BerandaHits
Minggu, 10 Okt 2020 12:58

Jokowi Tuding Banyak Hoaks Terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja

Presiden Jokowi mengungkap beberapa isu terkait UU Omnibus Law. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Pada Jumat (9/10/2020) malam, Presiden Jokowi membeberkan beberapa hal yang menjadi isu panas terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja. Dia pun menuding demo besar-besaran disebabkan oleh hoaks terkait UU tersebut.

Inibaru.id – Setelah sekian lama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait aksi unjuk rasa besar-besaran di berbagai lokasi di Indonesia yang isinya penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Dia menuding banyak hoaks terkait UU tersebut yang dipercaya masyarakat.

“Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja yang dilatarbelakangi hoaks di media sosial,” ucapnya saat menggelar konferensi pers pada Jumat (9/10/2020) malam.

Sebagai contoh, Jokowi mengungkap isu terkait dihapusnya penghapusan Upah Minimun Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Regional (UMR) akibat adanya UU Omnibus Law. Dia membantah hal ini.

“Hal ini tidak benar karena faktanya upah minimum regional UMR tetap ada,” terangnya.

Demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Semarang. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Selain itu, terkait dengan isu dihapusnya cuti sehingga perusahaan bisa melakukan PHK secara sepihak juga dibantah oleh Jokowi. Menurutnya, pengusaha tetap diwajibkan memberikan waktu istirahat serta cuti kepada para pekerja. Waktu istirahat di jam kerja juga dibatasi minimum setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus-menerus.

Soal hari libur dan cuti, diatur libur sebanyak satu hari dan enam hari kerja untuk seminggu. Sementara itu, pekerja berhak mengambil cuti minimum 12 hari kerja. Hak ini berlaku setelah bekerja selama 12 bulan di sebuah perusahaan.

Jokowi juga membantah tentang mudahnya PHK dilakukan secara sepihak oleh perusahaan.

“Ini juga nggak benar. Yang benar, perusahaan nggak bisa melakukan PHK secara sepihak. Kemudian juga pertanyaan mengenai’benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?’ yang benar jaminan sosial tetap ada,” ungkap Jokowi.

Meski begitu, dalam UU Cipta Kerja, memang perusahaan bisa melakukan PHK jika melakukan efesiensi, penggabungan, peleburan, dipisah, diambil-alih perusahaan lain, perusahaan tutup karena merugi, tutup karena kondisi force majeur, pailit, dan lain-lain.

Demo dilakukan mahasiswa, buruh, dan masyarakat menolak Omnibus Law. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Nah, soal pesangon, Jokowi menyebut Pasal 156 UU Cipta Kerja mewajibkan membayar pesangon bagi buruh yang di-PHK dengan ketentuan paling banyak. Maksimal, 19 kali upah bulanan serta 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan.

Saat ditanya tentang Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Jokowi bersikukuh UU Cipta Kerja justru membuat perizinan lingkungan jadi lebih ketat.

“AMDAL tetap diberlakukan bagi industry besar dengan lebih ketat. Hanya, untuk UMKM bisa didampingi atau mendapatkan pengawasan,” kata Jokowi.

Kalau menurut kamu, apakah penjelasan Jokowi terkait dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja ini menjawab keresahan banyak pihak selama ini, Millens? (Kum/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: