BerandaHits
Kamis, 29 Mar 2023 11:03

Remaja di Bawah Umur Tersandung Kasus Hukum, Bisakah Dipidana?

Agnes Gracia, salah seorang dari sekian banyak remaja dan anak di bawah umur yang bermasalah dengan hukum. (Pojoksatu)

Agnes Gracia, pelaku klitih, hingga penyebab kecelakaan yang menewaskan Vito Raditya di Kota Semarang masih berusia remaja atau anak di bawah umur di mata hukum. Atas tindakan yang mereka lakukan, apakah anak di bawah umur bisa dikenakan hukuman pidana?

Inibaru.id – Agnes Gracia, pacar dari Mario Dandy, tersangka kasus penganiayaan David Ozora dijadwalkan menjalani sidang pada hari ini, Rabu (29/3/2023). Kasusnya menarik perhatian banyak orang nggak hanya karena menyeret sejumlah kasus yang lebih besar di kementerian dan instansi pemerintahan, melainkan juga karena usianya yang masih 15 tahun.

Nggak hanya Agnes satu-satunya anak di bawah umur yang harus berhadapan dengan hukum. Anak berusia 15 tahun dengan inisial K dari Kota Semarang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan sepeda motor di Jalan Mayjen Sutoyo, Kampung Kali, Kota Semarang. Peristiwa nahas itu menewaskan Vito Raditya.

Layaknya kasus Agnes, banyak orang bertanya-tanya apakah anak atau remaja di bawah umur akan tetap terkena hukuman jika melanggar hukum atau hanya mendapatkan pembinaan.

Apalagi, belakangan ini kasus kejahatan yang dilakukan remaja semakin merajalela. Klitih, geng motor, tawuran, dan aksi kekerasan lain seolah-olah menjadi kabar harian yang membuat siapa saja miris.

Banyak yang menuding, karena nggak akan dihukum berat, anak di bawah umur itu jadi berani melakukan tindak kriminal.

Untungnya, anggapan bahwa anak atau remaja di bawah umur nggak bisa dikenakan hukuman pidana dibantah oleh pakar hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (UGM) Profesor Dr Marcus Priyo Gunarto.

Memang, anak dengan usia di bawah umum bisa mendapatkan diversi alias penyelesaian perkara dengan cara lain sehingga nggak perlu diproses di peradilan pidana. Tapi, Priyo menyebut nggak semua kejahatan yang dilakukan anak di bawah umur harus diproses dengan cara tersebut.

“Artinya begini, kalau bisa dilakukan diversi, juga bisa nggak dilakukan diversi. Tergantung pada sifat berbahayanya perbuatan atau kepentingan hukum yang pengin dilindungi,” ungkap Priyo sebagaimana dilansir dari Kompas, Rabu (6/4/2022).

Melihat Tingkat Kejahatan

Remaja atau anak di bawah umur tetap harus melalui peradilan pidana jika kejahatannya berat. (Limamenit.id)

Lantas, bagaimana aparat hukum bisa menentukan apakah seorang anak atau remaja bisa mendapatkan diversi atau tidak? Kalau menurut Priyo, diversi baru boleh dilakukan kalau pelanggaran hukum yang dilakukan hanya bersifat kenakalan. Beda cerita jika yang dilakukan adalah kejahatan berat. Hal ini tentu harus diselesaikan dengan peradilan pidana.

“Contohnya gini, sekelompok anak muda memerkosa seorang perempuan. Apa bisa hal ini dilakukan diversi? Tidak bukan? Kalau hanya dilakukan diversi, tentu berbahaya,” ucap Priyo.

Oleh karena itulah, wajar jika Agnes Gracia dijadwalkan menjalani sidang pada hari ini. Wajar juga jika pengendara sepeda motor berinisial K di Semarang ditetapkan sebagai tersangka meski usianya masih 15 tahun. Apalagi, jelas-jelas tindakannya sampai membuat orang lain meninggl dunia.

Hal ini berarti, para pelaku klitih, tawuran, atau kekerasan remaja lainnya yang membahayakan juga bisa mendapatkan perlakukan serupa.

Kalau kamu sepakat nggak jika remaja di bawah umur yang melakukan tindakan kriminal tetap mendapatkan hukuman pidana berat, Millens? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: