BerandaHits
Kamis, 29 Mar 2023 11:03

Remaja di Bawah Umur Tersandung Kasus Hukum, Bisakah Dipidana?

Agnes Gracia, salah seorang dari sekian banyak remaja dan anak di bawah umur yang bermasalah dengan hukum. (Pojoksatu)

Agnes Gracia, pelaku klitih, hingga penyebab kecelakaan yang menewaskan Vito Raditya di Kota Semarang masih berusia remaja atau anak di bawah umur di mata hukum. Atas tindakan yang mereka lakukan, apakah anak di bawah umur bisa dikenakan hukuman pidana?

Inibaru.id – Agnes Gracia, pacar dari Mario Dandy, tersangka kasus penganiayaan David Ozora dijadwalkan menjalani sidang pada hari ini, Rabu (29/3/2023). Kasusnya menarik perhatian banyak orang nggak hanya karena menyeret sejumlah kasus yang lebih besar di kementerian dan instansi pemerintahan, melainkan juga karena usianya yang masih 15 tahun.

Nggak hanya Agnes satu-satunya anak di bawah umur yang harus berhadapan dengan hukum. Anak berusia 15 tahun dengan inisial K dari Kota Semarang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan sepeda motor di Jalan Mayjen Sutoyo, Kampung Kali, Kota Semarang. Peristiwa nahas itu menewaskan Vito Raditya.

Layaknya kasus Agnes, banyak orang bertanya-tanya apakah anak atau remaja di bawah umur akan tetap terkena hukuman jika melanggar hukum atau hanya mendapatkan pembinaan.

Apalagi, belakangan ini kasus kejahatan yang dilakukan remaja semakin merajalela. Klitih, geng motor, tawuran, dan aksi kekerasan lain seolah-olah menjadi kabar harian yang membuat siapa saja miris.

Banyak yang menuding, karena nggak akan dihukum berat, anak di bawah umur itu jadi berani melakukan tindak kriminal.

Untungnya, anggapan bahwa anak atau remaja di bawah umur nggak bisa dikenakan hukuman pidana dibantah oleh pakar hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (UGM) Profesor Dr Marcus Priyo Gunarto.

Memang, anak dengan usia di bawah umum bisa mendapatkan diversi alias penyelesaian perkara dengan cara lain sehingga nggak perlu diproses di peradilan pidana. Tapi, Priyo menyebut nggak semua kejahatan yang dilakukan anak di bawah umur harus diproses dengan cara tersebut.

“Artinya begini, kalau bisa dilakukan diversi, juga bisa nggak dilakukan diversi. Tergantung pada sifat berbahayanya perbuatan atau kepentingan hukum yang pengin dilindungi,” ungkap Priyo sebagaimana dilansir dari Kompas, Rabu (6/4/2022).

Melihat Tingkat Kejahatan

Remaja atau anak di bawah umur tetap harus melalui peradilan pidana jika kejahatannya berat. (Limamenit.id)

Lantas, bagaimana aparat hukum bisa menentukan apakah seorang anak atau remaja bisa mendapatkan diversi atau tidak? Kalau menurut Priyo, diversi baru boleh dilakukan kalau pelanggaran hukum yang dilakukan hanya bersifat kenakalan. Beda cerita jika yang dilakukan adalah kejahatan berat. Hal ini tentu harus diselesaikan dengan peradilan pidana.

“Contohnya gini, sekelompok anak muda memerkosa seorang perempuan. Apa bisa hal ini dilakukan diversi? Tidak bukan? Kalau hanya dilakukan diversi, tentu berbahaya,” ucap Priyo.

Oleh karena itulah, wajar jika Agnes Gracia dijadwalkan menjalani sidang pada hari ini. Wajar juga jika pengendara sepeda motor berinisial K di Semarang ditetapkan sebagai tersangka meski usianya masih 15 tahun. Apalagi, jelas-jelas tindakannya sampai membuat orang lain meninggl dunia.

Hal ini berarti, para pelaku klitih, tawuran, atau kekerasan remaja lainnya yang membahayakan juga bisa mendapatkan perlakukan serupa.

Kalau kamu sepakat nggak jika remaja di bawah umur yang melakukan tindakan kriminal tetap mendapatkan hukuman pidana berat, Millens? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: