BerandaHits
Jumat, 8 Jun 2023 15:50

Samakan Tembakau dengan Narkoba, Petani Protes Isi RUU Kesehatan

Petani tembakau keberatan dengan RUU Kesehatan. (Ist)

RUU Kesehatan mendapat kecaman dari para petani tembakau. Sebabnya, dalam RUU itu, tembakau disamakan tingkatannya dengan narkotika, psikotropika, dan alkohol. Mereka khawatir bakal kehilangan mata pencaharian.

Inibaru.id - RUU Kesehatan yang sedang diajukan menimbulkan penolakan dari petani, karena dianggap memiliki potensi menjadi gerbang kriminalisasi dan mengancam mata pencaharian mereka.

Petani merasa bahwa rancangan regulasi ini nggak adil, terutama karena ada aturan yang menempatkan tembakau pada tingkatan yang sama dengan narkotika, psikotropika, dan alkohol. Hal ini sangat menyakitkan bagi mereka yang sudah secara turun temurun menggantungkan hidup dari usaha menanam tembakau.

Ketua Dewan Perwakilan Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Temanggung, Siyamin menyatakan kekecewaannya terhadap RUU Kesehatan tersebut. Menurutnya, aturan terkait tembakau yang terdapat dalam RUU tersebut merupakan bentuk penindasan terhadap para petani.

"Para petani dihadapkan pada rancangan regulasi yang tidak adil. Di dalam RUU Kesehatan ada aturan yang mau menyetarakan tembakau dan hasil tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan alkohol. Ini menyakiti hati kami yang sudah turun temurun menanam tembakau sebagai sumber penghidupan," kata Siyamin.

Dia merasa bahwa tujuan tersebut tidak masuk akal, terlebih lagi hal tersebut tidak pernah disampaikan sebelumnya, padahal dapat berdampak serius terhadap mata pencaharian petani tembakau.

Tembakau disamakan tingkatannya dengan narkotika, psikotropika, dan alkohol. (Shutterstock)

Samukrah, Ketua APTI Pamekasan, juga menganggap pasal tembakau dalam RUU Kesehatan sebagai bentuk penindasan terhadap para petani. Dia mengungkapkan keheranannya atas rencana untuk menyetarakan tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan alkohol. Pamekasan dan Madura secara umum merupakan daerah penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur dengan kontribusi sebesar 35 persen terhadap total produksi tembakau di wilayah tersebut. Jawa Timur sendiri menyumbang 45 persen dari produksi tembakau nasional.

Berdasarkan hal tersebut, pihak-pihak terkait meminta kepada Komisi IX DPR untuk bijaksana dalam menghapus pasal-pasal terkait tembakau dalam RUU Kesehatan.

Mereka menyadari bahwa dampak negatif dari aturan tersebut juga akan berdampak pada sektor produksi tembakau dan sektor hilir yang melibatkan jutaan masyarakat Indonesia.

Selain itu, mereka juga menyoroti dampak terhadap perekonomian negara, karena industri tembakau setiap tahunnya memberikan kontribusi pendapatan yang besar.

Anggota Komisi IV DPR RI, Luluk Nur Hamidah mengungkapkan pandangannya terkait penempatan tembakau sejajar dengan narkotika, psikotropika, dan alkohol dalam RUU Kesehatan. Menurutnya, hal ini bisa membuka celah kriminalisasi.

"Saya bisa memahami ketika ada kelompok yang menolak RUU ini, khususnya terkait pasal 154 itu dengan menilai RUU ini tidak rasional, diskriminatif, dan akan mengkriminalisasi para petani dan juga para perokok," ujarnya.

Luluk menyatakan bahwa penyetaraan tersebut berpotensi menyebabkan kriminalisasi yang rawan terjadi, sehingga perlu dilakukan koreksi sebelum terlambat, terutama karena sudah dibahas dalam Komisi IX.

"Kan otomatis kalau ini disamakan, pasti ini juga akan sangat rawan terjadi kriminalisasi. Jadi, tidak ada kata telat untuk mengoreksi, karena sudah dibahas di komisi IX," sarannya.

Hm, kalau menurutmu tembakau bisa disamakan nggak dengan narkotika dan alkohol, Millens? (Siti Zumrokhatun/E10)

Artikel ini telah terbit di Medcom dengan judul Petani Minta Pasal Tembakau dalam RUU Kesehatan Dicabut.

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: