BerandaHits
Kamis, 12 Jul 2023 09:00

Pro Kontra Mandatory Spending Sebesar Lima Persen dalam UU Kesehatan

Akhirnya, RUU Kesehatan disahkan menjadi UU pada Selasa (11/7/2023). (MI/M Irfan)

Salah satu yang menjadi perdebatan dalam disahkannya RUU Kesehatan adalah tentang penghapusan mandatory spending sebesar lima persen. Kenapa bisa begitu?

Inibaru.id - "Apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan dapat disetujui menjadi UU?" tanya ketua DPR Puan Maharani di Kompleks DPR, Senayan.

Mayoritas anggota yang hadir menyambut pertanyaan Puan dengan kata 'setuju'. Setelah itu, Puan mengetok palu sidang sebagai tanda disahkannya RUU itu menjadi UU pada Selasa (11/7/2023).

Fraksi-fraksi yang menyetujui pengesahan aturan tersebut adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN. Sementara, Nasdem menerima dengan catatan, sedangkan Demokrat dan PKS tegas menolak.

Sebelumnya, Panitia kerja (panja) RUU Kesehatan telah membahas beleid dengan melibatkan masyarakat. Tepatnya pada April dan Mei 2023, panja mengundang berbagai unsur dan organisasi profesi, akademisi, dan asosiasi penyedia kesehatan demi menjaga keterbukaan.

Kenapa Demokrat dan PKS Menolak?

Di luar Gedung DPR, terjadi aksi penolakan terhadap pengesahan RUU Kesehatan yang terkesan terburu-buru. (Inilah/Syahidan)

Salah satu poin yang menjadi polemik dan perdebatan panjang dalam RUU Kesehatan adalah tentang penghapusan mandatory spending atau alokasi dana wajib sebesar lima persen. Menurut Demokrat, hal itu menunjukkan kurangnya komitmen pemerintah pada persoalan kesehatan di Indonesia.

Menurut Anggota Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf, mandatory spending sangat diperlukan untuk terpenuhinya pelayanan kesehatan dan tercapainya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dalam RPJMN 2022-2024 menjadi 75,45%.

"Demokrat komitmen perjuangkan anggaran kesehatan, kebijakan pro kesehatan minimal 5 persen di APBN, hendaknya bisa ditingkatkan jumlahnya. Namun tidak disetujui dan pemerintah memilih menghapus," tutur Dede Yusuf di ruang sidang Rapat Paripurna DPR.

Senada dengan Demokrat, anggota fraksi PKS Netty Prasetiyani, menjelaskan proses penyusunan UU Kesehatan bisa menjadi preseden kurang baik dalam legislasi ke depan. Menurutnya ditiadakannya pengaturan alokasi anggaran lima persen dalam UU Kesehatan itu merupakan sebuah kemunduran dari upaya menjaga kesejahatan masyarakat Indonesia.

"Bagi PKS mandatory spending penting untuk kesediaan pembiayaan kesehatan yang berkesinambungan. Dengan adanya alokasi, jaminan anggaran kesehatan bisa teralokasi secara adil," tegas Netty.

Tanggapan Menkes

Kendati mengalami perdebatan bahkan penolakan dari beberapa pihak, perihal mandatory spending sebesar lima persen tersebut pada akhirnya ditiadakan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan kewajiban alokasi minimal anggaran kesehatan harus dihapus lantaran selama ini belanja wajib sebesar 5 persen untuk kesehatan nggak berjalan baik. Sebaliknya justru rawan disalahgunakan untuk program-program yang nggak jelas.

"Pengalaman pemerintah mengenai mandatory spending itu tidak 100 persen mencapai tujuannya. Tujuan kita bukan besarnya mandatory spending, tapi adanya komitmen spending anggaran dari pemerintah untuk memastikan program-program di sektor itu bisa berjalan," ujar Budi.

Budi Gunadi Sadikin yakin pengesahan RUU Kesehatan mampu menjawab berbagai persoalan di sektor kesehatan selama ini, baik dari kebutuhan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan, pendidikan dokter, hingga persoalan menghadapi pandemi di kemudian hari.

"Pemerintah sepakat dengan DPR tentang pentingnya layanan primer dikedepankan. Promotif preventif berdasar siklus hidup untuk layanan kesehatan. Pemerintah menyediakan jaringan lab di seluruh pelosok Indonesia, dari akses layanan kesehatan yang susah jadi mudah," ujarnya.

Terlepas dari pro kontra dan aksi penolakan yang terjadi, kita semua berharap semoga pengesahan RUU Kesehatan ini membawa dampak yang positif untuk penanganan kesehatan masyarakat di Indonesia ya, Millens! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: