BerandaHits
Kamis, 5 Feb 2025 14:10

Perdagangan Anak dalam Pusaran Prostitusi Terselubung di Gunung Kemukus

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Dwi Subagio (kanan) bersama Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanti (kiri) tengah memberikan keterangan pers terkait TPPO. (Inibaru.id/ Danny Adriadhi Utama).

Polda Jateng mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur. Modus pelaku pekerjakan korban sebagai pelayan rumah makan justru dijadikan LC .

Inibaru.id - Direktorat Reserse Krimìnal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng mengungkap praktik perdagangan orang dan eksploitasi anak di wilayah kawasan wisata Gunung Kemukus, Sragen, Jawa Tengah. Seorang pelaku yakni Sukini sudah diamankan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Subagio mengatakan, modus dari kejahatan ini adalah memasang iklan penawaran pekerjaan lewat media sosial Facebook, tapi malah berujung dipaksa bekerja sebagai lady companion (LC) atau pemandu lagu dan PSK di Kemukus.

Terungkapnya kejahatan tersebut bermula dari adanya laporan seorang ibu bernama NS (42), warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, yang curiga terhadap pekerjaan yang ditawarkan untuk anaknya yang berinisial AM (18).

"Pelaku mengiming-imingi korban dengan gaji besar kalau mau ikut kerja (jadi) pelayan di rumah makan. Pas sampai di lokasi, korban malah dipaksa kerja sebagai LC dan PSK di Kemukus," kata Subagio, Selasa (4/2/2025).

Korban Dilarang Pulang

Dalam praktiknya, pelaku melarang korban yang ingin pulang. Untuk mencegah korban pulang, dia meminta jaminan uang tebusan dalam jumlah yang cukup besar jika korban mau pulang, yakni sebesar Rp1 juta. Mengetahui hal ini, sang ibu pun segera melapor ke Polda Jateng dan ke UPTD PPA Pemprov Jateng.

"Mendapatkan laporan tersebut, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jateng segera melakukan penyelidikan di lokasi," terang Subagio. "Ternyata ada empat perempuan yang jadi korban, termasuk satu anak di bawah umur yang baru kerja dua minggu."

Keterangan pers terkait TPPO di Gunung Kemukus Sragen. (Inibaru.id/ Danny Adriadhi Utama)

Sementara itu, tersangka Sukini dalam keterangannya mengaku baru setahun terakhir menjalani bisnis perdagangan anak yang berujung pada prostitusi terselubung tersebut. Dia membuka usaha prostitusi ini dengan modal dari utang.

"Sudah setahunan. Modalnya utang," kata perempuan yang kemungkinan akan menerima hukuman paling singkat tiga tahun hingga maksimal 15 tahun tersebut.

Tempat Prostitusi Terselubung

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Kawasan Wisata Gunung Kemukus sering dijadikan tempat untuk prostitusi terselubung, ditandai dengan banyaknya rumah-rumah dengan kegiatan serupa. Selain milik Sukini, masih banyak tempat lain yang sejenis.

"Sekilas, bangunannya tampak seperti rumah biasa. Tapi, di dalam rumah itu ada fasilitas karaoke dan kamar-kamar yang mempunyai kegiatan yang sama," tuturnya.

Kepolisian masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri siapa yang bekerja sama dengan Sukini untuk merekrut orang. Terkait banyaknya tempat karaoke yang menjadi pusat kegiatan prostitusi di Gunung Kemukus, kepolisian juga meminta pemda setempat untuk segera melakukan penertiban.

"Kami memohon ke pemda untuk menertibkan (kegiatan prostitusi terselubung). Kami harap muruah Gunung Kemukus sebagai lokasi religi bisa dikembalikan seperti semula," kata dia.

Dalam kasus ini, besar kemungkinan Sukini akan dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 296 KUHP, dan Pasal 506 KUHP. Hukuman paling singkat selama tiga tahun, dengan maksimal hingga 15 tahun. (Danny Adriadhi Utama/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Rampcheck DJKA Rampung, KAI Daop 4 Semarang Pastikan Layanan Aman dan Nyaman Jelang Nataru

4 Des 2025

SAMAN; Tombol Baru Pemerintah untuk Menghapus Konten, Efektif atau Berbahaya?

4 Des 2025

Ketua DPRD Jateng Sumanto Resmikan Jalan Desa Gantiwarno, Warga Rasakan Perubahan Nyata

4 Des 2025

Cara Bikin YouTube Recap, YouTube Music Recap, dan Spotify Wrapped 2025

5 Des 2025

Data FPEM FEB UI Ungkap Ribuan Lulusan S1 Putus Asa Mencari Kerja

5 Des 2025

Terpanjang dan Terdalam; Terowongan Bawah Laut Rogfast di Nowegia

5 Des 2025

Jaga Buah Hati; Potensi Cuaca Ekstrem Masih Mengintai hingga Awal 2026!

5 Des 2025

Gajah Punah, Ekosistem Runtuh

5 Des 2025

Bantuan Jateng Tiba di Sumbar Setelah 105 Jam di Darat

5 Des 2025

Warung Londo Warsoe Solo, Tempat Makan Bergaya Barat yang Digemari Warga Lokal

6 Des 2025

Forda Jateng 2025 di Solo, Target Kormi Semarang: Juara Umum Lagi!

6 Des 2025

Yang Perlu Diperhatikan Saat Mobil Akan Melintas Genangan Banjir

6 Des 2025

Tiba-Tiba Badminton; Upaya Cari Keringat di Tengah Deadline yang Ketat

6 Des 2025

Opak Angin, Cemilan Legendaris Solo Khas Malam 1 Suro!

6 Des 2025

Raffi Ahmad 'Spill' Hasil Pertemuan dengan Ahmad Luthfi, Ada Apa?

6 Des 2025

Uniknya Makam Mbah Lancing di Kebumen, Pusaranya Ditumpuk Ratusan Kain Batik

7 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: