BerandaHits
Kamis, 17 Nov 2021 19:05

Kronologi Lengkap Kasus Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Omeli Suami Mabuk

Seorang istri dituntut 1 tahun penjara karena marahi suami yang mabuk. (dok. Tribun Bekasi via Kompas)

Seorang istri di Karawang, Jawa Barat terancam satu tahun bui karena memarahi suaminya yang pulang dalam keadaan mabuk. Seperti apa kronologinya?

Inibaru.id – Baru-baru ini, ramai kasus seorang istri di Karawang Jawa Barat yang dituntut 1 tahun penjara hanya karena memarahi suaminya yang pulang dalam keadaan mabuk. Kini, kasus tersebut ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan kasus tersebut.

Nah, berdasarkan hasil eksaminasi khusus kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis oleh terdakwa yang bernama Valencya terhadap suaminya, CYC, Kejagung pun mengambil alih kasus tersebut. Nggak cuma mengambil alih kasus, Kejagung juga akan melakukan pemeriksaan fungsional terhadap jaksa yang menangani perkara tersebut.

Kasus ini cukup menyita perhatian khalayak, Millens. Banyak pihak yang merasa tuntutan yang disampaikan Pengadilan Negeri Karawang nggak masuk akal.

Kalau kamu ketinggalan dengan kasus ini, berikut ini kronologinya.

Berawal dari Penelantaran Istri dan Anak

Kasus KDRT psikis ini berawal dari laporan Valencya terhadap suaminya, CYC atas kasus penelantaran istri dan anak. CYC, yang merupakan seorang lelaki asal Taiwan, kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Karawang. Nggak terima dengan hal ini, CYC balik melaporkan Valencya pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar. Lelaki ini menuduh telah diusir dan mengalami tekanan psikis oleh Valencya.

CYC ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penelantaran istri dan anak pada Desember 2020. Nah, sang istri, Valencya juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT psikis pada 11 Januari 2021.

Tuntutan Satu Tahun Penjara

Dalam sidang dengan agenda penuntutan di PN Karawang, 11 November 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Glendy Rivano membacakan tuntutan satu tahun penjara untuk Valencya. Ketika dikonfirmasi, JPU Glendy Rivano menyebut kasus itu masuk dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b,” ungkap Glendy.

Glendy juga mengungkap kalau CYC mengaku diusir dan juga dihujani kata-kata kasar yang menyebabkan psikisnya terganggu. “Jadi inisial CYC ini diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar,” kata Glendy.

Istri Heran Dituntut Satu Tahun

Valencya keberatan dengan tuntutan yang ditujukan kepadanya oleh jaksa Pengadilan Negeri Karawang. (iStock via Tirto)

Dituntut satu tahun penjara karena memarahi suami, jelas membuat Valencya nggak habis pikir. Dia keberatan dengan tuntutan tersebut dan merasa dikriminalisasi. “Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara,” kata Valencya.

Selepas sidang, Valencya mengaku mengomeli CYC karena sang suami kerap mabuk-mabukan. “Dituntut sampai satu tahun, saksi-saksi kita diabaikan, semuanya diabaikan biar viral pak, suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan ibu-ibu se-Indonesia tidak boleh marah ke suami. Kalau suaminya pulang mabuk-mabukan harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit dipenjara," ungkap Valencya.

Kejagung Lakukan Eksaminasi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak memaparkan hasil ekasminasi khusus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum terhadap kasus tersebut, Millens. Berdasarkan eksaminasi khusus itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyatakan, dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan, baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, nggak memiliki sense of crisis atau kepekaan.

"Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis," kata Leonard.

Selain itu, kata Leonard, Kejaksaan Negeri Karawang serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dianggap nggak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum tanggal 3 Desember 2019 pada ketentuan Bab II pada Angka 1 butir 6 dan butir 7. Kemudian, nggak mengikuti Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana.

"Juga tidak memedomani tujuh perintah harian Jaksa Agung yang merupakan norma/kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya alias Nengsy Lim sehingga mengingkari norma/kaidah, hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan," ujarnya.

Kasus kini diambilalih Kejagung

Nah, berdasarkan hal itu, kini Kejagung yang mengambil alih kasus tersebut. Eits, bukan cuma mengambil alih kasus, Kejagung juga bakal memeriksa fungsional terhadap jaksa yang menangani perkara tersebut.

Kemudian, khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung. Tujuannya, untuk memudahkan pelaksaan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

"Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim dan juga terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," kata Leonard.

Hm, semoga kasus ini bisa diselesaikan seadil-adilnya ya, Millens. (Kom/IB21/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: