BerandaHits
Minggu, 10 Okt 2020 12:58

Jokowi Tuding Banyak Hoaks Terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja

Presiden Jokowi mengungkap beberapa isu terkait UU Omnibus Law. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Pada Jumat (9/10/2020) malam, Presiden Jokowi membeberkan beberapa hal yang menjadi isu panas terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja. Dia pun menuding demo besar-besaran disebabkan oleh hoaks terkait UU tersebut.

Inibaru.id – Setelah sekian lama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait aksi unjuk rasa besar-besaran di berbagai lokasi di Indonesia yang isinya penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Dia menuding banyak hoaks terkait UU tersebut yang dipercaya masyarakat.

“Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja yang dilatarbelakangi hoaks di media sosial,” ucapnya saat menggelar konferensi pers pada Jumat (9/10/2020) malam.

Sebagai contoh, Jokowi mengungkap isu terkait dihapusnya penghapusan Upah Minimun Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Regional (UMR) akibat adanya UU Omnibus Law. Dia membantah hal ini.

“Hal ini tidak benar karena faktanya upah minimum regional UMR tetap ada,” terangnya.

Demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Semarang. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Selain itu, terkait dengan isu dihapusnya cuti sehingga perusahaan bisa melakukan PHK secara sepihak juga dibantah oleh Jokowi. Menurutnya, pengusaha tetap diwajibkan memberikan waktu istirahat serta cuti kepada para pekerja. Waktu istirahat di jam kerja juga dibatasi minimum setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus-menerus.

Soal hari libur dan cuti, diatur libur sebanyak satu hari dan enam hari kerja untuk seminggu. Sementara itu, pekerja berhak mengambil cuti minimum 12 hari kerja. Hak ini berlaku setelah bekerja selama 12 bulan di sebuah perusahaan.

Jokowi juga membantah tentang mudahnya PHK dilakukan secara sepihak oleh perusahaan.

“Ini juga nggak benar. Yang benar, perusahaan nggak bisa melakukan PHK secara sepihak. Kemudian juga pertanyaan mengenai’benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?’ yang benar jaminan sosial tetap ada,” ungkap Jokowi.

Meski begitu, dalam UU Cipta Kerja, memang perusahaan bisa melakukan PHK jika melakukan efesiensi, penggabungan, peleburan, dipisah, diambil-alih perusahaan lain, perusahaan tutup karena merugi, tutup karena kondisi force majeur, pailit, dan lain-lain.

Demo dilakukan mahasiswa, buruh, dan masyarakat menolak Omnibus Law. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Nah, soal pesangon, Jokowi menyebut Pasal 156 UU Cipta Kerja mewajibkan membayar pesangon bagi buruh yang di-PHK dengan ketentuan paling banyak. Maksimal, 19 kali upah bulanan serta 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan.

Saat ditanya tentang Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Jokowi bersikukuh UU Cipta Kerja justru membuat perizinan lingkungan jadi lebih ketat.

“AMDAL tetap diberlakukan bagi industry besar dengan lebih ketat. Hanya, untuk UMKM bisa didampingi atau mendapatkan pengawasan,” kata Jokowi.

Kalau menurut kamu, apakah penjelasan Jokowi terkait dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja ini menjawab keresahan banyak pihak selama ini, Millens? (Kum/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Checklist Persiapan Ramadan: Fisik, Mental, dan Spiritual

27 Feb 2025

Memaknai Kirab Dugderan, Tradisi Penanda Ramadan di Semarang yang Akan Digelar Jumat

27 Feb 2025

Peci Kang Santri Kudus; Jelang Ramadan, Orderan Naik Terus

27 Feb 2025

Di Jepang, Ada Gunung yang Tingginya Hanya 6,1 Meter!

27 Feb 2025

Memang Bisa Konsumen Pertamax Tuntut Ganti Rugi ke Pertamina Jika Terbukti Dapat Oplosan?

27 Feb 2025

Cinta pada Pandangan Pertama: Romantis atau Sekadar Ilusi?

27 Feb 2025

Beda Rute, Berikut Pengalihan Jalan selama Kirab Dugderan 2025 di Semarang

27 Feb 2025

Susun Strategi Keamanan Siber, Nezar Patria: Sedia Payung sebelum Hujan

27 Feb 2025

3 Cara Pemkot Semarang Antisipasi Kecelakaan di Tanjakan Silayur

28 Feb 2025

Diskon Listrik Prabayar Berakhir Hari Ini, Akankah Sisa Token Hangus?

28 Feb 2025

Menembus Kemacetan demi Kuliner Legendaris Semarang: Sate Ayam Jembatan Mrican

28 Feb 2025

Benarkah Jepang Butuh Tenaga Kerja dari Indonesia?

28 Feb 2025

BRIN: Ada Potensi Awal Puasa 2025 Berbeda, Tapi Lebaran Bersama

28 Feb 2025

Optimalisasi Fungsi Sosial Tanah, Warga Terima Sertifikat Konsolidasi

28 Feb 2025

Mencegah Anak Menjadi 'People Pleaser', Ajarkan Batasan Sejak Dini

28 Feb 2025

Sah; 1 Ramadan 1446 H Mulai Sabtu, 1 Maret 2025!

28 Feb 2025

Kerajinan Rebana di Demak; Menjaga Tradisi sembari Terus Berinovasi

1 Mar 2025

Menanti Aksi Pemerintah setelah Raksasa Tekstil Sritex Resmi Ditutup Hari Ini

1 Mar 2025

Dari Mana Asal Nama Stasiun Lempuyangan Yogyakarta?

1 Mar 2025

Carmen Hearts2Hearts Lakukan Gestur 'Permisi', Bikin Heboh Publik Korea

1 Mar 2025