BerandaHits
Minggu, 13 Mei 2023 11:19

Jika KTP Bisa Seumur Hidup, Mengapa Masa Berlaku SIM Hanya 5 Tahun?

Masa berlaku SIM hanya 5 tahun. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

KTP bisa berlaku seumur hidup. Tapi masa berlaku SIM hanya 5 tahun. Padahal, bukankah skill mengemudi manusia nggak akan hilang begitu saja? Ternyata ada alasan mengapa masa berlaku SIM dibatasi hanya lima tahun, Millens.

Inibaru.id – Kamu pasti pernah mempertanyakan hal ini. Jika masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa sampai seumur hidup, mengapa masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) hanya 5 tahun? Padahal, jika dilogika, skill mengemudi nggak akan hilang begitu saja, bukan?

Banyak orang yang meskipun sudah berbulan-bulan atau tahunan nggak bersepeda bisa tetap kembali menguasai kendaraan kayuh roda dua tersebut. Hal yang sama juga berlaku dalam mengendarai sepeda motor atau mobil. Meski memang terkadang membutuhkan latihan agar tubuh beradaptasi lagi dengan kendaraan setelah sekian lama nggak memegangnya, biasanya karena skill dasar mengemudi sudah dikuasai, latihannya nggak akan menghabiskan waktu lama.

Hal inilah yang dipermasalahkan Arifin Purwanto. Advokat tersebut menggugat Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 yang menentukan masa berlaku SIM. Dia mengaku merasa dirugikan karena setiap lima tahun harus mengeluarkan biaya, tenaga, dan waktu hanya demi memperpanjang SIM.

Terkait dengan kontroversi masa berlaku SIM ini, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus punya jawaban. Menurutnya, selama ini polisi mengikuti aturan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

Masa berlaku KTP bisa sampai seumur hidup. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Selain itu, di jalan raya, yang dibutuhkan lebih dari sekadar keahlian mengemudi. Kondisi kesehatan fisik dan mental, kecakapan dalam membaca rambu, hingga kepatuhan pada aturan lalu lintas diperlukan demi mencegah terjadinya kecelakaan. Nah, tes yang dilakukan setiap kali memperpanjang SIM dimaksudkan untuk memastikan pemilik SIM masih mengerti tentang hal-hal tersebut.

“Setiap kali SIM diperpanjang 5 tahun sekali, ada persyaratan yang harus dipenuhi yaitu surat keterangan sehat dari dokter serta surat keterangan dari psikolog. Mengapa begitu? Ada pertimbangan manusia nggak selalu baik kondisi kesehatan dan psikologinya. Makanya harus ada uji kesehatan dan psikologi secara berkala,” ucap Yusri sebagaimana dilansir dari Kompas, Jumat (12/5/2023).

Artinya, kalau seseorang nggak lolos tes untuk perpanjangan SIM, dia nggak layak untuk mengemudi karena dianggap bisa membahayakan orang lain di jalan raya.

Hal ini berbeda dengan KTP yang berlaku sebagai kartu identitas atau tanda pengenal. Untuk mendapatkan KTP, nggak ada persyaratan sudah memenuhi kondisi kesehatan fisik atau mental tertentu karena nggak akan membahayakan orang lain. KTP hanya perlu diganti atau diperbarui jika mengalami kerusakan, hilang, atau terjadi perubahan data status perkawinan, alamat, dan lain-lain.

Penjelasannya bisa diterima ya, Millens? Perpanjangan SIM tiap lima tahun sekali berguna untuk menangkal terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya akibat pengemudi yang lalai. Kalau pendapatmu bagaimana? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: