BerandaHits
Rabu, 16 Agu 2022 18:00

Reformulasi 14 Pasal RKUHP dari Dewan Pers Bisa Dibahas di Rapat DPR

Arsul Sani, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) menyambut kedatangan Dewan Pers dan membicarakan tentang reformulasi 14 pasal RKUHP. (Dewan Pers)

Dewan Pers menemui anggota Komisi III DPR untuk membicarakan 14 pasal pada RKUHP yang akan direformulasikan. Bagaimana hasilnya?

Inibaru.id - Perjalanan panjang Dewan Pers memperjuangkan revisi 14 pasal bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) belum usai. Pada Senin (15/8/2022), Dewan Pers menemui anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) di Gedung DPR.

Wakil FPPP di Komisi III Arsul Sani pun menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RKUHP yang diserahkan anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli didampingi dua anggota lain, Yadi Hendriana dan Atmaji Sapto Anggoro. serta tenaga ahli Arif Supriyono.

Di depan para penggawa Dewan Pers, Arsul menyampaikan terima kasih atas masukan yang diberikan. Isu 14 pasal yang direformulasi Dewan Pers ini, lanjutnya, wajib dibahas dalam rapat DPR mendatang. Menurutnya, masukan itu cukup lengkap karena nggak hanya berisi perspektif.

"Jika hanya perspektif, persepsi anggota DPR bisa berbeda-beda," kata dia. "Ini sudah ada reformulasinya. Jadi, kita tidak membahas dari awal, tapi sudah berdasarkan masukan-masukan dari masyarakat, tentu saja termasuk pembahasan 14 pasal yang dipersoalkan oleh insan pers."

Lelaki yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR ini menilai, masukan Dewan Pers itu membawa kepentingan masyarakat sipil. Lebih lanjut, dia mengingatkan tentang pasal penghinaan terhadap presiden. Menurutnya, pasal itu tetap diperlukan.

"(Pasal penghinaan terhadap presiden) perlu ada, tapi jangan sampai ibarat memberi cek kosong pada kepolisian untuk bertindak atau menangkap seseorang," urainya. "Perlu ada batasan tertentu agar pers yang memberitakan hal itu tidak termasuk kategori melakukan penghinaan."

Besarnya Hukuman

Kendati masukan Dewan Pers cukup lengkap, Arsul menilai, lebih bagus ada tambahan besarnya hukuman bagi pelanggar ketentuan saat KUHP sudah diberlakukan. Menurutnya, tuntutan hukum untuk pasal penghinaan terhadap presiden sebaiknya di bawah lima tahun.

"Sedangkan untuk masalah pemberitaan, sebaiknya penyelesaiannya melalui UU Pers dan mekanisme di Dewan Pers," saran Arsul.

Menanggapi hal itu, anggota Dewan Pers Arif Zulkifli kembali menegaskan bahwa pihaknya sama sekali nggak menolak pembaharuan KUHP. Menurutnya, Dewan Pers hanya mempersoalkan 14 pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers.

"Reformulasi 14 pasal ini sudah kami diskusikan dengan konstituen Dewan Pers, jaksa, hakim, dan para pakar hukum,” ungkapnya.

Sapto Anggoro, anggota Dewan Pers lain, menambahkan, pihaknya hanya menghendaki reformulasi RKUHP. Dia menilai, sudah semestinya KUHP diperbarui lantaran usianya sudah sangat tua.

Pada kesempatan itu, tenaga ahli Dewan Pers Yadi Hendriana juga menyampaikan, hingga kini sudah ada empat fraksi di Komisi III DPR yang menerima DIM 14 pasal RKUHP dari Dewan Pers. Mereka adalah F-Gerindra, FPDIP, FPKB, dan FPPP.

Dia berharap, Dewan Pers bisa dilibatkan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III saat membahas RKUHP. Menanggapi hal ini, Arsul yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP mengatakan akan berupaya agar Dewan Pers disertakan RDPU yang membahas RKUHP.

"Saya sudah berkomunikasi dengan fraksi lain dalam masalah ini," tandasnya.

Dewan Pers nggak pernah berhenti sampai tujuan mereformulasi 14 pasal bermasalah dan berpotensi menggoyahkan kebebasan pers itu menemui titik terang. Dilihat dari langkah-langkah yang ditempuh, sepertinya tujuan baik itu bakal terealisasi, ya? Mari kita nantikan, Millens! (IB20/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024