BerandaHits
Jumat, 8 Jun 2023 15:50

Samakan Tembakau dengan Narkoba, Petani Protes Isi RUU Kesehatan

Petani tembakau keberatan dengan RUU Kesehatan. (Ist)

RUU Kesehatan mendapat kecaman dari para petani tembakau. Sebabnya, dalam RUU itu, tembakau disamakan tingkatannya dengan narkotika, psikotropika, dan alkohol. Mereka khawatir bakal kehilangan mata pencaharian.

Inibaru.id - RUU Kesehatan yang sedang diajukan menimbulkan penolakan dari petani, karena dianggap memiliki potensi menjadi gerbang kriminalisasi dan mengancam mata pencaharian mereka.

Petani merasa bahwa rancangan regulasi ini nggak adil, terutama karena ada aturan yang menempatkan tembakau pada tingkatan yang sama dengan narkotika, psikotropika, dan alkohol. Hal ini sangat menyakitkan bagi mereka yang sudah secara turun temurun menggantungkan hidup dari usaha menanam tembakau.

Ketua Dewan Perwakilan Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Temanggung, Siyamin menyatakan kekecewaannya terhadap RUU Kesehatan tersebut. Menurutnya, aturan terkait tembakau yang terdapat dalam RUU tersebut merupakan bentuk penindasan terhadap para petani.

"Para petani dihadapkan pada rancangan regulasi yang tidak adil. Di dalam RUU Kesehatan ada aturan yang mau menyetarakan tembakau dan hasil tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan alkohol. Ini menyakiti hati kami yang sudah turun temurun menanam tembakau sebagai sumber penghidupan," kata Siyamin.

Dia merasa bahwa tujuan tersebut tidak masuk akal, terlebih lagi hal tersebut tidak pernah disampaikan sebelumnya, padahal dapat berdampak serius terhadap mata pencaharian petani tembakau.

Tembakau disamakan tingkatannya dengan narkotika, psikotropika, dan alkohol. (Shutterstock)

Samukrah, Ketua APTI Pamekasan, juga menganggap pasal tembakau dalam RUU Kesehatan sebagai bentuk penindasan terhadap para petani. Dia mengungkapkan keheranannya atas rencana untuk menyetarakan tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan alkohol. Pamekasan dan Madura secara umum merupakan daerah penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur dengan kontribusi sebesar 35 persen terhadap total produksi tembakau di wilayah tersebut. Jawa Timur sendiri menyumbang 45 persen dari produksi tembakau nasional.

Berdasarkan hal tersebut, pihak-pihak terkait meminta kepada Komisi IX DPR untuk bijaksana dalam menghapus pasal-pasal terkait tembakau dalam RUU Kesehatan.

Mereka menyadari bahwa dampak negatif dari aturan tersebut juga akan berdampak pada sektor produksi tembakau dan sektor hilir yang melibatkan jutaan masyarakat Indonesia.

Selain itu, mereka juga menyoroti dampak terhadap perekonomian negara, karena industri tembakau setiap tahunnya memberikan kontribusi pendapatan yang besar.

Anggota Komisi IV DPR RI, Luluk Nur Hamidah mengungkapkan pandangannya terkait penempatan tembakau sejajar dengan narkotika, psikotropika, dan alkohol dalam RUU Kesehatan. Menurutnya, hal ini bisa membuka celah kriminalisasi.

"Saya bisa memahami ketika ada kelompok yang menolak RUU ini, khususnya terkait pasal 154 itu dengan menilai RUU ini tidak rasional, diskriminatif, dan akan mengkriminalisasi para petani dan juga para perokok," ujarnya.

Luluk menyatakan bahwa penyetaraan tersebut berpotensi menyebabkan kriminalisasi yang rawan terjadi, sehingga perlu dilakukan koreksi sebelum terlambat, terutama karena sudah dibahas dalam Komisi IX.

"Kan otomatis kalau ini disamakan, pasti ini juga akan sangat rawan terjadi kriminalisasi. Jadi, tidak ada kata telat untuk mengoreksi, karena sudah dibahas di komisi IX," sarannya.

Hm, kalau menurutmu tembakau bisa disamakan nggak dengan narkotika dan alkohol, Millens? (Siti Zumrokhatun/E10)

Artikel ini telah terbit di Medcom dengan judul Petani Minta Pasal Tembakau dalam RUU Kesehatan Dicabut.

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: