BerandaHits
Minggu, 10 Okt 2020 12:58

Jokowi Tuding Banyak Hoaks Terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja

Presiden Jokowi mengungkap beberapa isu terkait UU Omnibus Law. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Pada Jumat (9/10/2020) malam, Presiden Jokowi membeberkan beberapa hal yang menjadi isu panas terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja. Dia pun menuding demo besar-besaran disebabkan oleh hoaks terkait UU tersebut.

Inibaru.id – Setelah sekian lama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait aksi unjuk rasa besar-besaran di berbagai lokasi di Indonesia yang isinya penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Dia menuding banyak hoaks terkait UU tersebut yang dipercaya masyarakat.

“Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja yang dilatarbelakangi hoaks di media sosial,” ucapnya saat menggelar konferensi pers pada Jumat (9/10/2020) malam.

Sebagai contoh, Jokowi mengungkap isu terkait dihapusnya penghapusan Upah Minimun Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Regional (UMR) akibat adanya UU Omnibus Law. Dia membantah hal ini.

“Hal ini tidak benar karena faktanya upah minimum regional UMR tetap ada,” terangnya.

Demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Semarang. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Selain itu, terkait dengan isu dihapusnya cuti sehingga perusahaan bisa melakukan PHK secara sepihak juga dibantah oleh Jokowi. Menurutnya, pengusaha tetap diwajibkan memberikan waktu istirahat serta cuti kepada para pekerja. Waktu istirahat di jam kerja juga dibatasi minimum setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus-menerus.

Soal hari libur dan cuti, diatur libur sebanyak satu hari dan enam hari kerja untuk seminggu. Sementara itu, pekerja berhak mengambil cuti minimum 12 hari kerja. Hak ini berlaku setelah bekerja selama 12 bulan di sebuah perusahaan.

Jokowi juga membantah tentang mudahnya PHK dilakukan secara sepihak oleh perusahaan.

“Ini juga nggak benar. Yang benar, perusahaan nggak bisa melakukan PHK secara sepihak. Kemudian juga pertanyaan mengenai’benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?’ yang benar jaminan sosial tetap ada,” ungkap Jokowi.

Meski begitu, dalam UU Cipta Kerja, memang perusahaan bisa melakukan PHK jika melakukan efesiensi, penggabungan, peleburan, dipisah, diambil-alih perusahaan lain, perusahaan tutup karena merugi, tutup karena kondisi force majeur, pailit, dan lain-lain.

Demo dilakukan mahasiswa, buruh, dan masyarakat menolak Omnibus Law. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Nah, soal pesangon, Jokowi menyebut Pasal 156 UU Cipta Kerja mewajibkan membayar pesangon bagi buruh yang di-PHK dengan ketentuan paling banyak. Maksimal, 19 kali upah bulanan serta 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan.

Saat ditanya tentang Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Jokowi bersikukuh UU Cipta Kerja justru membuat perizinan lingkungan jadi lebih ketat.

“AMDAL tetap diberlakukan bagi industry besar dengan lebih ketat. Hanya, untuk UMKM bisa didampingi atau mendapatkan pengawasan,” kata Jokowi.

Kalau menurut kamu, apakah penjelasan Jokowi terkait dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja ini menjawab keresahan banyak pihak selama ini, Millens? (Kum/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: