BerandaHits
Kamis, 29 Mar 2023 11:03

Remaja di Bawah Umur Tersandung Kasus Hukum, Bisakah Dipidana?

Agnes Gracia, salah seorang dari sekian banyak remaja dan anak di bawah umur yang bermasalah dengan hukum. (Pojoksatu)

Agnes Gracia, pelaku klitih, hingga penyebab kecelakaan yang menewaskan Vito Raditya di Kota Semarang masih berusia remaja atau anak di bawah umur di mata hukum. Atas tindakan yang mereka lakukan, apakah anak di bawah umur bisa dikenakan hukuman pidana?

Inibaru.id – Agnes Gracia, pacar dari Mario Dandy, tersangka kasus penganiayaan David Ozora dijadwalkan menjalani sidang pada hari ini, Rabu (29/3/2023). Kasusnya menarik perhatian banyak orang nggak hanya karena menyeret sejumlah kasus yang lebih besar di kementerian dan instansi pemerintahan, melainkan juga karena usianya yang masih 15 tahun.

Nggak hanya Agnes satu-satunya anak di bawah umur yang harus berhadapan dengan hukum. Anak berusia 15 tahun dengan inisial K dari Kota Semarang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan sepeda motor di Jalan Mayjen Sutoyo, Kampung Kali, Kota Semarang. Peristiwa nahas itu menewaskan Vito Raditya.

Layaknya kasus Agnes, banyak orang bertanya-tanya apakah anak atau remaja di bawah umur akan tetap terkena hukuman jika melanggar hukum atau hanya mendapatkan pembinaan.

Apalagi, belakangan ini kasus kejahatan yang dilakukan remaja semakin merajalela. Klitih, geng motor, tawuran, dan aksi kekerasan lain seolah-olah menjadi kabar harian yang membuat siapa saja miris.

Banyak yang menuding, karena nggak akan dihukum berat, anak di bawah umur itu jadi berani melakukan tindak kriminal.

Untungnya, anggapan bahwa anak atau remaja di bawah umur nggak bisa dikenakan hukuman pidana dibantah oleh pakar hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (UGM) Profesor Dr Marcus Priyo Gunarto.

Memang, anak dengan usia di bawah umum bisa mendapatkan diversi alias penyelesaian perkara dengan cara lain sehingga nggak perlu diproses di peradilan pidana. Tapi, Priyo menyebut nggak semua kejahatan yang dilakukan anak di bawah umur harus diproses dengan cara tersebut.

“Artinya begini, kalau bisa dilakukan diversi, juga bisa nggak dilakukan diversi. Tergantung pada sifat berbahayanya perbuatan atau kepentingan hukum yang pengin dilindungi,” ungkap Priyo sebagaimana dilansir dari Kompas, Rabu (6/4/2022).

Melihat Tingkat Kejahatan

Remaja atau anak di bawah umur tetap harus melalui peradilan pidana jika kejahatannya berat. (Limamenit.id)

Lantas, bagaimana aparat hukum bisa menentukan apakah seorang anak atau remaja bisa mendapatkan diversi atau tidak? Kalau menurut Priyo, diversi baru boleh dilakukan kalau pelanggaran hukum yang dilakukan hanya bersifat kenakalan. Beda cerita jika yang dilakukan adalah kejahatan berat. Hal ini tentu harus diselesaikan dengan peradilan pidana.

“Contohnya gini, sekelompok anak muda memerkosa seorang perempuan. Apa bisa hal ini dilakukan diversi? Tidak bukan? Kalau hanya dilakukan diversi, tentu berbahaya,” ucap Priyo.

Oleh karena itulah, wajar jika Agnes Gracia dijadwalkan menjalani sidang pada hari ini. Wajar juga jika pengendara sepeda motor berinisial K di Semarang ditetapkan sebagai tersangka meski usianya masih 15 tahun. Apalagi, jelas-jelas tindakannya sampai membuat orang lain meninggl dunia.

Hal ini berarti, para pelaku klitih, tawuran, atau kekerasan remaja lainnya yang membahayakan juga bisa mendapatkan perlakukan serupa.

Kalau kamu sepakat nggak jika remaja di bawah umur yang melakukan tindakan kriminal tetap mendapatkan hukuman pidana berat, Millens? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: