BerandaHits
Rabu, 12 Okt 2021 11:00

Meterai Elektronik, Bagaimana Cara Membeli dan Menggunakannya?

Meterai elektronik alias e-meterai. (Radardepok)

Nggak hanya meterai tempel, pemerintah kini menyediakan meterai elektronik untuk dokumen-dokumen digital. Lantas, gimana ya cara membeli serta menggunakannya?

Inibaru.id – Selama ini, kita hanya mengenal meterai tempel dengan varian harga yang berbeda-beda. Nah, Kementerian Keuangan punya terobosan baru dengan mengeluarkan meterai elektronik. Lantas, apa sih bedanya dengan meterai tempel?

Sesuai dengan PP Nomor 86 Tahun 2021, meterai elektronik ini juga bisa disebut dengan e-meterai. Karena elektronik, nantinya bisa dipakai untuk dokumen-dokumen digital yang sekarang memang lebih banyak digunakan.

Lantas, bagaimana cara membelinya? Karena namanya juga meterai elektronik, otomatis bisa dibeli secara daring alias online.

“Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui portal e-meterai pada tautan pos.e-meterai.co.id, terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmadrin Noor, Senin (4/10/2021).

Nah, biar kamu nggak bingung, simak deh urutan untuk membelinya berikut ini.

- Begitu laman pos-meterai.co.id sudah terbuka, segera pilih “Beli E-Meterai”.

- Kamu akan diberi pilihan untuk melakukan login dengan e-mail serta password. Hanya, kalau kamu belum punya akun, pilih saja “Daftar di Sini”. Biasanya kamu bakal diminta mengisi data diri, mengunggah sejumlah dokumen, dan memasukkan kode OTP yang masuk ke pesan ponsel kamu.

Meterai elektronik tampilannya sangat berbeda dengan meterai tempel. (DJP Kemenkeu)

- Kalau sudah bisa login, kamu bisa memilih “Pembelian” serta “Pembubuhan”. Beli kalau belum punya e-meterai.

- Kalau sudah punya, pilih saja “Pembubuhan”. Nah, kamu tinggal mengunggah dokumen apa yang mau dibubuhi e-meterai ini. Yang pasti, format dokumennya adalah PDF, ya?

- Setelah posisi e-meterai sesuai di dokumen, kamu tinggal klik “Bubuhkan Meterai” lalu piih “Yes”.

- Kamu pun tinggal memasukkan PIN yang sudah kamu tetapkan saat melakukan pendaftaran akun. Setelahnya, dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai sudah bisa kamu unduh.

Lantas, dokumen apa saja ya yang bisa memakai meterai elektronik ini?

Dokumen-dokumen bersifat perdata atau bisa jadi alat bukti di pengadilan layaknya surat perjanjian, surat pernyataan, akta notaris, akta pejabat pembuat akta tanah, surat berharga, dokumen transaksi surat berharga, hingga dokumen lelang bisa memakai meterai ini.

Dokumen yang isinya menyatakan adanya jumlah uang lebih dari Rp 5 juta seperti bukti jual beli juga bisa memakai mterai ini.

Omong-omong, rupa dari meterai elektronik ini berbeda dengan meterai tempel. Dari segi warna misalnya, untuk e-meterai Rp 10 ribu warnanya putih dan merah muda, beda dengan meterai tempel yang berwarna cokelat muda. Di setiap e-meterai yang kamu beli, bakal ada nomor seri yang unik jadi nggak bisa kamu gunakan berkali-kali, Millens.

Menurutmu, meterai elektronik alias e-meterai ini memang bakal sangat berguna nggak, nih (Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: