Inibaru.id - Direktorat Reserse Krimìnal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng mengungkap praktik perdagangan orang dan eksploitasi anak di wilayah kawasan wisata Gunung Kemukus, Sragen, Jawa Tengah. Seorang pelaku yakni Sukini sudah diamankan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Subagio mengatakan, modus dari kejahatan ini adalah memasang iklan penawaran pekerjaan lewat media sosial Facebook, tapi malah berujung dipaksa bekerja sebagai lady companion (LC) atau pemandu lagu dan PSK di Kemukus.
Terungkapnya kejahatan tersebut bermula dari adanya laporan seorang ibu bernama NS (42), warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, yang curiga terhadap pekerjaan yang ditawarkan untuk anaknya yang berinisial AM (18).
"Pelaku mengiming-imingi korban dengan gaji besar kalau mau ikut kerja (jadi) pelayan di rumah makan. Pas sampai di lokasi, korban malah dipaksa kerja sebagai LC dan PSK di Kemukus," kata Subagio, Selasa (4/2/2025).
Korban Dilarang Pulang
Dalam praktiknya, pelaku melarang korban yang ingin pulang. Untuk mencegah korban pulang, dia meminta jaminan uang tebusan dalam jumlah yang cukup besar jika korban mau pulang, yakni sebesar Rp1 juta. Mengetahui hal ini, sang ibu pun segera melapor ke Polda Jateng dan ke UPTD PPA Pemprov Jateng.
"Mendapatkan laporan tersebut, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jateng segera melakukan penyelidikan di lokasi," terang Subagio. "Ternyata ada empat perempuan yang jadi korban, termasuk satu anak di bawah umur yang baru kerja dua minggu."
Sementara itu, tersangka Sukini dalam keterangannya mengaku baru setahun terakhir menjalani bisnis perdagangan anak yang berujung pada prostitusi terselubung tersebut. Dia membuka usaha prostitusi ini dengan modal dari utang.
"Sudah setahunan. Modalnya utang," kata perempuan yang kemungkinan akan menerima hukuman paling singkat tiga tahun hingga maksimal 15 tahun tersebut.
Tempat Prostitusi Terselubung
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Kawasan Wisata Gunung Kemukus sering dijadikan tempat untuk prostitusi terselubung, ditandai dengan banyaknya rumah-rumah dengan kegiatan serupa. Selain milik Sukini, masih banyak tempat lain yang sejenis.
"Sekilas, bangunannya tampak seperti rumah biasa. Tapi, di dalam rumah itu ada fasilitas karaoke dan kamar-kamar yang mempunyai kegiatan yang sama," tuturnya.
Kepolisian masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri siapa yang bekerja sama dengan Sukini untuk merekrut orang. Terkait banyaknya tempat karaoke yang menjadi pusat kegiatan prostitusi di Gunung Kemukus, kepolisian juga meminta pemda setempat untuk segera melakukan penertiban.
"Kami memohon ke pemda untuk menertibkan (kegiatan prostitusi terselubung). Kami harap muruah Gunung Kemukus sebagai lokasi religi bisa dikembalikan seperti semula," kata dia.
Dalam kasus ini, besar kemungkinan Sukini akan dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 296 KUHP, dan Pasal 506 KUHP. Hukuman paling singkat selama tiga tahun, dengan maksimal hingga 15 tahun. (Danny Adriadhi Utama/E10)