inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Mengenal KRIS, Pengganti Kelas I-III BPJS Kesehatan
Selasa, 20 Jun 2023 08:00
Bagikan:
Ilustrasi: Besaran iuran BPJS Kesehatan ditentukan menurut kelas, mulai dari kelas I yang termahal, hingga kelas III dengan tarif lebih terjangkau. (VOA/Antara)

Ilustrasi: Besaran iuran BPJS Kesehatan ditentukan menurut kelas, mulai dari kelas I yang termahal, hingga kelas III dengan tarif lebih terjangkau. (VOA/Antara)

Sistem yang ada di KRIS akan menggantikan sistem kelas I-III BPJS Kesehatan terutama pada perbaikan tempat tidur. Seperti apa kriteria ruang rawat inap yang sesuai dengan KRIS?

Inibaru.id - Rencananya, pemerintah akan menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) alias kelas standar di seluruh rumah sakit (RS) mulai 1 Januari 2025.

Seperti yang kita tahu, besaran iuran BPJS Kesehatan ditentukan menurut kelas, mulai dari kelas I yang termahal, hingga kelas III dengan tarif lebih terjangkau. Pada dasarnya tarif ini berubah-ubah tiap tahun, namun per Januari 2021 nominalnya telah ditetapkan sebagai berikut.

  1. Kelas III: Rp35 ribu tiap bulan. Tarif ini telah dipotong oleh subsidi pemerintah sebesar Rp7 ribu dari yang seharusya total nominal adalh Rp42 ribu
  2. Kelas II: Rp100 ribu per bulan
  3. Kelas I: Rp 150 ribu per bulan

Nah, sedangkan KRIS adalah pengganti layanan Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan secara merata tanpa melihat besaran iurannya. Melalui KRIS, rumah sakit perlu menyiapkan sarana dan prasarana sesuai dengan 12 kriteria kelas rawat inap standar secara bertahap.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono mengatakan penerapan KRIS menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur. Sebelumnya, kelas I memiliki kapasitas 1-2 orang per kamar, kelas II berkapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas III berkapasitas 4-6 orang per kamar.

Dengan sistem KRIS, maksimal akan menjadi 4 tempat tidur dalam satu kamar. Pengurangan tempat tidur itu menjadi salah satu dari 12 kriteria yang harus ditetapkan RS untuk melaksanakan penghapusan sistem kelas I-III.

Dante mengatakan dari hasil uji coba, indeks kepuasan masyarakat tercatat meningkat setelah penerapan KRIS.

"Jadi dari hasil uji coba tersebut juga membuat dampak indeks kepuasan masyarakat meningkat dan pendapatan RS tidak berkurang dengan menerapkan implementasi KRIS," tutur Dante," dikutip dari CNBC Indonesia.

Adapun 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS adalah sebagai berikut.

Ilustrasi: Ada 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS. (Trusmedis)
Ilustrasi: Ada 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS. (Trusmedis)
  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi;
  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam;
  3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur;
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur;
  5. Adanya nakes per tempat tidur;
  6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat Celcius;
  7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi);
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter;
  9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung;
  10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap;
  11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas;
  12. Outlet oksigen

Semoga dengan adanya KRIS, keluhan tentang layanan kesehatan terutama dari masyarakat menengah ke bawah sudah nggak ada lagi ya, Millens. (Siti Khatijah/E03)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved