BerandaHits
Sabtu, 12 Jun 2026 15:26

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

Dewan Pers menggelar forum dengar pendapat bersama organisasi pers dan pemangku kepentingan untuk membahas usulan perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta, Kamis (11/6). (Dewan Pers)

Dewan Pers menghimpun masukan dari berbagai konstituen pers untuk memperkuat perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta di tengah tantangan era platform digital dan kecerdasan buatan.

Inibaru.id - Dewan Pers menghimpun berbagai masukan terkait usulan pengaturan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta melalui forum dengar pendapat bersama konstituen pers, Kamis (11/6), di Hall Dewan Pers.

Forum tersebut menjadi bagian dari upaya Dewan Pers untuk memastikan perubahan regulasi hak cipta mampu menjawab tantangan yang dihadapi industri pers di era platform digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Dalam forum itu, Dewan Pers kembali menegaskan bahwa karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang lahir melalui proses jurnalistik profesional, mulai dari peliputan, verifikasi, pengolahan informasi, hingga publikasi. Karena itu, karya jurnalistik dinilai memiliki nilai ekonomi yang layak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana karya intelektual lainnya.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, mengatakan pihaknya tengah berupaya mencari berbagai solusi atas tantangan yang dihadapi industri pers saat ini.

“Resiliensi teman-teman di industri pers sungguh luar biasa. Kita akan sama-sama mengupayakan bagaimana beradaptasi dan apa solusinya di tengah situasi yang sedang kurang baik ini. Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta semoga bisa menjadi salah satu Solusi,” ucap Ketua Dewan Pers.

Forum tersebut dihadiri berbagai organisasi dan pemangku kepentingan pers, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), LBH Pers, hingga Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).

Perlindungan Karya Jurnalistik Jadi Sorotan

Dalam pembahasan tersebut, muncul sejumlah pokok pikiran yang mendapat perhatian luas dari peserta forum.

Salah satunya adalah perlunya pengakuan secara eksplisit terhadap karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi dalam UU Hak Cipta. Selain itu, peserta juga menyoroti pentingnya pengakuan hak ekonomi perusahaan pers atas karya jurnalistik yang diproduksi dan diterbitkannya.

Isu lain yang turut mengemuka adalah perlunya pengaturan yang lebih jelas terkait penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, hingga sistem kecerdasan buatan.

Peserta forum menilai penggunaan karya jurnalistik untuk kebutuhan pengindeksan, agregasi informasi, penayangan cuplikan berita, hingga pelatihan model AI semakin meluas. Namun, manfaat ekonomi yang dihasilkan dari praktik tersebut dinilai belum diikuti mekanisme kompensasi yang proporsional bagi perusahaan pers maupun para pencipta karya jurnalistik.

Forum juga membahas kemungkinan pembentukan mekanisme kolektif melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mengelola lisensi dan distribusi nilai ekonomi dari penggunaan karya jurnalistik.

Sejumlah peserta menilai mekanisme tersebut dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat posisi tawar industri pers nasional ketika berhadapan dengan platform digital global maupun perusahaan pengembang teknologi AI.

Meski demikian, Dewan Pers menegaskan bahwa usulan perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, akses informasi publik, ataupun perkembangan teknologi.

Sebaliknya, pengaturan tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem informasi yang lebih sehat, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.

“Perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya bukan hanya melindungi perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya,” ujar Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto.

Sementara itu, anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital & Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menegaskan bahwa perlindungan karya jurnalistik yang diusulkan hanya berlaku untuk penggunaan yang bersifat komersial.

“Misalkan jika karya jurnalistik digunakan untuk pendidikan, penelitian, kajian akademik,” tambah Dahlan Dahi.

Seluruh masukan yang berkembang dalam forum tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan usulan Dewan Pers kepada pemerintah dan DPR dalam proses pembahasan RUU Hak Cipta. (Ike/E01)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

BRIN Targetkan Luncurkan Satelit NEO-1 pada Januari 2027, Tonggak Kemandirian Teknologi Antariksa Indonesia

13 Jul 2026

Indonesia dan India Berkolaborasi Konservasi Candi Prambanan, Perkuat Pariwisata Budaya Kelas Dunia

14 Jul 2026

Warisan Sejarah Indonesia Kembali, Dua Arca Buddha Kuno Dipulangkan dari AS

14 Jul 2026

4 Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Makanan Berbahan Tepung Tapioka Terbaik 2026 Versi Taste Atlas

15 Jul 2026

Istana Kepresidenan Yogyakarta Kini Bisa Dikunjungi Gratis, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

16 Jul 2026

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: