BerandaHits
Kamis, 17 Nov 2021 19:05

Kronologi Lengkap Kasus Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Omeli Suami Mabuk

Seorang istri dituntut 1 tahun penjara karena marahi suami yang mabuk. (dok. Tribun Bekasi via Kompas)

Seorang istri di Karawang, Jawa Barat terancam satu tahun bui karena memarahi suaminya yang pulang dalam keadaan mabuk. Seperti apa kronologinya?

Inibaru.id – Baru-baru ini, ramai kasus seorang istri di Karawang Jawa Barat yang dituntut 1 tahun penjara hanya karena memarahi suaminya yang pulang dalam keadaan mabuk. Kini, kasus tersebut ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan kasus tersebut.

Nah, berdasarkan hasil eksaminasi khusus kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis oleh terdakwa yang bernama Valencya terhadap suaminya, CYC, Kejagung pun mengambil alih kasus tersebut. Nggak cuma mengambil alih kasus, Kejagung juga akan melakukan pemeriksaan fungsional terhadap jaksa yang menangani perkara tersebut.

Kasus ini cukup menyita perhatian khalayak, Millens. Banyak pihak yang merasa tuntutan yang disampaikan Pengadilan Negeri Karawang nggak masuk akal.

Kalau kamu ketinggalan dengan kasus ini, berikut ini kronologinya.

Berawal dari Penelantaran Istri dan Anak

Kasus KDRT psikis ini berawal dari laporan Valencya terhadap suaminya, CYC atas kasus penelantaran istri dan anak. CYC, yang merupakan seorang lelaki asal Taiwan, kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Karawang. Nggak terima dengan hal ini, CYC balik melaporkan Valencya pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar. Lelaki ini menuduh telah diusir dan mengalami tekanan psikis oleh Valencya.

CYC ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penelantaran istri dan anak pada Desember 2020. Nah, sang istri, Valencya juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT psikis pada 11 Januari 2021.

Tuntutan Satu Tahun Penjara

Dalam sidang dengan agenda penuntutan di PN Karawang, 11 November 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Glendy Rivano membacakan tuntutan satu tahun penjara untuk Valencya. Ketika dikonfirmasi, JPU Glendy Rivano menyebut kasus itu masuk dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b,” ungkap Glendy.

Glendy juga mengungkap kalau CYC mengaku diusir dan juga dihujani kata-kata kasar yang menyebabkan psikisnya terganggu. “Jadi inisial CYC ini diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar,” kata Glendy.

Istri Heran Dituntut Satu Tahun

Valencya keberatan dengan tuntutan yang ditujukan kepadanya oleh jaksa Pengadilan Negeri Karawang. (iStock via Tirto)

Dituntut satu tahun penjara karena memarahi suami, jelas membuat Valencya nggak habis pikir. Dia keberatan dengan tuntutan tersebut dan merasa dikriminalisasi. “Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara,” kata Valencya.

Selepas sidang, Valencya mengaku mengomeli CYC karena sang suami kerap mabuk-mabukan. “Dituntut sampai satu tahun, saksi-saksi kita diabaikan, semuanya diabaikan biar viral pak, suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan ibu-ibu se-Indonesia tidak boleh marah ke suami. Kalau suaminya pulang mabuk-mabukan harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit dipenjara," ungkap Valencya.

Kejagung Lakukan Eksaminasi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak memaparkan hasil ekasminasi khusus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum terhadap kasus tersebut, Millens. Berdasarkan eksaminasi khusus itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyatakan, dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan, baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, nggak memiliki sense of crisis atau kepekaan.

"Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis," kata Leonard.

Selain itu, kata Leonard, Kejaksaan Negeri Karawang serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dianggap nggak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum tanggal 3 Desember 2019 pada ketentuan Bab II pada Angka 1 butir 6 dan butir 7. Kemudian, nggak mengikuti Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana.

"Juga tidak memedomani tujuh perintah harian Jaksa Agung yang merupakan norma/kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya alias Nengsy Lim sehingga mengingkari norma/kaidah, hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan," ujarnya.

Kasus kini diambilalih Kejagung

Nah, berdasarkan hal itu, kini Kejagung yang mengambil alih kasus tersebut. Eits, bukan cuma mengambil alih kasus, Kejagung juga bakal memeriksa fungsional terhadap jaksa yang menangani perkara tersebut.

Kemudian, khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung. Tujuannya, untuk memudahkan pelaksaan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

"Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim dan juga terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," kata Leonard.

Hm, semoga kasus ini bisa diselesaikan seadil-adilnya ya, Millens. (Kom/IB21/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: