RUU Kesehatan tersebut. Menurutnya, aturan terkait tembakau yang terdapat dalam RUU tersebut merupakan bentuk penindasan terhadap para petani.

"Para petani dihadapkan pada rancangan regulasi yang tidak adil. Di dalam RUU Kesehatan ada aturan yang mau menyetarakan tembakau dan hasil tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan alkohol. Ini menyakiti hati kami yang sudah turun temurun menanam tembakau sebagai sumber penghidupan," kata Siyamin.

Dia merasa bahwa tujuan tersebut tidak masuk akal, terlebih lagi hal tersebut tidak pernah disampaikan sebelumnya, padahal dapat berdampak serius terhadap mata pencaharian petani tembakau.

Tembakau disamakan tingkatannya dengan narkotika, psikotropika, dan alkohol. (Shutterstock)

Samukrah, Ketua APTI Pamekasan, juga menganggap pasal tembakau dalam RUU Kesehatan sebagai bentuk penindasan terhadap para petani. Dia mengungkapkan keheranannya atas rencana untuk menyetarakan tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan alkohol. Pamekasan dan Madura secara umum merupakan daerah penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur dengan kontribusi sebesar 35 persen terhadap total produksi tembakau di wilayah tersebut. Jawa Timur sendiri menyumbang 45 persen dari produksi tembakau nasional.

Berdasarkan hal tersebut, pihak-pihak terkait meminta kepada Komisi IX DPR untuk bijaksana dalam menghapus pasal-pasal terkait tembakau dalam RUU Kesehatan.

Mereka menyadari bahwa dampak negatif dari aturan tersebut juga akan berdampak pada sektor produksi tembakau dan sektor hilir yang melibatkan jutaan masyarakat Indonesia.

Selain itu, mereka juga menyoroti dampak terhadap perekonomian negara, karena industri tembakau setiap tahunnya memberikan kontribusi pendapatan yang besar.

Anggota Komisi IV DPR RI, Luluk Nur Hamidah mengungkapkan pandangannya terkait penempatan tembakau sejajar dengan narkotika, psikotropika, dan alkohol dalam RUU Kesehatan. Menurutnya, hal ini bisa membuka celah kriminalisasi.

"Saya bisa memahami ketika ada kelompok yang menolak RUU ini, khususnya terkait pasal 154 itu dengan menilai RUU ini tidak rasional, diskriminatif, dan akan mengkriminalisasi para petani dan juga para perokok," ujarnya.

Luluk menyatakan bahwa penyetaraan tersebut berpotensi menyebabkan kriminalisasi yang rawan terjadi, sehingga perlu dilakukan koreksi sebelum terlambat, terutama karena sudah dibahas dalam Komisi IX.

"Kan otomatis kalau ini disamakan, pasti ini juga akan sangat rawan terjadi kriminalisasi. Jadi, tidak ada kata telat untuk mengoreksi, karena sudah dibahas di komisi IX," sarannya.

Hm, kalau menurutmu tembakau bisa disamakan nggak dengan narkotika dan alkohol, Millens? (Siti Zumrokhatun/E10)

Artikel ini telah terbit di Medcom dengan judul Petani Minta Pasal Tembakau dalam RUU Kesehatan Dicabut.

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: