BerandaHits
Kamis, 5 Feb 2025 14:10

Perdagangan Anak dalam Pusaran Prostitusi Terselubung di Gunung Kemukus

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Dwi Subagio (kanan) bersama Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanti (kiri) tengah memberikan keterangan pers terkait TPPO. (Inibaru.id/ Danny Adriadhi Utama).

Polda Jateng mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur. Modus pelaku pekerjakan korban sebagai pelayan rumah makan justru dijadikan LC .

Inibaru.id - Direktorat Reserse Krimìnal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng mengungkap praktik perdagangan orang dan eksploitasi anak di wilayah kawasan wisata Gunung Kemukus, Sragen, Jawa Tengah. Seorang pelaku yakni Sukini sudah diamankan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Subagio mengatakan, modus dari kejahatan ini adalah memasang iklan penawaran pekerjaan lewat media sosial Facebook, tapi malah berujung dipaksa bekerja sebagai lady companion (LC) atau pemandu lagu dan PSK di Kemukus.

Terungkapnya kejahatan tersebut bermula dari adanya laporan seorang ibu bernama NS (42), warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, yang curiga terhadap pekerjaan yang ditawarkan untuk anaknya yang berinisial AM (18).

"Pelaku mengiming-imingi korban dengan gaji besar kalau mau ikut kerja (jadi) pelayan di rumah makan. Pas sampai di lokasi, korban malah dipaksa kerja sebagai LC dan PSK di Kemukus," kata Subagio, Selasa (4/2/2025).

Korban Dilarang Pulang

Dalam praktiknya, pelaku melarang korban yang ingin pulang. Untuk mencegah korban pulang, dia meminta jaminan uang tebusan dalam jumlah yang cukup besar jika korban mau pulang, yakni sebesar Rp1 juta. Mengetahui hal ini, sang ibu pun segera melapor ke Polda Jateng dan ke UPTD PPA Pemprov Jateng.

"Mendapatkan laporan tersebut, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jateng segera melakukan penyelidikan di lokasi," terang Subagio. "Ternyata ada empat perempuan yang jadi korban, termasuk satu anak di bawah umur yang baru kerja dua minggu."

Keterangan pers terkait TPPO di Gunung Kemukus Sragen. (Inibaru.id/ Danny Adriadhi Utama)

Sementara itu, tersangka Sukini dalam keterangannya mengaku baru setahun terakhir menjalani bisnis perdagangan anak yang berujung pada prostitusi terselubung tersebut. Dia membuka usaha prostitusi ini dengan modal dari utang.

"Sudah setahunan. Modalnya utang," kata perempuan yang kemungkinan akan menerima hukuman paling singkat tiga tahun hingga maksimal 15 tahun tersebut.

Tempat Prostitusi Terselubung

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Kawasan Wisata Gunung Kemukus sering dijadikan tempat untuk prostitusi terselubung, ditandai dengan banyaknya rumah-rumah dengan kegiatan serupa. Selain milik Sukini, masih banyak tempat lain yang sejenis.

"Sekilas, bangunannya tampak seperti rumah biasa. Tapi, di dalam rumah itu ada fasilitas karaoke dan kamar-kamar yang mempunyai kegiatan yang sama," tuturnya.

Kepolisian masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri siapa yang bekerja sama dengan Sukini untuk merekrut orang. Terkait banyaknya tempat karaoke yang menjadi pusat kegiatan prostitusi di Gunung Kemukus, kepolisian juga meminta pemda setempat untuk segera melakukan penertiban.

"Kami memohon ke pemda untuk menertibkan (kegiatan prostitusi terselubung). Kami harap muruah Gunung Kemukus sebagai lokasi religi bisa dikembalikan seperti semula," kata dia.

Dalam kasus ini, besar kemungkinan Sukini akan dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 296 KUHP, dan Pasal 506 KUHP. Hukuman paling singkat selama tiga tahun, dengan maksimal hingga 15 tahun. (Danny Adriadhi Utama/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: