BerandaHits
Kamis, 5 Feb 2025 14:10

Perdagangan Anak dalam Pusaran Prostitusi Terselubung di Gunung Kemukus

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Dwi Subagio (kanan) bersama Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanti (kiri) tengah memberikan keterangan pers terkait TPPO. (Inibaru.id/ Danny Adriadhi Utama).

Polda Jateng mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur. Modus pelaku pekerjakan korban sebagai pelayan rumah makan justru dijadikan LC .

Inibaru.id - Direktorat Reserse Krimìnal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng mengungkap praktik perdagangan orang dan eksploitasi anak di wilayah kawasan wisata Gunung Kemukus, Sragen, Jawa Tengah. Seorang pelaku yakni Sukini sudah diamankan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Subagio mengatakan, modus dari kejahatan ini adalah memasang iklan penawaran pekerjaan lewat media sosial Facebook, tapi malah berujung dipaksa bekerja sebagai lady companion (LC) atau pemandu lagu dan PSK di Kemukus.

Terungkapnya kejahatan tersebut bermula dari adanya laporan seorang ibu bernama NS (42), warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, yang curiga terhadap pekerjaan yang ditawarkan untuk anaknya yang berinisial AM (18).

"Pelaku mengiming-imingi korban dengan gaji besar kalau mau ikut kerja (jadi) pelayan di rumah makan. Pas sampai di lokasi, korban malah dipaksa kerja sebagai LC dan PSK di Kemukus," kata Subagio, Selasa (4/2/2025).

Korban Dilarang Pulang

Dalam praktiknya, pelaku melarang korban yang ingin pulang. Untuk mencegah korban pulang, dia meminta jaminan uang tebusan dalam jumlah yang cukup besar jika korban mau pulang, yakni sebesar Rp1 juta. Mengetahui hal ini, sang ibu pun segera melapor ke Polda Jateng dan ke UPTD PPA Pemprov Jateng.

"Mendapatkan laporan tersebut, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jateng segera melakukan penyelidikan di lokasi," terang Subagio. "Ternyata ada empat perempuan yang jadi korban, termasuk satu anak di bawah umur yang baru kerja dua minggu."

Keterangan pers terkait TPPO di Gunung Kemukus Sragen. (Inibaru.id/ Danny Adriadhi Utama)

Sementara itu, tersangka Sukini dalam keterangannya mengaku baru setahun terakhir menjalani bisnis perdagangan anak yang berujung pada prostitusi terselubung tersebut. Dia membuka usaha prostitusi ini dengan modal dari utang.

"Sudah setahunan. Modalnya utang," kata perempuan yang kemungkinan akan menerima hukuman paling singkat tiga tahun hingga maksimal 15 tahun tersebut.

Tempat Prostitusi Terselubung

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Kawasan Wisata Gunung Kemukus sering dijadikan tempat untuk prostitusi terselubung, ditandai dengan banyaknya rumah-rumah dengan kegiatan serupa. Selain milik Sukini, masih banyak tempat lain yang sejenis.

"Sekilas, bangunannya tampak seperti rumah biasa. Tapi, di dalam rumah itu ada fasilitas karaoke dan kamar-kamar yang mempunyai kegiatan yang sama," tuturnya.

Kepolisian masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri siapa yang bekerja sama dengan Sukini untuk merekrut orang. Terkait banyaknya tempat karaoke yang menjadi pusat kegiatan prostitusi di Gunung Kemukus, kepolisian juga meminta pemda setempat untuk segera melakukan penertiban.

"Kami memohon ke pemda untuk menertibkan (kegiatan prostitusi terselubung). Kami harap muruah Gunung Kemukus sebagai lokasi religi bisa dikembalikan seperti semula," kata dia.

Dalam kasus ini, besar kemungkinan Sukini akan dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 296 KUHP, dan Pasal 506 KUHP. Hukuman paling singkat selama tiga tahun, dengan maksimal hingga 15 tahun. (Danny Adriadhi Utama/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ganti Karangan Bunga dengan Tanaman Hidup, Imbauan Bupati Temanggung Terpilih

19 Feb 2025

Perjalanan Kasus Korupsi Wali Kota Semarang sebelum Resmi Jadi Tersangka KPK

20 Feb 2025

Tiongkok Buka Lowongan 'Pasukan Pertahanan Planet': Cegah Asteroid Hantam Bumi

20 Feb 2025

Mudik Gasik, Kebiasaan Unik Warga Kampung Satai di Boyolali Sambut Sadranan

20 Feb 2025

Operasi Pasar GPM Digelar Pemerintah Jelang dan Selama Ramadan 2025

20 Feb 2025

'Kabur Aja Dulu' adalah Autokritik untuk Kebijakan yang Lebih Baik

20 Feb 2025

Mulai Menanam Varietas Mawar Tanpa Duri, Petani Sumowono: Lebih Mudah Dipetik

7 Feb 2025

Harap-Harap Cemas Menanti Kepastian THR dan Gaji ke-13

7 Feb 2025

Jamu Mbah Katipah di Demak, Diracik Khusus untuk Balita dan Anak-Anak

7 Feb 2025

Membuat Paspor Sehari Jadi, Begini Caranya!

7 Feb 2025

ASN Jateng Dilarang Beli Gas Elpiji 3 Kg, Langgar Dapat Sanksi

7 Feb 2025

Mengapa Intimate Wedding Jadi Tren Pernikahan 2025?

7 Feb 2025

Demi Pemerataan Layanan Kesehatan, Indonesia Perlu Percepat Distribusi Dokter Spesialis

7 Feb 2025

Bantu Urai Kemacetan akibat Banjir di Kaligawe, Babinsa Suliman: Awas Lubang!

7 Feb 2025

Cuaca Ekstrem Sepekan Terakhir, Banjir di Demak Meluas hingga Tiga Kecamatan

8 Feb 2025

Mi Ayam Pak Teguh; Kuliner Legendaris di Semarang yang Hanya Buka Tiga Hari Sepekan

8 Feb 2025

Tiada Lagi Hallyu Wave di Penghargan Grammy, BTS Belum Terganti?

8 Feb 2025

Tiga Bulan Terendam Banjir, Warga Sayung Mulai Harapkan Bantuan

8 Feb 2025

Jeda Empat Tahun, Komik 'Yotsuba' Seri ke-16 akan Dirilis pada 26 Februari 2025

8 Feb 2025

Berkat Gas Rawa, Warga Grobogan Tetap Tenang saat Elpiji Langka

8 Feb 2025