BerandaHits
Kamis, 5 Feb 2025 14:10

Perdagangan Anak dalam Pusaran Prostitusi Terselubung di Gunung Kemukus

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Dwi Subagio (kanan) bersama Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanti (kiri) tengah memberikan keterangan pers terkait TPPO. (Inibaru.id/ Danny Adriadhi Utama).

Polda Jateng mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur. Modus pelaku pekerjakan korban sebagai pelayan rumah makan justru dijadikan LC .

Inibaru.id - Direktorat Reserse Krimìnal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng mengungkap praktik perdagangan orang dan eksploitasi anak di wilayah kawasan wisata Gunung Kemukus, Sragen, Jawa Tengah. Seorang pelaku yakni Sukini sudah diamankan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Subagio mengatakan, modus dari kejahatan ini adalah memasang iklan penawaran pekerjaan lewat media sosial Facebook, tapi malah berujung dipaksa bekerja sebagai lady companion (LC) atau pemandu lagu dan PSK di Kemukus.

Terungkapnya kejahatan tersebut bermula dari adanya laporan seorang ibu bernama NS (42), warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, yang curiga terhadap pekerjaan yang ditawarkan untuk anaknya yang berinisial AM (18).

"Pelaku mengiming-imingi korban dengan gaji besar kalau mau ikut kerja (jadi) pelayan di rumah makan. Pas sampai di lokasi, korban malah dipaksa kerja sebagai LC dan PSK di Kemukus," kata Subagio, Selasa (4/2/2025).

Korban Dilarang Pulang

Dalam praktiknya, pelaku melarang korban yang ingin pulang. Untuk mencegah korban pulang, dia meminta jaminan uang tebusan dalam jumlah yang cukup besar jika korban mau pulang, yakni sebesar Rp1 juta. Mengetahui hal ini, sang ibu pun segera melapor ke Polda Jateng dan ke UPTD PPA Pemprov Jateng.

"Mendapatkan laporan tersebut, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jateng segera melakukan penyelidikan di lokasi," terang Subagio. "Ternyata ada empat perempuan yang jadi korban, termasuk satu anak di bawah umur yang baru kerja dua minggu."

Keterangan pers terkait TPPO di Gunung Kemukus Sragen. (Inibaru.id/ Danny Adriadhi Utama)

Sementara itu, tersangka Sukini dalam keterangannya mengaku baru setahun terakhir menjalani bisnis perdagangan anak yang berujung pada prostitusi terselubung tersebut. Dia membuka usaha prostitusi ini dengan modal dari utang.

"Sudah setahunan. Modalnya utang," kata perempuan yang kemungkinan akan menerima hukuman paling singkat tiga tahun hingga maksimal 15 tahun tersebut.

Tempat Prostitusi Terselubung

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Kawasan Wisata Gunung Kemukus sering dijadikan tempat untuk prostitusi terselubung, ditandai dengan banyaknya rumah-rumah dengan kegiatan serupa. Selain milik Sukini, masih banyak tempat lain yang sejenis.

"Sekilas, bangunannya tampak seperti rumah biasa. Tapi, di dalam rumah itu ada fasilitas karaoke dan kamar-kamar yang mempunyai kegiatan yang sama," tuturnya.

Kepolisian masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri siapa yang bekerja sama dengan Sukini untuk merekrut orang. Terkait banyaknya tempat karaoke yang menjadi pusat kegiatan prostitusi di Gunung Kemukus, kepolisian juga meminta pemda setempat untuk segera melakukan penertiban.

"Kami memohon ke pemda untuk menertibkan (kegiatan prostitusi terselubung). Kami harap muruah Gunung Kemukus sebagai lokasi religi bisa dikembalikan seperti semula," kata dia.

Dalam kasus ini, besar kemungkinan Sukini akan dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 296 KUHP, dan Pasal 506 KUHP. Hukuman paling singkat selama tiga tahun, dengan maksimal hingga 15 tahun. (Danny Adriadhi Utama/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Seni, Tradisi, dan Ekspresi Keislaman di Festival Takjil Piji Wetan

22 Mar 2026

Menikmati Kesejukan Kebun Teh Sikatok di Wonosobo

22 Mar 2026

Ternyata, Kangkung Nggak Pernah Ada di Menu bagi Pasien Rumah Sakit

22 Mar 2026

Michael Spence, Teori Sinyal, dan Proses Rekrutmen di Perusahaan Modern

22 Mar 2026

Libur Lebaran, Jutaan Wisatawan Diprediksi Serbu Destinasi Wisata di Jateng

22 Mar 2026

Tester Makeup di Toko Bisa Jadi Sarang Bakteri dan Virus

22 Mar 2026

7 Masjid Unik dan Bersejarah di Semarang; Dari 'Kapal Nabi Nuh' Sampai Menara Khas Melayu

22 Mar 2026

Mengapa di Label Informasi Gizi Makanan Ada Tulisan yang Dicetak Tebal?

23 Mar 2026

Segarnya Pemandangan Alam Air Terjun Kembang Soka di Kulon Progo, DIY

23 Mar 2026

Induced Demand dan Paradoks Pembangunan Jalan di Wilayah Urban

23 Mar 2026

Halalbihalal: Tradisi Pemersatu Bangsa yang Lahir dari Diplomasi Politik dan Seruan Pedagang Martabak

23 Mar 2026

Panci Presto Disulap Jadi Alat Sterilisasi Pangan, Solusi Murah buat UMKM Naik Kelas

23 Mar 2026

Menu Kuliner Nusantara saat Halalbihalal di Semarang, Ini Rekomendasinya!

24 Mar 2026

Cantiknya Pemandangan Alam Lembah Manah di Sluke, Kabupaten Rembang

24 Mar 2026

Hangat dan Sederhana; Berlebaran dengan Harira di Maroko

24 Mar 2026

Dehidrasi Bisa Bikin Mood Berantakan dan Otak Lemot

24 Mar 2026

Okupansi 'Hotel Anabul' Pet Central Semarang Full selama Periode Mudik

24 Mar 2026

Lapangan Tanah Liat Hijau Terbukti Lebih Cepat Capai Net Zero

24 Mar 2026

Lebih dari Sekadar Pantai, Begini Serunya Main ke Pantai Balongan Rembang

25 Mar 2026

Rekomendasi Restoran Ramen Halal di Tokyo yang Bisa Kamu Coba

25 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: