BerandaHits
Senin, 10 Des 2023 11:56

Kala Kopi Joss Khas Jogja Jadi Minuman "Haram" di Malaysia

Kopi joss khas Jogja dilarang di Malaysia. (Voa/Indra Yoga)

Di Malaysia, jika ada kedai yang menjual kopi joss khas Jogja, bakal terancam hukuman penjara 2 tahun atau denda 10 ribu Ringgit. Apa alasannya minuman ini dilarang di sana?

Inibaru.id – Nggak hanya gudeg, oseng mercon, atau bakpia pathok, ada satu kuliner khas Jogja lainnya yang cukup populer di kalangan wisatawan. Namanya adalah kopi joss alias kopi hitam yang dicampur dengan arang. Nah, kamu tahu nggak kalau kopi ini ternyata dilarang di negara tetangga, Malaysia?

Popularitas kopi joss di kalangan wisata lokal maupun internasional memang cukup tinggi. Nah, sejumlah pengelola kedai di Malaysia ternyata terpikir untuk menyajikan minuman ini bagi mereka yang pengin mencicipinya namun belum bisa datang ke Yogyakarta. Sayangnya, niat baik ini langsung diganjal oleh peraturan yang sudah eksis di Malaysia sejak 1985.

Peraturan yang dimaksud adalah UU Pangan Tahun 1985, tepatnya pasal 269A. Dalam aturan tersebut, hanya ada beberapa bahan yang diperbolehkan untuk ditambahkan dalam kopi siap minum.

“Dalam aturan tersebut, kopi siap minum hanya diperbolehkan ditambahi gula, dekstrosa, glukosa atau madu, susu, krim, bahan makanan lain, serta penyedap rasa yang diperbolehkan. Arang tidak dikategorikan sebagai makanan,” terang Kementerian Kesehatan Malaysia sebagaimana dinukil dari Bernama, (26/11/2023).

Selain karena keberadaan aturan tersebut, otoritas kesehatan dari Negeri Jiran juga mengkhawatirkan hal lain berupa adanya kemungkinan kebiasaan meminum kopi dengan arang bisa menyebabkan kanker. Soalnya, menurut mereka, arang bisa menyebabkan penyumbatan usus dan bersifat karsinogenik.

Arang dalam kopi joss dianggap sebagai bahan yang terlarang untuk dicampurkan ke dalam kopi di Malaysia. (Palingmales.com)

Hal ini cukup kontras dengan kepercayaan banyak orang di Tanah Air bahwa keberadaan arang di kopi joss khas Jogja justru bisa membantu proses pembuangan racun di dalam tubuh. Alasannya, arang yang dicampurkan ke kopi beda dengan arang aktif yang biasa dipakai di industri makanan. Arangnya pun dianggap sudah aman untuk dimasukkan ke dalam kopi.

Tapi, pihak otoritas kesehatan Malaysia bersikukuh dengan pendapatnya karena mereka belum bisa memastikan apakah arang tersebut memang sudah aman untuk dikonsumsi atau belum.

“Kami belum bisa memastikan apakah arangnya sudah diproses dengan memadai dan layak dikonsumsi karena ada kemungkingan mengandung bahan atau zat beracun,” ungkap Kementerian Kesehatan Malaysia.

Oh ya, kalau ada yang nekat menjual kopi joss di Malaysia, pemerintah baal nggak segan memberikan hukuman berat lo. Selain ancaman penjara dua tahun, ada juga denda sebesar 10 ribu Ringgit (lebih dari Rp33 juta).

Hmm, nggak disangka ya, kopi joss khas Jogja ternyata dilarang di Malaysia. Setidaknya, kalau warga Malaysia pengin mencicipinya, sudah tahu kan ya mereka harus ke mana? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: