BerandaHits
Rabu, 16 Agu 2022 18:00

Reformulasi 14 Pasal RKUHP dari Dewan Pers Bisa Dibahas di Rapat DPR

Arsul Sani, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) menyambut kedatangan Dewan Pers dan membicarakan tentang reformulasi 14 pasal RKUHP. (Dewan Pers)

Dewan Pers menemui anggota Komisi III DPR untuk membicarakan 14 pasal pada RKUHP yang akan direformulasikan. Bagaimana hasilnya?

Inibaru.id - Perjalanan panjang Dewan Pers memperjuangkan revisi 14 pasal bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) belum usai. Pada Senin (15/8/2022), Dewan Pers menemui anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) di Gedung DPR.

Wakil FPPP di Komisi III Arsul Sani pun menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RKUHP yang diserahkan anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli didampingi dua anggota lain, Yadi Hendriana dan Atmaji Sapto Anggoro. serta tenaga ahli Arif Supriyono.

Di depan para penggawa Dewan Pers, Arsul menyampaikan terima kasih atas masukan yang diberikan. Isu 14 pasal yang direformulasi Dewan Pers ini, lanjutnya, wajib dibahas dalam rapat DPR mendatang. Menurutnya, masukan itu cukup lengkap karena nggak hanya berisi perspektif.

"Jika hanya perspektif, persepsi anggota DPR bisa berbeda-beda," kata dia. "Ini sudah ada reformulasinya. Jadi, kita tidak membahas dari awal, tapi sudah berdasarkan masukan-masukan dari masyarakat, tentu saja termasuk pembahasan 14 pasal yang dipersoalkan oleh insan pers."

Lelaki yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR ini menilai, masukan Dewan Pers itu membawa kepentingan masyarakat sipil. Lebih lanjut, dia mengingatkan tentang pasal penghinaan terhadap presiden. Menurutnya, pasal itu tetap diperlukan.

"(Pasal penghinaan terhadap presiden) perlu ada, tapi jangan sampai ibarat memberi cek kosong pada kepolisian untuk bertindak atau menangkap seseorang," urainya. "Perlu ada batasan tertentu agar pers yang memberitakan hal itu tidak termasuk kategori melakukan penghinaan."

Besarnya Hukuman

Kendati masukan Dewan Pers cukup lengkap, Arsul menilai, lebih bagus ada tambahan besarnya hukuman bagi pelanggar ketentuan saat KUHP sudah diberlakukan. Menurutnya, tuntutan hukum untuk pasal penghinaan terhadap presiden sebaiknya di bawah lima tahun.

"Sedangkan untuk masalah pemberitaan, sebaiknya penyelesaiannya melalui UU Pers dan mekanisme di Dewan Pers," saran Arsul.

Menanggapi hal itu, anggota Dewan Pers Arif Zulkifli kembali menegaskan bahwa pihaknya sama sekali nggak menolak pembaharuan KUHP. Menurutnya, Dewan Pers hanya mempersoalkan 14 pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers.

"Reformulasi 14 pasal ini sudah kami diskusikan dengan konstituen Dewan Pers, jaksa, hakim, dan para pakar hukum,” ungkapnya.

Sapto Anggoro, anggota Dewan Pers lain, menambahkan, pihaknya hanya menghendaki reformulasi RKUHP. Dia menilai, sudah semestinya KUHP diperbarui lantaran usianya sudah sangat tua.

Pada kesempatan itu, tenaga ahli Dewan Pers Yadi Hendriana juga menyampaikan, hingga kini sudah ada empat fraksi di Komisi III DPR yang menerima DIM 14 pasal RKUHP dari Dewan Pers. Mereka adalah F-Gerindra, FPDIP, FPKB, dan FPPP.

Dia berharap, Dewan Pers bisa dilibatkan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III saat membahas RKUHP. Menanggapi hal ini, Arsul yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP mengatakan akan berupaya agar Dewan Pers disertakan RDPU yang membahas RKUHP.

"Saya sudah berkomunikasi dengan fraksi lain dalam masalah ini," tandasnya.

Dewan Pers nggak pernah berhenti sampai tujuan mereformulasi 14 pasal bermasalah dan berpotensi menggoyahkan kebebasan pers itu menemui titik terang. Dilihat dari langkah-langkah yang ditempuh, sepertinya tujuan baik itu bakal terealisasi, ya? Mari kita nantikan, Millens! (IB20/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: