BerandaHits
Kamis, 12 Jul 2023 09:00

Pro Kontra Mandatory Spending Sebesar Lima Persen dalam UU Kesehatan

Akhirnya, RUU Kesehatan disahkan menjadi UU pada Selasa (11/7/2023). (MI/M Irfan)

Salah satu yang menjadi perdebatan dalam disahkannya RUU Kesehatan adalah tentang penghapusan mandatory spending sebesar lima persen. Kenapa bisa begitu?

Inibaru.id - "Apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan dapat disetujui menjadi UU?" tanya ketua DPR Puan Maharani di Kompleks DPR, Senayan.

Mayoritas anggota yang hadir menyambut pertanyaan Puan dengan kata 'setuju'. Setelah itu, Puan mengetok palu sidang sebagai tanda disahkannya RUU itu menjadi UU pada Selasa (11/7/2023).

Fraksi-fraksi yang menyetujui pengesahan aturan tersebut adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN. Sementara, Nasdem menerima dengan catatan, sedangkan Demokrat dan PKS tegas menolak.

Sebelumnya, Panitia kerja (panja) RUU Kesehatan telah membahas beleid dengan melibatkan masyarakat. Tepatnya pada April dan Mei 2023, panja mengundang berbagai unsur dan organisasi profesi, akademisi, dan asosiasi penyedia kesehatan demi menjaga keterbukaan.

Kenapa Demokrat dan PKS Menolak?

Di luar Gedung DPR, terjadi aksi penolakan terhadap pengesahan RUU Kesehatan yang terkesan terburu-buru. (Inilah/Syahidan)

Salah satu poin yang menjadi polemik dan perdebatan panjang dalam RUU Kesehatan adalah tentang penghapusan mandatory spending atau alokasi dana wajib sebesar lima persen. Menurut Demokrat, hal itu menunjukkan kurangnya komitmen pemerintah pada persoalan kesehatan di Indonesia.

Menurut Anggota Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf, mandatory spending sangat diperlukan untuk terpenuhinya pelayanan kesehatan dan tercapainya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dalam RPJMN 2022-2024 menjadi 75,45%.

"Demokrat komitmen perjuangkan anggaran kesehatan, kebijakan pro kesehatan minimal 5 persen di APBN, hendaknya bisa ditingkatkan jumlahnya. Namun tidak disetujui dan pemerintah memilih menghapus," tutur Dede Yusuf di ruang sidang Rapat Paripurna DPR.

Senada dengan Demokrat, anggota fraksi PKS Netty Prasetiyani, menjelaskan proses penyusunan UU Kesehatan bisa menjadi preseden kurang baik dalam legislasi ke depan. Menurutnya ditiadakannya pengaturan alokasi anggaran lima persen dalam UU Kesehatan itu merupakan sebuah kemunduran dari upaya menjaga kesejahatan masyarakat Indonesia.

"Bagi PKS mandatory spending penting untuk kesediaan pembiayaan kesehatan yang berkesinambungan. Dengan adanya alokasi, jaminan anggaran kesehatan bisa teralokasi secara adil," tegas Netty.

Tanggapan Menkes

Kendati mengalami perdebatan bahkan penolakan dari beberapa pihak, perihal mandatory spending sebesar lima persen tersebut pada akhirnya ditiadakan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan kewajiban alokasi minimal anggaran kesehatan harus dihapus lantaran selama ini belanja wajib sebesar 5 persen untuk kesehatan nggak berjalan baik. Sebaliknya justru rawan disalahgunakan untuk program-program yang nggak jelas.

"Pengalaman pemerintah mengenai mandatory spending itu tidak 100 persen mencapai tujuannya. Tujuan kita bukan besarnya mandatory spending, tapi adanya komitmen spending anggaran dari pemerintah untuk memastikan program-program di sektor itu bisa berjalan," ujar Budi.

Budi Gunadi Sadikin yakin pengesahan RUU Kesehatan mampu menjawab berbagai persoalan di sektor kesehatan selama ini, baik dari kebutuhan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan, pendidikan dokter, hingga persoalan menghadapi pandemi di kemudian hari.

"Pemerintah sepakat dengan DPR tentang pentingnya layanan primer dikedepankan. Promotif preventif berdasar siklus hidup untuk layanan kesehatan. Pemerintah menyediakan jaringan lab di seluruh pelosok Indonesia, dari akses layanan kesehatan yang susah jadi mudah," ujarnya.

Terlepas dari pro kontra dan aksi penolakan yang terjadi, kita semua berharap semoga pengesahan RUU Kesehatan ini membawa dampak yang positif untuk penanganan kesehatan masyarakat di Indonesia ya, Millens! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: