BerandaHits
Minggu, 10 Okt 2020 12:58

Jokowi Tuding Banyak Hoaks Terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja

Presiden Jokowi mengungkap beberapa isu terkait UU Omnibus Law. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Pada Jumat (9/10/2020) malam, Presiden Jokowi membeberkan beberapa hal yang menjadi isu panas terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja. Dia pun menuding demo besar-besaran disebabkan oleh hoaks terkait UU tersebut.

Inibaru.id – Setelah sekian lama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait aksi unjuk rasa besar-besaran di berbagai lokasi di Indonesia yang isinya penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Dia menuding banyak hoaks terkait UU tersebut yang dipercaya masyarakat.

“Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja yang dilatarbelakangi hoaks di media sosial,” ucapnya saat menggelar konferensi pers pada Jumat (9/10/2020) malam.

Sebagai contoh, Jokowi mengungkap isu terkait dihapusnya penghapusan Upah Minimun Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Regional (UMR) akibat adanya UU Omnibus Law. Dia membantah hal ini.

“Hal ini tidak benar karena faktanya upah minimum regional UMR tetap ada,” terangnya.

Demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Semarang. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Selain itu, terkait dengan isu dihapusnya cuti sehingga perusahaan bisa melakukan PHK secara sepihak juga dibantah oleh Jokowi. Menurutnya, pengusaha tetap diwajibkan memberikan waktu istirahat serta cuti kepada para pekerja. Waktu istirahat di jam kerja juga dibatasi minimum setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus-menerus.

Soal hari libur dan cuti, diatur libur sebanyak satu hari dan enam hari kerja untuk seminggu. Sementara itu, pekerja berhak mengambil cuti minimum 12 hari kerja. Hak ini berlaku setelah bekerja selama 12 bulan di sebuah perusahaan.

Jokowi juga membantah tentang mudahnya PHK dilakukan secara sepihak oleh perusahaan.

“Ini juga nggak benar. Yang benar, perusahaan nggak bisa melakukan PHK secara sepihak. Kemudian juga pertanyaan mengenai’benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?’ yang benar jaminan sosial tetap ada,” ungkap Jokowi.

Meski begitu, dalam UU Cipta Kerja, memang perusahaan bisa melakukan PHK jika melakukan efesiensi, penggabungan, peleburan, dipisah, diambil-alih perusahaan lain, perusahaan tutup karena merugi, tutup karena kondisi force majeur, pailit, dan lain-lain.

Demo dilakukan mahasiswa, buruh, dan masyarakat menolak Omnibus Law. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Nah, soal pesangon, Jokowi menyebut Pasal 156 UU Cipta Kerja mewajibkan membayar pesangon bagi buruh yang di-PHK dengan ketentuan paling banyak. Maksimal, 19 kali upah bulanan serta 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan.

Saat ditanya tentang Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Jokowi bersikukuh UU Cipta Kerja justru membuat perizinan lingkungan jadi lebih ketat.

“AMDAL tetap diberlakukan bagi industry besar dengan lebih ketat. Hanya, untuk UMKM bisa didampingi atau mendapatkan pengawasan,” kata Jokowi.

Kalau menurut kamu, apakah penjelasan Jokowi terkait dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja ini menjawab keresahan banyak pihak selama ini, Millens? (Kum/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: