BerandaHits
Rabu, 16 Agu 2022 18:00

Reformulasi 14 Pasal RKUHP dari Dewan Pers Bisa Dibahas di Rapat DPR

Arsul Sani, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) menyambut kedatangan Dewan Pers dan membicarakan tentang reformulasi 14 pasal RKUHP. (Dewan Pers)

Dewan Pers menemui anggota Komisi III DPR untuk membicarakan 14 pasal pada RKUHP yang akan direformulasikan. Bagaimana hasilnya?

Inibaru.id - Perjalanan panjang Dewan Pers memperjuangkan revisi 14 pasal bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) belum usai. Pada Senin (15/8/2022), Dewan Pers menemui anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) di Gedung DPR.

Wakil FPPP di Komisi III Arsul Sani pun menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RKUHP yang diserahkan anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli didampingi dua anggota lain, Yadi Hendriana dan Atmaji Sapto Anggoro. serta tenaga ahli Arif Supriyono.

Di depan para penggawa Dewan Pers, Arsul menyampaikan terima kasih atas masukan yang diberikan. Isu 14 pasal yang direformulasi Dewan Pers ini, lanjutnya, wajib dibahas dalam rapat DPR mendatang. Menurutnya, masukan itu cukup lengkap karena nggak hanya berisi perspektif.

"Jika hanya perspektif, persepsi anggota DPR bisa berbeda-beda," kata dia. "Ini sudah ada reformulasinya. Jadi, kita tidak membahas dari awal, tapi sudah berdasarkan masukan-masukan dari masyarakat, tentu saja termasuk pembahasan 14 pasal yang dipersoalkan oleh insan pers."

Lelaki yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR ini menilai, masukan Dewan Pers itu membawa kepentingan masyarakat sipil. Lebih lanjut, dia mengingatkan tentang pasal penghinaan terhadap presiden. Menurutnya, pasal itu tetap diperlukan.

"(Pasal penghinaan terhadap presiden) perlu ada, tapi jangan sampai ibarat memberi cek kosong pada kepolisian untuk bertindak atau menangkap seseorang," urainya. "Perlu ada batasan tertentu agar pers yang memberitakan hal itu tidak termasuk kategori melakukan penghinaan."

Besarnya Hukuman

Kendati masukan Dewan Pers cukup lengkap, Arsul menilai, lebih bagus ada tambahan besarnya hukuman bagi pelanggar ketentuan saat KUHP sudah diberlakukan. Menurutnya, tuntutan hukum untuk pasal penghinaan terhadap presiden sebaiknya di bawah lima tahun.

"Sedangkan untuk masalah pemberitaan, sebaiknya penyelesaiannya melalui UU Pers dan mekanisme di Dewan Pers," saran Arsul.

Menanggapi hal itu, anggota Dewan Pers Arif Zulkifli kembali menegaskan bahwa pihaknya sama sekali nggak menolak pembaharuan KUHP. Menurutnya, Dewan Pers hanya mempersoalkan 14 pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers.

"Reformulasi 14 pasal ini sudah kami diskusikan dengan konstituen Dewan Pers, jaksa, hakim, dan para pakar hukum,” ungkapnya.

Sapto Anggoro, anggota Dewan Pers lain, menambahkan, pihaknya hanya menghendaki reformulasi RKUHP. Dia menilai, sudah semestinya KUHP diperbarui lantaran usianya sudah sangat tua.

Pada kesempatan itu, tenaga ahli Dewan Pers Yadi Hendriana juga menyampaikan, hingga kini sudah ada empat fraksi di Komisi III DPR yang menerima DIM 14 pasal RKUHP dari Dewan Pers. Mereka adalah F-Gerindra, FPDIP, FPKB, dan FPPP.

Dia berharap, Dewan Pers bisa dilibatkan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III saat membahas RKUHP. Menanggapi hal ini, Arsul yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP mengatakan akan berupaya agar Dewan Pers disertakan RDPU yang membahas RKUHP.

"Saya sudah berkomunikasi dengan fraksi lain dalam masalah ini," tandasnya.

Dewan Pers nggak pernah berhenti sampai tujuan mereformulasi 14 pasal bermasalah dan berpotensi menggoyahkan kebebasan pers itu menemui titik terang. Dilihat dari langkah-langkah yang ditempuh, sepertinya tujuan baik itu bakal terealisasi, ya? Mari kita nantikan, Millens! (IB20/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: