BerandaHits
Rabu, 2 Apr 2019 14:12

Aturan Mulai Diberlakukan, 652 Pengemudi yang Merokok Ditilang

Pengguna sepeda motor yang merokok akan ditilang polisi. (Okezone)

Dianggap bisa memicu kecelakaan, aparat kepolisian mulai menilang pengendara sepeda motor yang mengemudi sambil merokok. Sebanyak 652 orang ditilang di hari pertama.

Inibaru.id – Ditlantas Polda Metro Jaya nggak main-main soal menghukum pengendara sepeda motor yang merokok sambil mengemudi. Aturan tersebut mulai diberlakukan dan banyak pengemudi yang ditilang karena melanggar. Dalam sehari saja, setidaknya 652 pengemudi ditilang aparat kepolisian lantaran merokok.

Penindakan pengemudi yang merokok ini berdasar pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

“Aturan sudah jelas. Merokok bisa mengganggu konsentrasi saat berkendara. Hal ini membuat ratusan pemotor ditilang karena melakukannya,” jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir seperti ditulis Kompas.com, Selasa (2/4/2019).

Dalam peraturan tersebut, merokok jelas dilarang. Alasan utamanya adalah bisa mengganggu keselamatan pengemudi yang merokok maupun pengendara lain.

“Pengendara motor dilarang merokok sambil berkendara. Faktor utamanya karena bisa mengganggu keselamatan pengguna jalan raya. Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 283 pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” lanjutnya.

Bagi yang melanggar aturan ini harus bersiap menerima hukuman yakni denda Rp 750 ribu atau ancaman kurungan tiga bulan penjara.

Aturan ini Dianggap Tepat

Jusri Palubuhu dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) menyebut aturan ini sangat tepat dan bisa menurunkan risiko terjadinya kecelakaan di jalan raya.

“Pengendara yang mengemudi dengan merokok baik itu saat menggunakan kendaraan roda dua atau roda empat sebenarnya melakukan kegiatan multi tasking. Hal ini akan menurunkan konsentrasi saat berkendara,” ucap Jusri.

Mengingat hukumannya yang cukup berat dan berisiko tinggi mengakibatkan kecelakaan, sebaiknya memang kamu nggak lagi merokok sambil mengemudi ya, Millens. (IB09/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: