Inibaru.id - Masa pendemi memaksa seluruh anggota keluarga untuk beraktivitas di rumah. Bukan tak mungkin, istri yang mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ikut "terperangkap" di dalam rumah. Angka kekerasan tehadap perempuan dikatakan bakal naik selama pandemi. Tapi pendapat ini dibantah oleh Budi Satmoko, kepala bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang.
Menurutnya selama bulan Maret belum ada kenaikan kasus KDRT yang diasumsikan sebagai dampak pandemi. Hal ini menurutnya masih sama dengan hari-hari biasa.
“Data yang kami miliki datanya masih linier, bulan kemarin masih 9 orang yang lapor dan masih dalam tingkat kewajaran,” tutur Budi.
Data ini dia sampaikan menurut angka laporan KDRT yang didapatkan dari berbagai pintu pelaporan yang ada di Kota Semarang. Angka KDRT di Kota Semarang dari awal tahun hingga 30 April menurut laman http://ppt.dp3a.semarangkota.go.id/ menunjukkan angka sebesar 34 kasus.
Di sana tercantum, kasus pelaporan KDRT paling tinggi ada pada Januari yakni sebesar 10 kasus dan terendah pada April sebanyak 5 kasus. Menurut Budi, landainya tren pelaporan ini bukan disebabkan oleh akses masyarakat dalam melaporkan KDRT yang terhambat oleh pembatasan sosial. Teknik pelaporan kasus KDRT ini bisa melalui berbagai LSM di Kota Semarang, PPTK yang ada di setiap kecamatan, website D3AK Semarang, atau secara langsung ke kantor DP3AK.
Fenomena Gunung Es
Direktur Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi manusia (LRC-KJHA) Nur Laila Hafidhoh menganggap minimnya laporan kasus KDRT ini sebagai fenomena gunung es yang hanya tampak pada permukaan. Dari 54 kasus di Jawa Tengah yang telah diterima lembaganya dari awal tahun disebutkan bahwa kebanyakan kasus merupakan kekerasan terhadap perempuan.
Dia menyebutkan bahwa naik turunnya tren KDRT saat pandemi ini nggak bisa dia jadikan patokan. Hal ini disebabkan karena akses yang mungkin menyulitkan korban untuk melapor.
“Melihat data tersebut tidak bisa dilihat naik atau turun karena berubah-ubah. Kita juga perlu pertimbangkan soal akses perempuan (korban) yang bisa mengadukan kasusnya,” tutur Yaya, panggilan akrab Nur Laila Hafidhoh.
Menurutnya, berbagai layanan pelaporan secara daring saat masa pandemi ini bisa menjadi penyebab minimnya pelaporan karena tak semua korban dapat mengakses internet dan teknologi. Pembatasan fisik dan sosial juga membuat korban tak punya kesempatan untuk bercerita kepada orang lain seperti tetangga terhadap apa yang dialaminya.
“Yang tidak terlaporkan bisa jadi lebih banyak,” tambah Yaya.
Semoga nggak ada lagi mengalami KDRT ya, Millens! (Zulfa Anisah/E05)