BerandaHits
Kamis, 17 Nov 2021 19:05

Kronologi Lengkap Kasus Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Omeli Suami Mabuk

Seorang istri dituntut 1 tahun penjara karena marahi suami yang mabuk. (dok. Tribun Bekasi via Kompas)

Seorang istri di Karawang, Jawa Barat terancam satu tahun bui karena memarahi suaminya yang pulang dalam keadaan mabuk. Seperti apa kronologinya?

Inibaru.id – Baru-baru ini, ramai kasus seorang istri di Karawang Jawa Barat yang dituntut 1 tahun penjara hanya karena memarahi suaminya yang pulang dalam keadaan mabuk. Kini, kasus tersebut ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan kasus tersebut.

Nah, berdasarkan hasil eksaminasi khusus kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis oleh terdakwa yang bernama Valencya terhadap suaminya, CYC, Kejagung pun mengambil alih kasus tersebut. Nggak cuma mengambil alih kasus, Kejagung juga akan melakukan pemeriksaan fungsional terhadap jaksa yang menangani perkara tersebut.

Kasus ini cukup menyita perhatian khalayak, Millens. Banyak pihak yang merasa tuntutan yang disampaikan Pengadilan Negeri Karawang nggak masuk akal.

Kalau kamu ketinggalan dengan kasus ini, berikut ini kronologinya.

Berawal dari Penelantaran Istri dan Anak

Kasus KDRT psikis ini berawal dari laporan Valencya terhadap suaminya, CYC atas kasus penelantaran istri dan anak. CYC, yang merupakan seorang lelaki asal Taiwan, kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Karawang. Nggak terima dengan hal ini, CYC balik melaporkan Valencya pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar. Lelaki ini menuduh telah diusir dan mengalami tekanan psikis oleh Valencya.

CYC ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penelantaran istri dan anak pada Desember 2020. Nah, sang istri, Valencya juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT psikis pada 11 Januari 2021.

Tuntutan Satu Tahun Penjara

Dalam sidang dengan agenda penuntutan di PN Karawang, 11 November 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Glendy Rivano membacakan tuntutan satu tahun penjara untuk Valencya. Ketika dikonfirmasi, JPU Glendy Rivano menyebut kasus itu masuk dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b,” ungkap Glendy.

Glendy juga mengungkap kalau CYC mengaku diusir dan juga dihujani kata-kata kasar yang menyebabkan psikisnya terganggu. “Jadi inisial CYC ini diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar,” kata Glendy.

Istri Heran Dituntut Satu Tahun

Valencya keberatan dengan tuntutan yang ditujukan kepadanya oleh jaksa Pengadilan Negeri Karawang. (iStock via Tirto)

Dituntut satu tahun penjara karena memarahi suami, jelas membuat Valencya nggak habis pikir. Dia keberatan dengan tuntutan tersebut dan merasa dikriminalisasi. “Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara,” kata Valencya.

Selepas sidang, Valencya mengaku mengomeli CYC karena sang suami kerap mabuk-mabukan. “Dituntut sampai satu tahun, saksi-saksi kita diabaikan, semuanya diabaikan biar viral pak, suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan ibu-ibu se-Indonesia tidak boleh marah ke suami. Kalau suaminya pulang mabuk-mabukan harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit dipenjara," ungkap Valencya.

Kejagung Lakukan Eksaminasi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak memaparkan hasil ekasminasi khusus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum terhadap kasus tersebut, Millens. Berdasarkan eksaminasi khusus itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyatakan, dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan, baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, nggak memiliki sense of crisis atau kepekaan.

"Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis," kata Leonard.

Selain itu, kata Leonard, Kejaksaan Negeri Karawang serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dianggap nggak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum tanggal 3 Desember 2019 pada ketentuan Bab II pada Angka 1 butir 6 dan butir 7. Kemudian, nggak mengikuti Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana.

"Juga tidak memedomani tujuh perintah harian Jaksa Agung yang merupakan norma/kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya alias Nengsy Lim sehingga mengingkari norma/kaidah, hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan," ujarnya.

Kasus kini diambilalih Kejagung

Nah, berdasarkan hal itu, kini Kejagung yang mengambil alih kasus tersebut. Eits, bukan cuma mengambil alih kasus, Kejagung juga bakal memeriksa fungsional terhadap jaksa yang menangani perkara tersebut.

Kemudian, khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung. Tujuannya, untuk memudahkan pelaksaan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

"Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim dan juga terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," kata Leonard.

Hm, semoga kasus ini bisa diselesaikan seadil-adilnya ya, Millens. (Kom/IB21/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: