BerandaHits
Kamis, 29 Mar 2023 11:03

Remaja di Bawah Umur Tersandung Kasus Hukum, Bisakah Dipidana?

Agnes Gracia, salah seorang dari sekian banyak remaja dan anak di bawah umur yang bermasalah dengan hukum. (Pojoksatu)

Agnes Gracia, pelaku klitih, hingga penyebab kecelakaan yang menewaskan Vito Raditya di Kota Semarang masih berusia remaja atau anak di bawah umur di mata hukum. Atas tindakan yang mereka lakukan, apakah anak di bawah umur bisa dikenakan hukuman pidana?

Inibaru.id – Agnes Gracia, pacar dari Mario Dandy, tersangka kasus penganiayaan David Ozora dijadwalkan menjalani sidang pada hari ini, Rabu (29/3/2023). Kasusnya menarik perhatian banyak orang nggak hanya karena menyeret sejumlah kasus yang lebih besar di kementerian dan instansi pemerintahan, melainkan juga karena usianya yang masih 15 tahun.

Nggak hanya Agnes satu-satunya anak di bawah umur yang harus berhadapan dengan hukum. Anak berusia 15 tahun dengan inisial K dari Kota Semarang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan sepeda motor di Jalan Mayjen Sutoyo, Kampung Kali, Kota Semarang. Peristiwa nahas itu menewaskan Vito Raditya.

Layaknya kasus Agnes, banyak orang bertanya-tanya apakah anak atau remaja di bawah umur akan tetap terkena hukuman jika melanggar hukum atau hanya mendapatkan pembinaan.

Apalagi, belakangan ini kasus kejahatan yang dilakukan remaja semakin merajalela. Klitih, geng motor, tawuran, dan aksi kekerasan lain seolah-olah menjadi kabar harian yang membuat siapa saja miris.

Banyak yang menuding, karena nggak akan dihukum berat, anak di bawah umur itu jadi berani melakukan tindak kriminal.

Untungnya, anggapan bahwa anak atau remaja di bawah umur nggak bisa dikenakan hukuman pidana dibantah oleh pakar hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (UGM) Profesor Dr Marcus Priyo Gunarto.

Memang, anak dengan usia di bawah umum bisa mendapatkan diversi alias penyelesaian perkara dengan cara lain sehingga nggak perlu diproses di peradilan pidana. Tapi, Priyo menyebut nggak semua kejahatan yang dilakukan anak di bawah umur harus diproses dengan cara tersebut.

“Artinya begini, kalau bisa dilakukan diversi, juga bisa nggak dilakukan diversi. Tergantung pada sifat berbahayanya perbuatan atau kepentingan hukum yang pengin dilindungi,” ungkap Priyo sebagaimana dilansir dari Kompas, Rabu (6/4/2022).

Melihat Tingkat Kejahatan

Remaja atau anak di bawah umur tetap harus melalui peradilan pidana jika kejahatannya berat. (Limamenit.id)

Lantas, bagaimana aparat hukum bisa menentukan apakah seorang anak atau remaja bisa mendapatkan diversi atau tidak? Kalau menurut Priyo, diversi baru boleh dilakukan kalau pelanggaran hukum yang dilakukan hanya bersifat kenakalan. Beda cerita jika yang dilakukan adalah kejahatan berat. Hal ini tentu harus diselesaikan dengan peradilan pidana.

“Contohnya gini, sekelompok anak muda memerkosa seorang perempuan. Apa bisa hal ini dilakukan diversi? Tidak bukan? Kalau hanya dilakukan diversi, tentu berbahaya,” ucap Priyo.

Oleh karena itulah, wajar jika Agnes Gracia dijadwalkan menjalani sidang pada hari ini. Wajar juga jika pengendara sepeda motor berinisial K di Semarang ditetapkan sebagai tersangka meski usianya masih 15 tahun. Apalagi, jelas-jelas tindakannya sampai membuat orang lain meninggl dunia.

Hal ini berarti, para pelaku klitih, tawuran, atau kekerasan remaja lainnya yang membahayakan juga bisa mendapatkan perlakukan serupa.

Kalau kamu sepakat nggak jika remaja di bawah umur yang melakukan tindakan kriminal tetap mendapatkan hukuman pidana berat, Millens? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: