BerandaHits
Minggu, 10 Okt 2020 12:58

Jokowi Tuding Banyak Hoaks Terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja

Presiden Jokowi mengungkap beberapa isu terkait UU Omnibus Law. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Pada Jumat (9/10/2020) malam, Presiden Jokowi membeberkan beberapa hal yang menjadi isu panas terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja. Dia pun menuding demo besar-besaran disebabkan oleh hoaks terkait UU tersebut.

Inibaru.id – Setelah sekian lama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait aksi unjuk rasa besar-besaran di berbagai lokasi di Indonesia yang isinya penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Dia menuding banyak hoaks terkait UU tersebut yang dipercaya masyarakat.

“Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja yang dilatarbelakangi hoaks di media sosial,” ucapnya saat menggelar konferensi pers pada Jumat (9/10/2020) malam.

Sebagai contoh, Jokowi mengungkap isu terkait dihapusnya penghapusan Upah Minimun Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Regional (UMR) akibat adanya UU Omnibus Law. Dia membantah hal ini.

“Hal ini tidak benar karena faktanya upah minimum regional UMR tetap ada,” terangnya.

Demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Semarang. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Selain itu, terkait dengan isu dihapusnya cuti sehingga perusahaan bisa melakukan PHK secara sepihak juga dibantah oleh Jokowi. Menurutnya, pengusaha tetap diwajibkan memberikan waktu istirahat serta cuti kepada para pekerja. Waktu istirahat di jam kerja juga dibatasi minimum setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus-menerus.

Soal hari libur dan cuti, diatur libur sebanyak satu hari dan enam hari kerja untuk seminggu. Sementara itu, pekerja berhak mengambil cuti minimum 12 hari kerja. Hak ini berlaku setelah bekerja selama 12 bulan di sebuah perusahaan.

Jokowi juga membantah tentang mudahnya PHK dilakukan secara sepihak oleh perusahaan.

“Ini juga nggak benar. Yang benar, perusahaan nggak bisa melakukan PHK secara sepihak. Kemudian juga pertanyaan mengenai’benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?’ yang benar jaminan sosial tetap ada,” ungkap Jokowi.

Meski begitu, dalam UU Cipta Kerja, memang perusahaan bisa melakukan PHK jika melakukan efesiensi, penggabungan, peleburan, dipisah, diambil-alih perusahaan lain, perusahaan tutup karena merugi, tutup karena kondisi force majeur, pailit, dan lain-lain.

Demo dilakukan mahasiswa, buruh, dan masyarakat menolak Omnibus Law. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Nah, soal pesangon, Jokowi menyebut Pasal 156 UU Cipta Kerja mewajibkan membayar pesangon bagi buruh yang di-PHK dengan ketentuan paling banyak. Maksimal, 19 kali upah bulanan serta 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan.

Saat ditanya tentang Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Jokowi bersikukuh UU Cipta Kerja justru membuat perizinan lingkungan jadi lebih ketat.

“AMDAL tetap diberlakukan bagi industry besar dengan lebih ketat. Hanya, untuk UMKM bisa didampingi atau mendapatkan pengawasan,” kata Jokowi.

Kalau menurut kamu, apakah penjelasan Jokowi terkait dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja ini menjawab keresahan banyak pihak selama ini, Millens? (Kum/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: