BerandaHits
Selasa, 2 Okt 2023 17:46

Maksimalkan Efek Jera, Pembatasan Hak Politik Eks Koruptor Dinilai Penting

Membatasi hak politik mantan napi korupsi dinilai penting. (via Okezone)

Lantaran banyak pejabat negara yang juga eks napi koruptor kembali melakukan kesalahan yang sama, pembatasan hak politik bagi mereka dirasa perlu.

Inibaru.id - Mungkin salah satu hal yang bikin masyarakat gemas dengan hukum di Indonesia adalah para mantan napi korupsi yang bisa mencalonkan diri kembali sebagai caleg.

Memang, hingga saat ini nggak ada aturan resmi yang melarangnya. Tapi kok rasanya agak menyebalkan jika melihat orang yang terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi maju lagi dan mengatasnamakan diri wakil rakyat.

Karena itu, sebagian pihak menilai hukuman pencabutan hak berpolitik penting untuk mencegah korupsi terjadi di masa depan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, mereka bakal terus menuntut pejabat yang terlibat kasus rasuah dengan pidana tambahan itu.

"Perlu memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang oleh mantan narapidana korupsi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (2/10).

Lebih lanjut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan penuntutan pidana pencabutan hak berpolitik biasanya diminta dalam persidangan untuk terdakwa kasus rasuah yang berlatar belakang politikus. Nah, hukuman itu bisa memaksa eks koruptor untuk nggak lagi berpartisipasi dalam proses politik di Indonesia.

KPK menilai vonis itu sepadan dengan tindakan yang telah dilakukan. (Kompas)

"Seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan," ucap Ali.

Hukuman itu pun baru berlaku jika hukuman penjara eks koruptor telah rampung. Jadi, kata Ali, jeda untuk berpartisipasi dalam kontestasi politiknya sangat lama.

Dia berpendapat, hukuman itu bisa memaksimalkan efek jera. KPK menilai vonis itu sepadan dengan tindakan yang telah dilakukan.

"Pencabutan hak politik juga memperlihatkan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang pelaku lakukan, telah menyalahgunakan kepercayaan publik," tutur Ali.

Wah, setuju nggak dengan hukuman ini, Millens? (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: