Inibaru.id – Kamu pasti pernah mempertanyakan hal ini. Jika masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa sampai seumur hidup, mengapa masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) hanya 5 tahun? Padahal, jika dilogika, skill mengemudi nggak akan hilang begitu saja, bukan?
Banyak orang yang meskipun sudah berbulan-bulan atau tahunan nggak bersepeda bisa tetap kembali menguasai kendaraan kayuh roda dua tersebut. Hal yang sama juga berlaku dalam mengendarai sepeda motor atau mobil. Meski memang terkadang membutuhkan latihan agar tubuh beradaptasi lagi dengan kendaraan setelah sekian lama nggak memegangnya, biasanya karena skill dasar mengemudi sudah dikuasai, latihannya nggak akan menghabiskan waktu lama.
Hal inilah yang dipermasalahkan Arifin Purwanto. Advokat tersebut menggugat Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 yang menentukan masa berlaku SIM. Dia mengaku merasa dirugikan karena setiap lima tahun harus mengeluarkan biaya, tenaga, dan waktu hanya demi memperpanjang SIM.
Terkait dengan kontroversi masa berlaku SIM ini, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus punya jawaban. Menurutnya, selama ini polisi mengikuti aturan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
Selain itu, di jalan raya, yang dibutuhkan lebih dari sekadar keahlian mengemudi. Kondisi kesehatan fisik dan mental, kecakapan dalam membaca rambu, hingga kepatuhan pada aturan lalu lintas diperlukan demi mencegah terjadinya kecelakaan. Nah, tes yang dilakukan setiap kali memperpanjang SIM dimaksudkan untuk memastikan pemilik SIM masih mengerti tentang hal-hal tersebut.
“Setiap kali SIM diperpanjang 5 tahun sekali, ada persyaratan yang harus dipenuhi yaitu surat keterangan sehat dari dokter serta surat keterangan dari psikolog. Mengapa begitu? Ada pertimbangan manusia nggak selalu baik kondisi kesehatan dan psikologinya. Makanya harus ada uji kesehatan dan psikologi secara berkala,” ucap Yusri sebagaimana dilansir dari Kompas, Jumat (12/5/2023).
Artinya, kalau seseorang nggak lolos tes untuk perpanjangan SIM, dia nggak layak untuk mengemudi karena dianggap bisa membahayakan orang lain di jalan raya.
Hal ini berbeda dengan KTP yang berlaku sebagai kartu identitas atau tanda pengenal. Untuk mendapatkan KTP, nggak ada persyaratan sudah memenuhi kondisi kesehatan fisik atau mental tertentu karena nggak akan membahayakan orang lain. KTP hanya perlu diganti atau diperbarui jika mengalami kerusakan, hilang, atau terjadi perubahan data status perkawinan, alamat, dan lain-lain.
Penjelasannya bisa diterima ya, Millens? Perpanjangan SIM tiap lima tahun sekali berguna untuk menangkal terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya akibat pengemudi yang lalai. Kalau pendapatmu bagaimana? (Arie Widodo/E10)