BerandaHits
Rabu, 16 Agu 2022 18:00

Reformulasi 14 Pasal RKUHP dari Dewan Pers Bisa Dibahas di Rapat DPR

Arsul Sani, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) menyambut kedatangan Dewan Pers dan membicarakan tentang reformulasi 14 pasal RKUHP. (Dewan Pers)

Dewan Pers menemui anggota Komisi III DPR untuk membicarakan 14 pasal pada RKUHP yang akan direformulasikan. Bagaimana hasilnya?

Inibaru.id - Perjalanan panjang Dewan Pers memperjuangkan revisi 14 pasal bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) belum usai. Pada Senin (15/8/2022), Dewan Pers menemui anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) di Gedung DPR.

Wakil FPPP di Komisi III Arsul Sani pun menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RKUHP yang diserahkan anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli didampingi dua anggota lain, Yadi Hendriana dan Atmaji Sapto Anggoro. serta tenaga ahli Arif Supriyono.

Di depan para penggawa Dewan Pers, Arsul menyampaikan terima kasih atas masukan yang diberikan. Isu 14 pasal yang direformulasi Dewan Pers ini, lanjutnya, wajib dibahas dalam rapat DPR mendatang. Menurutnya, masukan itu cukup lengkap karena nggak hanya berisi perspektif.

"Jika hanya perspektif, persepsi anggota DPR bisa berbeda-beda," kata dia. "Ini sudah ada reformulasinya. Jadi, kita tidak membahas dari awal, tapi sudah berdasarkan masukan-masukan dari masyarakat, tentu saja termasuk pembahasan 14 pasal yang dipersoalkan oleh insan pers."

Lelaki yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR ini menilai, masukan Dewan Pers itu membawa kepentingan masyarakat sipil. Lebih lanjut, dia mengingatkan tentang pasal penghinaan terhadap presiden. Menurutnya, pasal itu tetap diperlukan.

"(Pasal penghinaan terhadap presiden) perlu ada, tapi jangan sampai ibarat memberi cek kosong pada kepolisian untuk bertindak atau menangkap seseorang," urainya. "Perlu ada batasan tertentu agar pers yang memberitakan hal itu tidak termasuk kategori melakukan penghinaan."

Besarnya Hukuman

Kendati masukan Dewan Pers cukup lengkap, Arsul menilai, lebih bagus ada tambahan besarnya hukuman bagi pelanggar ketentuan saat KUHP sudah diberlakukan. Menurutnya, tuntutan hukum untuk pasal penghinaan terhadap presiden sebaiknya di bawah lima tahun.

"Sedangkan untuk masalah pemberitaan, sebaiknya penyelesaiannya melalui UU Pers dan mekanisme di Dewan Pers," saran Arsul.

Menanggapi hal itu, anggota Dewan Pers Arif Zulkifli kembali menegaskan bahwa pihaknya sama sekali nggak menolak pembaharuan KUHP. Menurutnya, Dewan Pers hanya mempersoalkan 14 pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers.

"Reformulasi 14 pasal ini sudah kami diskusikan dengan konstituen Dewan Pers, jaksa, hakim, dan para pakar hukum,” ungkapnya.

Sapto Anggoro, anggota Dewan Pers lain, menambahkan, pihaknya hanya menghendaki reformulasi RKUHP. Dia menilai, sudah semestinya KUHP diperbarui lantaran usianya sudah sangat tua.

Pada kesempatan itu, tenaga ahli Dewan Pers Yadi Hendriana juga menyampaikan, hingga kini sudah ada empat fraksi di Komisi III DPR yang menerima DIM 14 pasal RKUHP dari Dewan Pers. Mereka adalah F-Gerindra, FPDIP, FPKB, dan FPPP.

Dia berharap, Dewan Pers bisa dilibatkan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III saat membahas RKUHP. Menanggapi hal ini, Arsul yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP mengatakan akan berupaya agar Dewan Pers disertakan RDPU yang membahas RKUHP.

"Saya sudah berkomunikasi dengan fraksi lain dalam masalah ini," tandasnya.

Dewan Pers nggak pernah berhenti sampai tujuan mereformulasi 14 pasal bermasalah dan berpotensi menggoyahkan kebebasan pers itu menemui titik terang. Dilihat dari langkah-langkah yang ditempuh, sepertinya tujuan baik itu bakal terealisasi, ya? Mari kita nantikan, Millens! (IB20/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: