Inibaru.id – Ditlantas Polda Metro Jaya nggak main-main soal menghukum pengendara sepeda motor yang merokok sambil mengemudi. Aturan tersebut mulai diberlakukan dan banyak pengemudi yang ditilang karena melanggar. Dalam sehari saja, setidaknya 652 pengemudi ditilang aparat kepolisian lantaran merokok.
Penindakan pengemudi yang merokok ini berdasar pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
“Aturan sudah jelas. Merokok bisa mengganggu konsentrasi saat berkendara. Hal ini membuat ratusan pemotor ditilang karena melakukannya,” jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir seperti ditulis Kompas.com, Selasa (2/4/2019).
Dalam peraturan tersebut, merokok jelas dilarang. Alasan utamanya adalah bisa mengganggu keselamatan pengemudi yang merokok maupun pengendara lain.
“Pengendara motor dilarang merokok sambil berkendara. Faktor utamanya karena bisa mengganggu keselamatan pengguna jalan raya. Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 283 pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” lanjutnya.
Bagi yang melanggar aturan ini harus bersiap menerima hukuman yakni denda Rp 750 ribu atau ancaman kurungan tiga bulan penjara.
Aturan ini Dianggap Tepat
Jusri Palubuhu dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) menyebut aturan ini sangat tepat dan bisa menurunkan risiko terjadinya kecelakaan di jalan raya.
“Pengendara yang mengemudi dengan merokok baik itu saat menggunakan kendaraan roda dua atau roda empat sebenarnya melakukan kegiatan multi tasking. Hal ini akan menurunkan konsentrasi saat berkendara,” ucap Jusri.
Mengingat hukumannya yang cukup berat dan berisiko tinggi mengakibatkan kecelakaan, sebaiknya memang kamu nggak lagi merokok sambil mengemudi ya, Millens. (IB09/E04)