BerandaHits
Selasa, 2 Okt 2023 17:46

Maksimalkan Efek Jera, Pembatasan Hak Politik Eks Koruptor Dinilai Penting

Membatasi hak politik mantan napi korupsi dinilai penting. (via Okezone)

Lantaran banyak pejabat negara yang juga eks napi koruptor kembali melakukan kesalahan yang sama, pembatasan hak politik bagi mereka dirasa perlu.

Inibaru.id - Mungkin salah satu hal yang bikin masyarakat gemas dengan hukum di Indonesia adalah para mantan napi korupsi yang bisa mencalonkan diri kembali sebagai caleg.

Memang, hingga saat ini nggak ada aturan resmi yang melarangnya. Tapi kok rasanya agak menyebalkan jika melihat orang yang terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi maju lagi dan mengatasnamakan diri wakil rakyat.

Karena itu, sebagian pihak menilai hukuman pencabutan hak berpolitik penting untuk mencegah korupsi terjadi di masa depan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, mereka bakal terus menuntut pejabat yang terlibat kasus rasuah dengan pidana tambahan itu.

"Perlu memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang oleh mantan narapidana korupsi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (2/10).

Lebih lanjut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan penuntutan pidana pencabutan hak berpolitik biasanya diminta dalam persidangan untuk terdakwa kasus rasuah yang berlatar belakang politikus. Nah, hukuman itu bisa memaksa eks koruptor untuk nggak lagi berpartisipasi dalam proses politik di Indonesia.

KPK menilai vonis itu sepadan dengan tindakan yang telah dilakukan. (Kompas)

"Seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan," ucap Ali.

Hukuman itu pun baru berlaku jika hukuman penjara eks koruptor telah rampung. Jadi, kata Ali, jeda untuk berpartisipasi dalam kontestasi politiknya sangat lama.

Dia berpendapat, hukuman itu bisa memaksimalkan efek jera. KPK menilai vonis itu sepadan dengan tindakan yang telah dilakukan.

"Pencabutan hak politik juga memperlihatkan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang pelaku lakukan, telah menyalahgunakan kepercayaan publik," tutur Ali.

Wah, setuju nggak dengan hukuman ini, Millens? (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: